Hukum & Kriminal

Polres Mimika Berhasil Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Narkotika

Kapolres Mimika bersama kasatnya menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu

MIMIKA, BM

Selama bulan Agustus 2020, Kepolisian Resort (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 4 pelaku kejahatan narkotika di Timika.

Penangkapan 4 tersangka dilakukan di 4 TKP berbeda namun hanya berselang beberapa hari saja.

Kapolres Mimika AKBP AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kasatres Narkoba AKP Mansyur dan Kasatreskrim AKP Hermanto menyampaikan keberhasilan ini pada press release kasus-kasus menonjol selama bulan Agustus di Kantor Polres Pelayanan, Jalan Cenderawasih, Rabu (2/9).

Kapolres Era mengatakan, tersangka A ditangkap di Jalan Semangka RT 18 Irigasi dengan barang bukti berupa 2 buah plastik sabu seberat 2,36 gram.

Dari hasil pengembangan tersangka ternyata menyimpan barang haram ini sebesar 48,58 gram di Jalan Hasanuddin Gang Semangka.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 39 paket dengan total 50,94 gram," ujarnya.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Mimika

Lanjut Kapolres Era, tersangka kedua yakni ASM yang berperan sebagai kurir narkoba di tangkap pada Rabu 19 Agustus di Jalan Budi Utomo.

Dari pelaku ditemukan 1 buah plastik bening isi tembakau jenis sintesis 10,20 gram. Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka baru yakni MS sebagai pemilik barang.

Di TKP ke 4 yakni di Jalan Epo Koperapoka, pada Jumat (21/8), MIA juga ditangkap. Barang bukti ditemukan adalah 2 buah plastik sabu sebanyak 0,72 gram, 1 plastik ganja 0,73 gram san 1 set alat isap sabu.

"Secara keseluruhan dari 4 tersangka ini kita amankan barang bukti berupa 41 plastik narkoba jenis sabu sebanyak 51,86 gram, 1 plastik berisikan ganja 0,73 gram, 1 alat isap dan 1 plastik isi tembakau sintesis yang diduga mengandung narkotika golongan 1 seberat 10,20 gram," jelasnya.

Dijelaskan, keempat pelaku ini dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman pidana 4-20 tahun.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, khusus sabu didatangkan dari Sampang Madura. Saat ini kami bekerjasama dengan polisi sampang untuk ikut kembangkan temuan ini. Untuk harga jual 1 paket, tersangka jual Rp 2 juta, dari 1 paket dibagi juga jadi empat bagian," ungkapnya. (Ronald)

Bea Cukai, BNNK dan Polres Mimika 3 Kali Gagalkan Upaya Pengiriman Tembakau Gorila

Satu paket barang bukti yang berhasil diamankan

MIMIKA, BM

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua dan Mimika.

Berkaitan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan operasi terpadu terkait Pengawasan Penyelundupan Narkotika dengan call sign bersinar (Berantas Sindikat Narkotika), yang kick-off nya dilaksanakan pada bulan Maret 2020.

Dimana tujuan operasi ini untuk memberikan impact yang lebih besar dalam reduksi suplai NPP dari sisi internasional dan domestik, dalam jangka waktu yang serentak dan terkoordinasi, serta bersinergi dgn Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

KPPBC TMP C Amamapare sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua yang salah satu wilayah pengawasannya Kabupaten Mimika terlibat aktif dalam operasi dimaksud.

Mengawali pelaksanaan Operasi Bersinar, KPPBC TMP Amamapare telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Mimika, yaitu dengan BNNK Mimika dan Polres Mimika, bersinergi dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana dalam rilisnya yang diterima BeritaMimika.com, Selasa (25/8)

"Dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki dan juga pertukaran informasi internal DJBC dan di tengah masa pandemi Covid-19, KPPBC TMP C Amamapare bersama-sama dengan BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika telah melakukan penggagalan pengiriman narkotika berupa ganja sintetis (synthetic cannabinoid) atau yang umum dikenal sebagai tembakau Gorilla," ungkapnya.

Made mengatakan, penindakan upaya pemasukan ke Mimika sebanyak 3 kali dengan modus kiriman paket yang pemberitahuannya disamarkan atau disembunyikan dalam paket kiriman domestik.

Barang bukti yang ditemukan mulai dari 3 gram sampai dengan 500 gram, sebagaimana tertera pada berat paket kiriman dan akan dilakukan penimbangan lebih lanjut untuk kepentingan penanganan perkara pada periode bulan Juni sampai dengan Agustus 2020.

Adapun asal dari 3 paket tersebut dari Jakarta dan Makassar. Pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi dan informasi dari Satker-satker lain di internal DJBC mulai dari pusat, Sulawesi dan Papua. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan KPPBC TMP Amamapare, BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika.

"Tindaklanjut penindakan tersebut telah diserahterimakan ke BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika untuk penanganan perkara lebih lanjut,"tutur Made.

Tambahnya, KPPBC TMP C Amamapare senantiasa bekerja keras dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan tetap mengedepankan sinergi bersama.

Mereka juga akan turut serta dalam kegiatan penyuluhan untuk memberikan awareness kepada generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Mimika tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. (Shanty)

Hadiah 17 Agustus, Polres Mimika Berhasil Amankan 40 Gram Paket Sabu di Irigasi

Barang bukti yang diamankan polisi tersimpan dalam kresek hitam

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika kembali menunjukan keberhasilan mereka dalam memberantas penyebaran dan penjualan narkoba di Mimika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika barusan berhasil mengamankan 40 paket narkotika jenis sabu dari seorang warga yang bermukim di Irigasi, malam ini (17/8).

Penangkapan pelaku inisial A di Jalan Semangka RT 18 dilakukan sekitar pukul 20.00 Wit dan dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

"Ini penangkapan terbesar di tahun ini," ujar Kapolres Era singkat.

Kapolres menjelaskan, pelaku sudah lama masuk dalam target Satresnarkoba Polres Mimika. Keberadaannya sudah diketahui dan ia ditangkap ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli.

"Barangnya baru didatangkan dari Jawa. Kami temukan sebanyak 40 paket gram sabu di rumahnya. Kita akan kembangkan karena tidak mungkin hanya dia saja pelakunya. Kita bersyukur dengan penangkapan ini semakin membentengi peredaran narkoba di Timika," ujarnya.

Sementara itu kepada Kapolres Era dan tim Satresnarkoba, Ketua RT 18 H. Mansyur mengatakan pelaku tinggal sendiri dan telah satu tahun domisili di wilayahnya.

"Dia tinggal sendiri di sini dan sering pulang pergi. Saya awalnya pikir dia ini penjual ayam karena banyak ayamnya," ungkapnya.

Saat ini pelaku A yang diketahui sehari-harinya sebagai penjual sate ini sudah diamankan di Satuan Polres Pelayanan untuk pengembangan kasusnya. (Ronald)

Top