Hukum & Kriminal

Petugas Temukan 6 Buah Pisau di Blok Hunian Wanita, Kalapas Akui Kecolongan


Aktifitas razia kemarin di blok hunian wanita

MIMIKA, BM

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, secara rutin biasanya melakukan razia keamanan dan ketertiban terhadap 255 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mereka.

Setelah merazia blok hunian pria beberapa waktu lalu, pada Senin (6/7) kemarin mereka melakukan razia serupa di kamar dan blok hunian 10 WBP wanita.

Hasil razia kemarin ditemukan 10 buah alat tajam yakni 6 buah pisau, 4 buah gunting serta 7 buah hape dan alat cas.

Kalapas Timika, Marojahan Dolok Saribu kepada BeritaMimika pagi ini melalui telepon mengatakan razia ini juga untuk menjaga jangan sampai ada peredaran narkoba di lapas.

"Temuan 10 alat tajam di hunian wanita ini harus kami akui bahwa petugas kami kurang teliti. Kita bersyukur karena walau ada alat tajam namun tidak sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Kami sudah amankan termasuk hape dan cas," ujarnya.

Kalapas mengakui, 6 buah pisau ini digunakan tahanan wanita hanya untuk mengiris sayur dan bumbu dapur karena menurut pengakuan mereka tidak terlalu menyukai hasil masak sayuran di lapas.

"Jadi mereka gunakan untuk buat sayuran sendiri. Mereka ingin masak sesuai selera mereka karena yang dimasak ini kan untuk 200-an orang. Kalau 4 gunting ini digunakan untuk merajut noken. Mereka buat noken untuk PON tapi diundur. Ada juga yang baru belajar buat noken," ungkapnya.

Saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika dihuni oleh 225 warga binaan. Dari jumlah ini 215 adalah pria sementara wanita hanya 10 orang.

Usia termuda warga binaan wanita adalah 25 tahun, sementara paling tua berusia 56 tahun. Rata-rata masuk lapas karena kasus narkoba dan PTA. Sementara hukuman paling tinggi adalah 18 tahun karena kasus narkoba.

"Sejak 23 Maret kami sudah larang ada pengiriman barang dari luar ke lapas. Kami lakukan duluan dari pemda karena perintah langsung dari kemenhunkan melalui telcomfrence. Temuan ini sudah kami laporkan ke Kakanwil Kemenkumham Papua dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Kita selalu lakukan razia secara acak, sebelum hunian wanita, kami juga sudah lakukan di hunian pria," jelasnya. (Red)

Dipindahkan Ke Jayapura, Kabag Ops Andyka Aer Sampaikan Terimakasih Mimika

Proses serah terima jabatan dilakukan di Kantor Polres Mile 32

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memimpin upacara serah serima jabatan terhadap 14 anggota kepolisian di lingkup Polres Mimika, Selasa (30/6) di Kantor Polres, Mile 32.

Proses ini didasari pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/261/VI/2020 Tanggal 13 Juni 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Papua.

Mantan Kabag Ops Mimika, AKP Andyka Aer SIK pindah ke Jayapura dengan jabatan baru sebagai Kasi Intelair Subditgakkum Ditpolair Polda Papua. Posisinya digantikan AKP Dionisius Vox Dei Paron Herlan SIK yang sebelumnya menjabat sebagi Kasat Reskrim Polres Nabire.

AKP Muhammad Burhanuddin Yusuf Hanafiah juga dipindahkan ke Polda Papua sebagai Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimus dari jabatan sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika. AKP Hermanto SIK yang sebelumya menjabat Kapolsek Tembagapura menggantikan posisinya.

Kasat Resnarkoba yang sebelumnya dijabat Iptu Sugarda kini digantikan AKP Mansyur. AKP Viky Pandu menjabat sebagai Kasatlantas Polrestas Kota Jayapura, posisinya digantikan Iptu Devrizal sebagai PS Kasatlantas Polres Mimika.

Iptu Yulius Hari Katang juga dipindahkan ke Polda Papua sebagai Kanit I Sitatib Subditgakkum Ditlantas. Posisinya sebagai Kapolsek Kuala Kencana digantian Iptu Yakobus Sera Ayatandi.

Ipda Eduarius Edison diangkat sebagai Kapolsek Tembagapura, Iptu Y Louis Maryen menjabat Kapolsek Mimika Barat Jauh dan Ipda Andi Batilu diangkat sebagai Kapolsek Bandara Moses Kilangin.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, serah terima jabatan merupakan hal yang wajar. Serah terima ini bermaksud untuk pencapaian suatu tujuan yang optimal dari organisasi Polri yang telah menjadi kebijakan pimpinan.

