Polisi Berhasil Tangkap Otak Pencurian Konsentrat
Areal operasi PT Freeport Indonesia
MIMIKA, BM
Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap YB yang merupakan otak atau dalang dari kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74.
"YB diamankan tanggal 30 Mei di kediamannya di Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati, sekitar pukul 15.39 wit," kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (13/6).
Menurutnya, pada saat dilakukan penangkapan, YB sempat menyangkal dan berpura-pura tidak tahu dengan alasan tidak mengerti dan tidak paham soal konsentrat.
"Saat itu dia menyangkal, tidak tahu, tidak kenal, pura-pura bodoh, itukan hal biasa. Tapikan semua jalan ceritanya jelas. Jadi untuk DPO nya itu sisah dua orang yang belum tertangkap,"ungkap Berthu.
Tertangkapnya otak pencurian konsentrat ini berdasarkan pengembangan dari lima tersangka yang ditangkap sebelumnya.
"Jadi keterangan dari lima tersanga awal, YB ini yang menyiapkan fasilitas untuk melancarkan aksi pencurian. Fasilitasnya itu seperti karpet termasuk menjual konsentrat ke luar. Kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan aset-asetnya dan kemana jualnya atau siapa penadahnya supaya terbongkar siapa oknum-oknum yang berkaitan dengan pencurian konsentrat ini," jelasnya.
Ditambahkan Berthu, untuk lima tersangka lainnya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika beserta barang bukti, setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap.
"Selasa (7/6) itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan saat ini kelimanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika,"ujarnya.(Ignas)