Hukum & Kriminal

Polisi Musnahkan 321,14 gram Sabu

Waka Polres saat menunjukkan BB sabu-sabu yang akan dimusnahkan.

MIMIKA, BM

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 321,14 gram yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Koperapoka akhirnya dimusnahkan pada Jumat (28/11/2025) di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Pemusnahan tersebut dipimipin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta serta tamu undangan lainnya.

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dalam konferensi pers menerangkan mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Epo, Koperapoka Timika.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim Opsnal menuju ke alamat tersebut guna melakukan pemantauan. Ketika tiba di TKP, tim mencurigai seseorang (MIA) yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika.

"Tersangka MIA alias Imran merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap MIA, dan pada saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 36 paket potongan pipet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku yang disimpan di dalam Magic com.

"Dalam kasus ini juga, terdapat seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A," kata Waka Polres Mimika.

Lanjutnya, barang bukti milik DPO yang diamankan berupa 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Total keseluruhan Sabu yang diamankan seberat 323,14 gram. 1 gram disisikan untuk pengujian Laboratoris, 1 gram lagi di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan. Jadi, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 321,14 gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari luar Timika melalui aplikasi Instagram (IG), kemudian dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus edarnya masih sama, yaitu sistem tempel,” katanya.

Menurut Kasat Narkoba, sabu-sabu sebanyak 321,14 gram tersebut bila dijual akan menghasilkan uang ratusan juta rupiah.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Matinetta. (Ignasius Istanto)

Ops Zebra Noken Bawa Hasil Positif, Angka Kecelakaan Dinilai Menurun

Kanit Regident, Ipda Bayu Septian Ichramsyah.

MIMIKA, BM

Operasi Zebra Noken 2025 yang sudah berjalan satu minggu lebih sejak tanggal 17 November hingga saat ini membawa hasil positif, dimana angka kecelakaan dinilai menurun.

"Jadi Operasi Zebra Noken yang sudah berlangsung kurang lebih seminggu ini yang paling terlihat itu adalah angka kecelakaannya, jika dibanding bulan-bulan sebelumnya yang diluar operasi ini alhamdulillah angka kecelakaannya menurun," ungkap Kasatlantas Polres Mimika melalui Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Bayu Septian Ichramsyah.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu efek dari pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Mimika yang selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat.

"Tidak bisa dipungkiri pelanggaran ini pasti banyak, dan mau membuat masyarakatnya sadar akan tertib berlalu lintas itu susah. Kita tetap berusahan secara edukasi maupun preventif agar masyarakat tertib berlalu lintas," ujar Kanit Regident.

Oleh karena dirinya memberikan himbauan terutama para pengendara bahwa pihaknya menegur itu bukan untuk pihak kepolisian tapi untuk masyarakat atau individu, dengan tujuan masyarakat tertib berlalu lintas. (Ignasius Istanto)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Bandara, Barang Bukti 12,47 Gram

Foto Istimewa/Foto bersama Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin bersama pihak keamanan bandara, operator maskapai, dan agen travel saat berhasil mengamankan BB narkotika.

MIMIKA, BM

Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Terminal Cargo Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika, Rabu (26/11/2025) kemarin.

Dalam pengungakapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 12,47 gram.

Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Ipda Yusran Jaya Milu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi sumber tertutup yang diterima aparat sejak pagi hari, terkait adanya paket mencurigakan yang akan dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

"Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya menggunakan pesawat ,"jelasnya.

Lanjut Kapolsek, setelah menerima informasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara, operator maskapai, dan agen travel untuk memperketat pemeriksaan seluruh barang kargo menuju Mulia.

"Pada pukul 11.15 WIT, petugas menerima laporan bahwa sebuah paket karton dengan ciri-ciri sesuai informasi awal tengah dalam proses loading di terminal cargo. Petugas segera bergerak dan mengamankan paket serta memeriksa isinya bersama pihak Pam Bandara," sambung Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus rapi di dalam kardus berlakban coklat.

"Barang bukti tersebut diketahui dititipkan oleh seorang pengojek, kepada seorang petugas Avsec sekaligus pengawas muatan load cargo dengan tujuan akhir kepada seorang penerima di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, barang bukti sabu beserta data awal telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Mimika di Mile 32 untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami tegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Bandara merupakan salah satu jalur rawan dan akan terus kami perketat pengawasannya,” katanya.

Dengan adanya hal tersebut Polres Mimika mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (Ignasius Istanto)

Top