Ini juga menjadi perwujudan suatu pencapaian tugas dan penyegaran organisasi, memberi peluang dan kesempatan yang merata kepada seluruh personel polri serta memotivasi personil dalam berkarya dan mengembangkan potensi diri melalui pengabdian jabatan.

"Secara pribadi sebagai kepala kesatuan polres Mimika saya mengucapkan banyak terimakasih kepada AKP Andhyka Aer. Beliau selama ini bekerja sangat bagus dalam membantu di lapangan, tidak mengenal waktu dan lebih mengutamakan kepentingan dinas daripada pribadi dan keluarga. Hal yang sama saya juga ucapkan buat semuanya. Kalian semua telah bekerja dengan baik," ungkapnya.

Selain memberikan ucapan selamat untuk mereka yang dipromosikan, Kapolres Era mengatakan rata-rata sudah pernah berdinas di Mimika. Mereka memahami Mimika dengan baik.

Kapolres percaya dengan keterbatasan yang ada, mereka mampu mengemban tugas dan kepercayaan yang diberikan karena sudah mengenal karakteristik masyarakat di Mimika.

"Kita bisa kerja hebat karena anak buah hebat. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kalau kita sudah buat anak buah hebat, kita harus lihat samping kanan dan kiri satuan-satuan kerja yang lain," ujarnya.

Kapolres Era menekankan bahwa jabatan dalam satu institusi hanya merupakan amanah, sesuatu yang tidak abadi, kekal dan sifatnya sementara.

"Oleh sebab itu saya ingatkan ke semua, ini amanah Tuhan yang maha esa yang diberikan melalui kebijaksanaan keputusan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, keiklasan dan dan penuh rasa tanggungjawab," tegasnya.

Ia meminta semua angggotanya untuk menjunjung kode etik Polri yang yang meliputi etika kepribadian, kelembagaan, kenegaraan dan etika dalam hubungan dengan masyarakat yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai pancasila dan tribata.

Pada kesempatan ini, Kapolres Era juga mengingatkan secara khusus agar semua perwira harus memberikan contoh dan teladan dalam bertindak di lapangan.

"Mari kita syukuri apa yang diberikan baik yang besifat tanggungjawab maupun berupa fasilitas dinas yang ada serta senantiasi harus mengintropkesi diri sejauh mana kita telah mampu berbakti kepada negara, polri dan Polres Mimika," ungkapnya.

Dalam menghadapi berbagai hal di depan, kapolres juga mengingatkan semua anggotanya agar lebih meningkatkan kepedulian dengan penuh kesadaran, merasa terpanggil untuk meilndungi dan mengayomi masyarakat dalam menjalankan tugas demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di tanah Amungsa bumi Kamoro.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Mantan Kabag Ops Mimika, AKP Andyka Aer SIK mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan kerjasama yang diberikan masyarakat Mimika selama ia berkarya disini.

"Saya tidak bisa sebut satu persatu namun saya hanya bisa ucapkan terimakasih untuk semuanya. Mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat Mimika untuk saya dan keluarga di tempat tugas yang baru. Mohon dukungan juga untuk kabags ops yang baru. Saya minta maaf jika ada salah dan kekurangan. Terimakasih Mimika," ungkapnya. (Ronald)

Pemuda Kei Mimika Polisikan MM Karena Memposting Kebencian Sukuisme

KPK Mimika usai membuat laporan polisi 

MIMIKA, BM

Ungkapan mulutmu harimaumu, di era digital saat ini memiliki makna ganda bahwa kita harus pintar-pintar menggunakan jari saat berinteraksi di media sosial.

Pasalnya, segala bentuk hinaan, cacian, ujaran kebencian, hasutan, pelecehan dan berbagai tindakan dis-sosial lainnya akan mudah menjerat seseorang dengan hukum yang berlaku saat ini terutama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Terkait hal ini, Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika yang lebih dikenal dengan sebutan KPK, melaporkan salah satu warga di Group Whatssap Eme Neme Yauware karena menghina masyarakat Suku Kei di Mimika.

Kronologi berawal dari postingan sebuah video penangkapan yang dikirimkan ke group ini, salah satu anggota group inisial MM pada pukul 08.15 Wit membuat postingan tanggapan terhadap video tersebut. Namun tanggapannya dinilai bernada ujaran kebencian dan sangat provokatif.

