KPK Mimika usai membuat laporan polisi
MIMIKA, BM
Ungkapan mulutmu harimaumu, di era digital saat ini memiliki makna ganda bahwa kita harus pintar-pintar menggunakan jari saat berinteraksi di media sosial.
Pasalnya, segala bentuk hinaan, cacian, ujaran kebencian, hasutan, pelecehan dan berbagai tindakan dis-sosial lainnya akan mudah menjerat seseorang dengan hukum yang berlaku saat ini terutama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Terkait hal ini, Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika yang lebih dikenal dengan sebutan KPK, melaporkan salah satu warga di Group Whatssap Eme Neme Yauware karena menghina masyarakat Suku Kei di Mimika.
Kronologi berawal dari postingan sebuah video penangkapan yang dikirimkan ke group ini, salah satu anggota group inisial MM pada pukul 08.15 Wit membuat postingan tanggapan terhadap video tersebut. Namun tanggapannya dinilai bernada ujaran kebencian dan sangat provokatif.
Akibatnya, belasan anggota KPK Mimika pada siang tadi mendatangi Kantor Polres Pelayanan Jalan Cenderawasih untuk membuat laporan polisi.
Ketua KPK Mimika, Yoseph Temorubun kepada BeritaMimika sore ini mengatakan pihaknya telah melaporkan MM dengan LP 424/VI/ 2020/Papua /RES Mimika pada Kamis (18/6) siang.
Ia menjelaskan konten video ini berkaitan dengan aksi aparat keamanan yang melakukan penertiban terhadap beberapa pemuda mabuk yang berkeliaran di Kota Timika, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan aksi ini, Joseph Temorubun mengatakan pihaknya sangat mendukung segala upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian di Mimika terutama dalam memberantas peredaran miras.
Apalagi menurut Joseph video tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di Kabupaten Mimika secara bersama-sama.
"Jam 8 lebih saya baca wa group, saya kaget karena dia secara terang-terangan menuduh semua orang Kei itu sama dalam melakukan sebuah aksi kejahatan," ungkapnya.
Ia kemudian meminta MM memberikan klarifikasi terhadap postingannya, jika tidak maka pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap yang bersangkutan.
"Saya juga membalas postingan lagi dengan menulis bahwa jangan pak sebutkan suku karena perilaku oknum tidak bisa digeneralisasi semuanya sama. Apapun bentuk kejahatan yang ada adalah perbuatan oknum dan tidak mewakili sukunya, walau orang itu dari suku manapun dia," jelasnya.
Yoseph dan pemuda KPK menilai pernyataan MM melalui postingannya sangat menyakiti dan melukai seluruh masyarakat Kei, bukan hanya di Mimika tapi juga di daerah lain.
"Kami polisikan dia dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 yang mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras antar golongan dan sara maka akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
Menurutnya, KPK Mimika menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini sekaligus sebagai efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan hal serupa.
Sebagai warga Negara Indonesia, pihaknya sangat menghargai hukum yang berlaku di negeri ini karena menurutnya hukum adalah panglima.
Selain itu dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, Yoseph menegaskan negara ini adalah negara hukum sehingga tidak ada kekuasaan yang berdasarkan kekuasaan belaka.
"Oleh karena itu kami menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum di bawah pimpinan kapolres dan kasat reskrim serta seluruh jajaran Polres Mimika dalam hal ini penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada semua orang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial tanpa harus mencederai orang lain dengan umpatan-umpatan bernada miring seperti yang telah tertuang dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
"Untuk semua masyarakat Kei di Mimika, kami sudah melaporkan kasus ini. Saya menghimbau kita semua untuk tetap menghargai hukum yang ada. Kita serahkan semuanya kepada para penegak hukum. Jangan ada yang main hakim sendiri karena konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum. Mari bersama kita kawal kasus ini dan ikuti perkembangannya," ungkap Ketua KPK Mimika, Yoseph Temorubun.
Sementara itu, MM pada Group Eme Neme Yauware memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang telah ia posting.
Ia menjelaskan maksud postingannya adalah agar polisi dapat melakukan hal serupa kepada siapapun dalam upaya menjaga stabilitas kabupaten ini.
"Pak Yosep saya sampaikan untuk masyarakat yang ada dalam video itu namun salah tempat, saya minta maaf untuk Kata saya yang menyebut kata Kei," ujarnya pada pukul 11.50 Wit, setelah KPK Mimika melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Sekretaris KNPI Kabupaten Mimika, Suraya Madubun yang juga anggota KPK Mimika dalam pesannya di group ENY sangat menyesalkan postingan MM.
"Aiiiisss, tra baik skali kalo begini Pak. Sebut suku maksudnya? Kasih masukan dan saran itu semua baik tapi jangan sebut nama suku, apalagi bilang untuk melakukan tindakan kriminal, adooo," sesalnya.
Salah satu tokoh Pemuda Mimika, Elfinus O, di group ini juga mengingatkan hal serupa akibat postingan tersebut.
Ia menegaskan, apapun bentuknya, jangan libatkan suku secara umum karena perilaku kejahatan secara personal adalah tanggungjawab oknum tersebut secara personal pula.
"Panggil atau tulis nama oknum saja, jangan pukul rata karena tidak semua sama," tegasnya. (Shanty)