Hukum & Kriminal

Kasus Video Porno Dialihkan ke Polda Papua

Kapolda Waterpauw Didampingi Kapolres Adhinata saat menyampaikan press release, Sabtu (15/8)

MIMIKA, BM

Kasus video mesum (pornografi-red) yang melibatkan salah seorang perempuan dan mantan anggota DPRD Mimika sekaligus tokoh masyarakat, dialihkan penanganannya dari Polres Mimika ke Polda Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan hal ini di Kantor Pelayanan Polres Mimika saat menyampaikan press release kepada media-media di Timika, Sabtu (15/8).

"Ini kasus spesifik dan sedang dalam penyilidikan yang berkaitan dengan beberapa oknum (tokoh) dalam group WA. Kasus ini akan ditangani oleh Polda Papua untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Waterpauw mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polda karena merupakan kasus urgent sehingga dibutuhkan penanganan lebih spesifik yang tentunya didukung dengan tim penyidik yang kompoten.

"Ini prinsip, kita menggangap permasalahan ini sangat urgen dan penting maka ditarik ke tingkat atas. Kalau kami di polda tidak mampu maka akan ditarik ke markas Polri. Alurnya seperti ini," ujarnya.

Agar cepat ditelusuri, Kapolda Waterpauw juga telah memerintahkan penyidik Polres Mimika agar hari ini segera melengkapi administrasinya untuk diserahkan ke Polda Papua.

"Adminitrasinya hari ini juga mereka serahkan ke kami. Kami akan bentuk satgas yang terdiri atas beberapa penyidik dan didampingi dua perwira dengan tugas khusus dan batas waktu. Karena ini kasus atensi sehingga harus diprioritaskan. Ekspos dan perkembangannya juga akan diatur dalam periode waktu," ungkapnya.

Terkait dengan para pelaku dan penyebar video porno ini, Kapolda Waterpauw menegaskan hukum tidak memilih kasih atau tebang pilih. Kasus ini akan ditelusuri secara spesifik.

"Pada prinsipnya bagi kami adalah membuktikan perbuatan melawan hukum oleh siapa saja. Kami tidak melihat siapa-siapa, yang penting ada tidaknya unsur-unsur melawan hukum. Tim kami sudah miliki pengalaman dan pengetahuan melakukan penyidikan-penyidikan ini. Kalau memenuhi maka akan dilanjutkan prosesnya ke kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, seorang pelaku yang terlibat dalam vidoe ini berinisial asub alias I sudah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku yang terlibat, dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6-12 tahun.(Ronald)

Keberhasilan Polres Mimika, 20 Pelaku Kriminal Diamankan di Bulan Juli

Press Release, Kamis (30/7) di Kantor Polres Pelayanan Timika

MIMIKA, BM

Selama Bulan Juli 2020, Kepolisian Resort (Polres) Mimika berhasil menangkap 20 tersangka pelaku kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat di seputaran Kota Timika hingga Poumako bersama barang bukti.

Kapolres Mimika AKBP I.G.G Era Adhinata didampingi wakapolres, kabag ops dan sejumlah kepala satuan menyampaikan hal ini melalui press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (30/7).

Kapolres Era mengatakan, dari 20 tersangka yang telah diamankan, 14 orang diamankan satreskrim sementara 6 lainnya oleh satuan narkoba.

Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda dengan beragam aksi kriminalitas yakni pencurian, narkoba, curanmor, penggelapan, penjambretan dan kekerasan.

Kasus pencurian yang diungkap adalah pencurian alat musik di salah satu gereja yang mana 4 tersangkanya telah ditangkap dan pencurian dana ADD Distrik Jila dengan 2 orang tersangka sementara 2 lainnya masih buron.

Polres Mimika juga berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian motor, 2 begal dan 2 penada dengan barang bukti berupa 10 kendaraan roda dua.

Mereka juga berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan uang puluhan juta salah satu perusahan di Timika dan menangkap 6 tersangka pembuat miras ilegal.