Akibatnya, belasan anggota KPK Mimika pada siang tadi mendatangi Kantor Polres Pelayanan Jalan Cenderawasih untuk membuat laporan polisi.

Ketua KPK Mimika, Yoseph Temorubun kepada BeritaMimika sore ini mengatakan pihaknya telah melaporkan MM dengan LP 424/VI/ 2020/Papua /RES Mimika pada Kamis (18/6) siang.

Ia menjelaskan konten video ini berkaitan dengan aksi aparat keamanan yang melakukan penertiban terhadap beberapa pemuda mabuk yang berkeliaran di Kota Timika, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan aksi ini, Joseph Temorubun mengatakan pihaknya sangat mendukung segala upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian di Mimika terutama dalam memberantas peredaran miras.

Apalagi menurut Joseph video tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di Kabupaten Mimika secara bersama-sama.

"Jam 8 lebih saya baca wa group, saya kaget karena dia secara terang-terangan menuduh semua orang Kei itu sama dalam melakukan sebuah aksi kejahatan," ungkapnya.

Ia kemudian meminta MM memberikan klarifikasi terhadap postingannya, jika tidak maka pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap yang bersangkutan.

"Saya juga membalas postingan lagi dengan menulis bahwa jangan pak sebutkan suku karena perilaku oknum tidak bisa digeneralisasi semuanya sama. Apapun bentuk kejahatan yang ada adalah perbuatan oknum dan tidak mewakili sukunya, walau orang itu dari suku manapun dia," jelasnya.

Yoseph dan pemuda KPK menilai pernyataan MM melalui postingannya sangat menyakiti dan melukai seluruh masyarakat Kei, bukan hanya di Mimika tapi juga di daerah lain.

"Kami polisikan dia dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 yang mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras antar golongan dan sara maka akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.

Menurutnya, KPK Mimika menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini sekaligus sebagai efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan hal serupa.

Sebagai warga Negara Indonesia, pihaknya sangat menghargai hukum yang berlaku di negeri ini karena menurutnya hukum adalah panglima.

Selain itu dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, Yoseph menegaskan negara ini adalah negara hukum sehingga tidak ada kekuasaan yang berdasarkan kekuasaan belaka.

"Oleh karena itu kami menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum di bawah pimpinan kapolres dan kasat reskrim serta seluruh jajaran Polres Mimika dalam hal ini penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada semua orang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial tanpa harus mencederai orang lain dengan umpatan-umpatan bernada miring seperti yang telah tertuang dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

"Untuk semua masyarakat Kei di Mimika, kami sudah melaporkan kasus ini. Saya menghimbau kita semua untuk tetap menghargai hukum yang ada. Kita serahkan semuanya kepada para penegak hukum. Jangan ada yang main hakim sendiri karena konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum. Mari bersama kita kawal kasus ini dan ikuti perkembangannya," ungkap Ketua KPK Mimika, Yoseph Temorubun.

Sementara itu, MM pada Group Eme Neme Yauware memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang telah ia posting.

Ia menjelaskan maksud postingannya adalah agar polisi dapat melakukan hal serupa kepada siapapun dalam upaya menjaga stabilitas kabupaten ini.

"Pak Yosep saya sampaikan untuk masyarakat yang ada dalam video itu namun salah tempat, saya minta maaf untuk Kata saya yang menyebut kata Kei," ujarnya pada pukul 11.50 Wit, setelah KPK Mimika melaporkannya ke polisi.

Sementara itu, Sekretaris KNPI Kabupaten Mimika, Suraya Madubun yang juga anggota KPK Mimika dalam pesannya di group ENY sangat menyesalkan postingan MM.

"Aiiiisss, tra baik skali kalo begini Pak. Sebut suku maksudnya? Kasih masukan dan saran itu semua baik tapi jangan sebut nama suku, apalagi bilang untuk melakukan tindakan kriminal, adooo," sesalnya.

Salah satu tokoh Pemuda Mimika, Elfinus O, di group ini juga mengingatkan hal serupa akibat postingan tersebut.

Ia menegaskan, apapun bentuknya, jangan libatkan suku secara umum karena perilaku kejahatan secara personal adalah tanggungjawab oknum tersebut secara personal pula.

"Panggil atau tulis nama oknum saja, jangan pukul rata karena tidak semua sama," tegasnya. (Shanty)

Top