Hukum & Kriminal

Sungguh Bejad, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (Foto Google)

MIMIKA, BM

Saat ini sebagian para tersangka yang terlibat tindak pidana kasus anak dibawah umur sedang menjalani proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna menjalani sidang.

Namun kasus tersebut masih saja terus terjadi terhadap anak-anak dibawah umur. Mirisnya perbuatan bejad pelaku kepada korban ini adalah anak kecil yang memiliki keterbelakangan mental yang berusia 5 tahun.

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Juni dengan tersangka WT alias W warga Kampung Kaugapu, Distrik Miktim,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar,Senin (20/6).

Diterangkan Kasat, kronologis kejadian bermula pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini pertama kali melihat korban di pinggir jalan.

Karena sudah dipengaruhi miras dan timbul hasrat, tersangka tega melakukan perbuatan bejadnya dengan menggunakan jari.

"Perbuatan bejadnya membuat korban merasakan kesakitan dan sulit berjalan. Perbuatan tersangka diketahui keluarga korban dan sempat dikejar, namun berhasil diamankan ke Polsek Mimika Timur. Tersangka selanjutnya dibawah ke Mapolres Mimika untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"terang Berthu.

Untuk kondisi korban, kata Berthu, sudah mendapatkan perawatan medis serta sudah dilakukan visum.

"Perbuatan tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun,"katanya. (Ignas)

Dua Terpidana Korupsi Dana BOP Orang Asli Papua Di SMAN 1 Mimika Telah Dieksekusi Ke Lapas Perempuan

Pihak Kejaksaan Negeri Mimika saat menyerahkan dua terpidana korupsi dan BOP-OAP di Lapas Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom

MIMIKA, BM

Dua terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) di SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran (TA) 2019 akhirnya dieksekusi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada Kamis (16/6) kemarin.

Dalam keterangan tertulis kepada BeritaMimika, Jumat (17/6), Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi masing-masing berinisial SB dan MA ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Jap. tanggal 18 Februari 2022.

Dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Eksekutor Nomor Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.

"Kami telah mengeksekusi dan membawa para terpidana ke Lapas Perempuan Klas III Jayapura menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3762," ujarnya.

Kata Kajari, sebelumnya para terpidana berlaku kooperatif, dimana Rabu tanggal 15 Juni 2022 telah menyelesaikan kewajibannya di Kejaksaan Negeri Mimika.

Keduanya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu, sehingga total yang dibayar dan langsung disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.100.020.000.

"Pada hari itu juga langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp. 516.918.025, yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 141 Kejaksaan Negeri Mimika pada BNI Cabang Mimika disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejari atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi,"katanya.

Apa yang dilakukan Kejari Mimika ini telah membuktikan bahwa penanganan perkara bukan hanya semata-mata memenjarakan orang, namun upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan dengan paripurna dengan adanya upaya pembayaran uang pengganti.

“Meskipun biaya penanganan perkara di Kejaksaan setahun hanya dibiayai satu perkara dengan biaya sangat minim, namun hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Kajari. (Ignas)

Karantina Timika Gagalkan Penyelundupan Belasan Satwa

Para pegawai karantina pertanian saat menunjukan beberapa ekor ular yang mau diseludupkan

MIMIKA, BM

Petugas Karantina Pertanian Timika wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ekor satwa liar yang dilindungi, pada Rabu (15/06).

Rencananya belasan ekor satwa dilindungi ini akan dikirim menggunakan cargo pesawat tujuan Jakarta.

Satwa yang dilindungi ini diantaranya 4 ekor sanca hijau, 2 ekor sanca bibir putih, 2 ekor death adder, 1 ekor sanca air, 1 ekor boa tanah dan 1 ekor biawak.

Kepala Karantina Pertanian Timika, Tasrif saat dikonfirmasi, Kamis (16/6) mengatakan bahwa Karantina Pertanian akan terus berupaya dalam menekan peredaran ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), yaitu dengan menempatkan petugas di pintu-pintu masuk dan keluar yang potensial menjadi peredaran ilegal TSL serta akan menjalin koordinasi dengan instansi lain yang terkait.

"Kami berharap, kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya masyarakat penghobby satwa, bahwa dalam memelihara satwa liar harus berasal dari sumber yang sah dengan dilengkapi dokumen sesuai dengan peraturan,” tutur Tasrif.

Sejumlah satwa ini kemudian diserahkan kepada SKW II Timika Balai Besar KSDA Papua yang diterima langsung oleh Kepala SKW II Timika, Bambang H. Lakuy, untuk selanjutnya di karantina hingga satwa ini kembali dilepas liarkan.

Tasrif mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Ia juga serius akan mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.

"Saya apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menggagalkan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina,"pungkasnya. (Shanty)

Top