Keenam pembuat miras ini di tangkap di 5 TKP berbeda yakni Serui Mekar, Pendidikan, Kampung Hiripau, Jalan Bhayangkara dan SP 4. Dari tangan merek disita pula barang bukti 147 liter miras jenis sopi.

Sementara 1 pengedar narkotika jenis sabu pada bulan ini juga ditangkap ketika akan melakukan transaksi jual beli pada malam hari di traffic light Jalan Hasanuddin.

Dijelaskan, pelaku merupakan pengedar di Timika. Dalam melakukan transaksi, ia menggunakan modus baru yakni menempelnya di hanphone. Satu paket sabu dibelinya dengan harga 2,4 juta kemudian menjualnya secara ecer dengan harga 300-500 ribu.

Kapolres mengatakan, semua keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan masyarakat. Walau berhasil namun Ia mengakui belum maksimal karena masih banyak yang belum tertangkap dan terungkap.

Pada press release ini, ia juga meminta masukan, saran dan pendapat dari masyarakat sehingga menjadi koreksi bersama bagi institusinya dalam memberantas dan menangkap pelaku kriminal di Mimika.

"Keberhasil ini berkat kerjasama dan dukungan dari masyarakat Mimika. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke polisi sehingga kami bisa maksimal," ungkapnya.

"Mulai bulan ini, ke depannya di setiap akhir bulan kami akan intensifkan untuk melakukan press release keberhasilan selama satu bulan. Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat," harap Kapolres Era.

Pada kesempatan ini, dilaporkan pula bahwa telah terjaring 53 kendaraan roda dua. 23 kendaraan terjaring karena menggunakan knalpot racing dan sangat meresahkan masyarakat.

Sementara sisanya tidak memiliki kelengkapan kendaraan yang sesuai aturan termasuk kelengkapan pengendara sepeda motor. (Ronald)

KDRT Dominan Picu Kasus Perceraian di Timika

Bahri Conoras

MIMIKA, BM

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata sangat dominan memicu kasus perceraian yang terjadi di Mimika.

Sejak Januari hingga akhir Juli 2020, Pengadilan Agama mencatat ada 81 kasus perceraian dan dari jumlah ini, sebanyak 73 pasangan resmi bercerai.

Dari 73 kasus ini, 19 merupakan kasus cerai talak sementara 45 merupakan kasus cerai gugat.

Hal ini disampaikan Bagian Humas Pengadilan Agama Timika, Bahri Conoras saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Agama, Senin (27/7).

"Kasus perceraian selalu menjadi kasus paling menonjol di Pengadilan Agama. Yang paling banyak masuk karena masalah KDRT, kedua karena faktor ekonomi dan ketiga karena di tinggal suami tanpa kabar," ujarnya.

Bahri mengatakan, pihaknya baru membuka kembali tanggal 1 Juli 2020 lalu karena selama masa pandemi pelayanan di kantor Agama di tutup.

Walau ditutup namun sejak April hingga Juni pihaknya menangani 3 kasus cerai talak dan 1 cerai gugat.

Bahri menjelaskan, untuk proses cerai jika kedua pasangan berada di Kota Timika maka prosesnya paling lama hanya dua minggu. Rata-rata lama proses karena salah satu diantaranya berada di luar Timika.

"Misalnya jika ada salah satu pasangan ada di Makassar, maka kita harus minta bantuan ke juru sita di pengadilan agama disana untuk panggilkan, itu agak lama proses pengiriman suratnya," kata Bahri.

Katanya, untuk kasus pengajuan perceraian pihak Pengadilan Agama selalu berupaya untuk dilakukan proses mediasi dan hal ini lebih memudahkan jika kedua pasangan berada di Timika.

"Tapi kalau yang hadir cuma satu saja kita tidak bisa lakukan mediasi. Di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa pasangan yang setelah dimediasi lalu membatalkan proses perceraian, namun di tahun ini tidak ada,"ungkapnya. (Shanty)

Top