Hukum & Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Otak Pencurian Konsentrat

Areal operasi PT Freeport Indonesia

MIMIKA, BM

Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap YB yang merupakan otak atau dalang dari kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74.

"YB diamankan tanggal 30 Mei di kediamannya di Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati, sekitar pukul 15.39 wit," kata Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (13/6).

Menurutnya, pada saat dilakukan penangkapan, YB sempat menyangkal dan berpura-pura tidak tahu dengan alasan tidak mengerti dan tidak paham soal konsentrat.

"Saat itu dia menyangkal, tidak tahu, tidak kenal, pura-pura bodoh, itukan hal biasa. Tapikan semua jalan ceritanya jelas. Jadi untuk DPO nya itu sisah dua orang yang belum tertangkap,"ungkap Berthu.

Tertangkapnya otak pencurian konsentrat ini berdasarkan pengembangan dari lima tersangka yang ditangkap sebelumnya.

"Jadi keterangan dari lima tersanga awal, YB ini yang menyiapkan fasilitas untuk melancarkan aksi pencurian. Fasilitasnya itu seperti karpet termasuk menjual konsentrat ke luar. Kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan aset-asetnya dan kemana jualnya atau siapa penadahnya supaya terbongkar siapa oknum-oknum yang berkaitan dengan pencurian konsentrat ini," jelasnya.

Ditambahkan Berthu, untuk lima tersangka lainnya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika beserta barang bukti, setelah berkas tahap dua dinyatakan lengkap.

"Selasa (7/6) itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan saat ini kelimanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika,"ujarnya.(Ignas)

Polisi Lakukan Pemeriksaan Di Rutan, Ada Apa?

Terlihat penghuni rutan 32 sedang berbaris sambil menunggu selesainya pemeriksaan

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap barang bawaan para tahanan yang ada di rutan Mako Polres Mimika, Senin (13/6).

Pemeriksaan yang dilakukan ini tujuannya untuk menjaga situasi dan kondisi di dalam rumah tahanan agar tetap aman terkendali.

"Kita lakukan pemeriksaan karena ditemukan ada beberapa barang yang sebetulnya tidak boleh dibawah ke ruang tahanan,"kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Senin (13/6).

Walaupun tidak disampaikan secara rinci mengenai barang bawaan yang ditemukan dari para tahanan, kata Kapolres bahwa hal ini akan menjadi evaluasi agar kedepannya tidak terjadi hal serupa.

"Kita akan rutin laksanakan pemeriksaan dan harapan kita situasi dalam tahanan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jadi pemeriksaan ini untuk antisiapsi adanya barang-barang berbahaya atau barang-barang yang tidak diperkenankan masuk ke rutan,"ungkap Kapolres. (Ignas)

Pria Jagoan Ini Berani Merusak Mobil Patroli Dan Mako Polsek

Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat menerangkan kronologis kejadian kepada wartawan BM

MIMIKA, BM

Akibat dipengaruhi minuman beralkohol, seorang pria berinisial PS harus berurusan dengan hukum gara-gara merusak mobil patroli dan mako Polsek Poumako.

Pengerusakan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (10/6) sekitar pukul 10.00 wit.

"Dia (PS) kita kenakan pasal 406 KUHPidana. Dan kita dalami ternyata yang bersangkutan ini tukang buat ulah, ini sudah ke empat kalinya buat ulah,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (13/6).

Diterangkan Berthu, kejadian ini bermula ketika seorang anggota Polisi bersama seorang saksi sedang melaksanakan patroli dan mendapati pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk sedang membuat keributan di sebuah kios.

"Sebagai anggota polisi, kita langsung menegur pelaku dia. Bahkan anggota polisi ini memberikan uang Rp10 ribu untuk pulang. Pelaku kemudian tidak senang dan marah serta mengambil kayu dan memalang jalan,"katanya.

Melihat hal tersebut, anggota kemudian turun dari mobil untuk menyingkirkan kayu yang melintang dijalan. Pelaku juga sempat memanggil teman-temannya yang lain namun mereka hanya menonton saja.

"Pelaku ini kemudian melakukan pengrusakan mobil dengan menggunakan batu, setelah itu ria lari menuju mako Polsek dan merusak kaca mako polsek dengan melemparkan batu," sambungnya.

Menurut Berthu, akibat tindakannya itu anggota Polsek Poumako langsung mengamankannya.

"Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka," ujarnya. (Ignas)

Top