Kesehatan

Loka POM Ajarkan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

Jalannya kegiatan Bimtek Loka POM

MIMIKA, BM

Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang registrasi pangan olahan, Loka POM Mimika melakukan Bimbingan Teknis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Bagi UMKM Pangan Olahan.

Acara yang berlangsung di Hotel Horison Diana berlangsung selama 3 hari terhitung sejak, Selasa hingga Kamis (13-15/6/2023).

Kepala Loka POM Mimika, Marselino F Paepadaseda mengatakan, bahwa ini adalah kegiatan Bimtek penerapan CPOB (cara produksi olahan baik) dan salah satu agenda lainnya adalah penyerahan nomor ijin edar kepada salah satu pelaku usaha yakni PT PUMS.

"Nomor ijin edar yang kami serahkan sebanyak 19 nomor ijin edar dari 3 pelaku usaha dan 2 diantaranya itu adalah pelaku usaha UMKM usaha mikro kecil," Kata Marselino.

Marselino mengatakan, tujuan dari kegiatan Bimtek dan penyerahan ini adalah wujud dari komitmen Badan POM dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk serta bagaimana BPOM meningkatkan pemulihan ekonomi nasional.

Di samping itu pun juga, kata Marselino, pelaku usaha berusaha dalam hal meningkatkan kualitas produk.

"Kegiatan ini juga untuk kita lakukan refreshman. Refreshman ini adalah agar pelaku usaha jauh lebih terpapar, terpapar terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal produksi pangan olahan yang baik dan pelaku usaha yang hadir disini adalah pelaku usaha yang akan kami dampingi untuk mendapatkan izin edar di periode berikutnya,"katanya.

Ia berharap, agar para pelaku usaha semakin berusaha untuk meningkatkan kualitas produk yang diproduksi guna meningkatkan daya saing bangsa dalam hal produk obat dan makanan yang diproduksi dan terlebih lagi ketika obat dan makanan yang diproduksi itu memenuhi persyaratan khasiat pemanfaatan dan mutunya itu pasti akan mengarah ke peningkatan ekonomi nasional.

Pada kegiatan penyerahan NIE disampaikan bahwa para pelaku usaha yang diserahkan izin edar itu pengawasan tetap berjalan.

"Jadi Badan POM menerapkan fungsi pengawasan Pre dan post market di mana pre-market itu adalah prosedur atau tahap pengawasan di mana para pelaku usaha itu mengajukan permohonan untuk ijin edar," Ujarnya.

Katanya, pada saat ijin edar diterbitkan berarti produk ini akan masuk ke pasaran. Dan disitulah pengawasan akan dilakukan.

"Pengawasan itu yang kami maksud adalah bagaimana komitmen dan konsistensi para pelaku usaha memproduksi produk pangan yang diproduksinya apakah masih sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang diterapkan atau ada penyimpangan," jelasnya.

"Jika di kemudian hari ada kita temukan penyimpangan dari itu maka beberapa sanksi-sanksi akan kami terapkan mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi yang lainnya,"tegasnya.

Diketahui, ditahun sebelumnya sda beberapa ijin edar yang sudah diserahkan kepada pelaku usaha. Salah satunya ada pelaku usaha kopi yang masing-masing sekitar 10 ijin edar dan pengusaha obat tradisional.

"Ijin edar itu berlaku 5 tahun dan akan diperpanjang dan ketika perpanjangan itu kami meminta kepada pelaku usaha sesuai dengan persyaratan bahwa 6 bulan sebelum nomor ijin edar habis maka wajib memberikan pemberitahuan,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Kasus DBD Tertinggi di Kelurahan Kamoro Jaya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Dinas Kesehatan mencatat sejak bulan Januari sampai Juli 2023 ada 503 orang di Kabupaten Mimika yang terkena penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan, jumlah kumulatif kasus DBD sepanjang tahun 2023 sebanyak 503 kasus.

“Tren dalam bulan Juli ini sudah kami prediksikan, karena selalu hari hujan. Hari hujan ini akan berakhir di Agustus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra saat ditemui Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan Mimika per 23 Juli 2023, kasus DBD ini dilaporkan dari 16 fasilitas kesehatan swasta dan pemerintah.

Kasus DBD tersebar di 34 kampung dan kelurahan di wilayah kota dan pinggiran dengan kasus tertinggi di Kelurahan Kamoro Jaya sebanyak 67 kasus, disusul Kelurahan Inauga 59 kasus dan Kelurahan Pasar Sentral 53 kasus.

“Wilayah pasar sentral, SP1, Nawaripi, Sempan hampir semua dalam kota ini. Jadi sangat merata,” katanya.

