Polres Mimika Berhasil Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Narkotika
Kapolres Mimika bersama kasatnya menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu
MIMIKA, BM
Selama bulan Agustus 2020, Kepolisian Resort (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 4 pelaku kejahatan narkotika di Timika.
Penangkapan 4 tersangka dilakukan di 4 TKP berbeda namun hanya berselang beberapa hari saja.
Kapolres Mimika AKBP AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto menyampaikan keberhasilan ini pada press release kasus-kasus menonjol selama bulan Agustus di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).
Kapolres Era mengatakan, tersangka A ditangkap di Jalan Semangka RT 18 Irigasi dengan barang bukti berupa 2 buah plastik sabu seberat 2,36 gram.
Dari hasil pengembangan tersangka ternyata menyimpan barang haram ini sebesar 48,58 gram di Jalan Hasanuddin Gang Semangka.
"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 39 paket dengan total 50,94 gram," ujarnya.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Mimika
Lanjut Kapolres Era, tersangka kedua yakni ASM yang berperan sebagai kurir narkoba di tangkap pada Rabu 19 Agustus di Jalan Budi Utomo.
Dari pelaku ditemukan 1 buah plastik bening isi tembakau jenis sintesis 10,20 gram. Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka baru yakni MS sebagai pemilik barang.
Di TKP ke 4 yakni di Jalan Epo Koperapoka, pada Jumat (21/8), MIA juga ditangkap. Barang bukti ditemukan adalah 2 buah plastik sabu sebanyak 0,72 gram, 1 plastik ganja 0,73 gram san 1 set alat isap sabu.
"Secara keseluruhan dari 4 tersangka ini kita amankan barang bukti berupa 41 plastik narkoba jenis sabu sebanyak 51,86 gram, 1 plastik berisikan ganja 0,73 gram, 1 alat isap dan 1 plastik isi tembakau sintesis yang diduga mengandung narkotika golongan 1 seberat 10,20 gram," jelasnya.
Dijelaskan, keempat pelaku ini dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman pidana 4-20 tahun.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, khusus sabu didatangkan dari Sampang Madura. Saat ini kami bekerjasama dengan polisi sampang untuk ikut kembangkan temuan ini. Untuk harga jual 1 paket, tersangka jual Rp 2 juta, dari 1 paket dibagi juga jadi empat bagian," ungkapnya. (Ronald)