Sungguh Bejad, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Keterbelakangan Mental
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (Foto Google)
MIMIKA, BM
Saat ini sebagian para tersangka yang terlibat tindak pidana kasus anak dibawah umur sedang menjalani proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani sidang.
Namun kasus tersebut masih saja terus terjadi terhadap anak-anak dibawah umur. Mirisnya perbuatan bejad pelaku kepada korban ini adalah anak kecil yang memiliki keterbelakangan mental yang berusia 5 tahun.
"Kasus ini berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Juni dengan tersangka WT alias W warga Kampung Kaugapu, Distrik Miktim,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar,Senin (20/6).
Diterangkan Kasat, kronologis kejadian bermula pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini pertama kali melihat korban di pinggir jalan.
Karena sudah dipengaruhi miras dan timbul hasrat, tersangka tega melakukan perbuatan bejadnya dengan menggunakan jari.
"Perbuatan bejadnya membuat korban merasakan kesakitan dan sulit berjalan. Perbuatan tersangka diketahui keluarga korban dan sempat dikejar, namun berhasil diamankan ke Polsek Mimika Timur. Tersangka selanjutnya dibawah ke Mapolres Mimika untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"terang Berthu.
Untuk kondisi korban, kata Berthu, sudah mendapatkan perawatan medis serta sudah dilakukan visum.
"Perbuatan tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun,"katanya. (Ignas)