Sedangkan kasus terendah di Kampung Ayuka, Karya Kencana dan Kelurahan Wanagon masing-masing hanya satu kasus.

Kasus DBD ini terbanyak diderita oleh penduduk usia 19 sampai 45 tahun dengan jumlah 186 kasus, usia 6 sampai 11 tahun 109 kasus, usia 12 sampai 18 tahun 83 kasus dan usia 45 tahun 59 kasus.

DBD juga banyak menyerang anak-anak usia 1 sampai 5 tahun sebanyak 56 kasus dan usia dibawah satu tahun sebanyak 10 kasus.

Dari jumlah kasus yang dilaporkan faskes, ada 1 kasus meninggal dunia terjadi di bulan Februari. Diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus serupa.

Reynold menyebut standar nasional kasus DBD tidak lebih dari 49 per 1000 penduduk. Dan di Timika sudah termasuk tinggi yaitu 60 sampai 70 per 1000 penduduk.

“Maka yang paling efektif adalah menjaga lingkungan,” ungkapnya. (Shanty Sang)

DP3AP2KB Gelar Intervensi Penurunan Stunting, Target Nasional 14 Persen Tahun 2024

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(DP3AP2KB) menggelar pertemuan Koordinasi Terpadu Intervensi Penurunan Stunting Aksi I dan Aksi II.

Kegiatan yang berlangsung di hotel Swiss Bellin, Selasa (30/5/2023) dibuka oleh Staf Ahli bidang Ekonomi Setda Mimika, Maria Rettob.

Kabid Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dari Bappeda Mimika, Regina Wenda mengatakan, intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan melalui 8 aksi.

Yakni analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati atau walikota tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting, serta review kinerja tahunan.

Untuk aksi satu terkait analisis situasi program penurunan stunting merupakan proses untuk mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting dalam wilayah kabupaten kota, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan saat ini, untuk memahami permasalahan rendahnya integrasi intervensi gizi prioritas pada sasaran prioritas (Rumah Tangga 1.000 HPK).

Proses ini sebagai dasar perumusan rekomendasi kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integrasi intervensi gizi prioritas bagi rumah tangga 1.000 HPK.

"Ketersediaan program yang dimaksud adalah program pokok untuk menyediakan intervensi gizi prioritas, seperti program kesehatan lainnya. Sementara aksi dua merupakan rencana tindak lanjut kabupaten dalam merealisasikan rekomendasi hasil analisis situasi," tutur Regina.

Ia menjelaskan, analisis situasi dan penyusunan rencana kegiatan bertujuan untuk memprioritaskan alokasi sumber daya yang dikelola kabupaten/kota bagi peningkatan cakupan layanan pada intervensi gizi prioritas.

Selain itu, meningkatkan upaya perbaikan manajemen layanan bagi peningkatan akses rumah tangga 1.000 HPK secara simultan terhadap intervensi gizi prioritas, dan meningkatkan efektivitas sistem manajemen data untuk menunjang keputusan alokasi program dan lokasi fokus.

"Output dari kegiatan ini yakni, rekomendasi kebutuhan program atau kegiatan yang akan direkomendasikan perbaikan alokasinya, baik melalui realokasi ataupun penambahan alokasi program, kemudian rekomendasi tindakan perbaikan penyampaian layanan yang perlu diprioritaskan untuk memastikan rumah tangga 1.000 HPK mengakses layanan serta rekomendasi kebutuhan kegiatan untuk penguatan koordinasi, baik koordinasi antar OPD dalam hal sinkronisasi program atau kegiatan,"jelasnya.

Sementara, Staf Ahli bidang Ekonomi Setda Mimika, Maria Rettob mengatakan, perencanaan dan penganggaran stunting harus berbasis data untuk meningkatkan kesesuaian pengalokasian program dan kegiatan dari berbagai sumber pendanaan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan intervensi.

Maria mengatakan, target nasional sampai tahun 2024 yakni menurunkan prevalensi stunting sebesar 14 persen. Hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri.

"Jadi, sinergi dan kolaborasi seluruh perangkat daerah juga penting. Jangan lempar tanggung jawab, karena penanganan stunting merupakan tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dinas kesehatan maupun dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana semata," terangnya.

Ia menambahkan, keakuratan dan keterpaduan data dalam sistem pelaporan sangat penting, agar tidak ada kekeliruan dalam analisis data dan permasalahan sebagai dasar perencanaan intervensi.

"Sebab dengan data yang akurat, dapat merencanakan program dan kegiatan yang lebih efektif dan tepat sasaran," ujarnya. (Shanty Sang)

Top