Hukum & Kriminal

Curanmor Dominasi Angka Kriminal di Polsek Mimika Baru

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju SH

MIMIKA, BM

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi pemuncak tingginya angka kriminal di Polsek Mimika Baru.

Urutan kedua merupakan kasus penganiayaan yang disebabkan karena miras dan ketiga adalah kasus pencurian.

"Saya belum bisa pastikan berapa banyak yang sudah laporkan kasus curanmor ini. Kasus curanmor memang termasuk pencurian tetapi kita khususkan, karena memiliki karakteristik sendiri," ujar Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju,SH saat ditemui di Kantor Polsek Mimika Baru, Jumat (4/9).

Pengungkapan kasus curanmor juga memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dengan kasus pada umumnya sehingga dibutuhkan waktu untuk penyelidikan.

"Saya pikir setiap masalah ada tingkat kesulitannya, terutama dari sdm kita. Artinya dengan wilayah kita yang luas kemudian kejadiannya sering terjadi di beberapa tempat, menyulitkan kita untuk bisa kejar semua," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku curanmor biasanya melakukan pencurian secara berkelompok namun ada juga yang melakukan seorang diri.

"Kita juga akan terus lakukan razia ketertiban lalu lintas karena hal ini juga bisa membantu kita dalam mengungkap kendaraan-kendaraan yang identitasnya tidak jelas. Saya juga berharap agar masyarakat selalu waspada, motor harus disimpan di tempat aman dan jangan lupa untuk mengunci stangnya," harapnya kepada warga Mimika. (Ignas)

Sungguh Jahat, Seorang Suami Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

Ilustrasi (Foto Google)

MIMIKA, BM

Sungguh malang, nasib seorang anak gadis di Timika yang baru berusia 16 tahun, sebut saja Bunga namanya.

Disaat anak-anak seusianya saat ini sedang mengenyam pendidikan, merasakan kasih sayang dan cinta dari orangtua, Bunga malah merasakan kehidupan yang sebaliknya.

Bunga dijadikan sebagai alat pemuas nafsu bejat bapak tirinya. Diapun tidak berdaya menghadapi derita yang dialaminya ini.

Ia ingin berlari dari kenyataan ini, namun ia tidak tahu harus kemana. Ia ingin mengadu penderitaan yang dialaminya, namun takut karena diancam.

Bunga ketakutan, jika bukan dirinya, ibunya yang akan menjadi korban perilaku jahat ayahnya.

Kasus ini terkuat setelah ibunya melihat langsung suaminya (FR) sedang menyetubuhi Bunga.

Tidak berdaya dan tidak kuat menerima kenyataan ini, sang ibu kemudian langsung melaporkan kasusnya ke Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto kepada wartawan, Kamis (3/9) membenarkan adanya laporan ini.

Laporan terkait tindak pidana perlindungan anak ini sedang dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

"Pelakunya (FR) yang merupakan ayah tiri korban masih dalam pengejaran. Kami sedang mencari keberadaannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,"ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, FR telah melakukan aksi bejatnya ini sejak Bunga masih duduk di kelas 2 SMP di salah satu sekolah di Timika. Saat ini Bunga sudah kelas 3 SMA.

"Menurut keterangan korban yang kini hamil 8 bulan, FR melakukannya lebih dari satu kali. Pelaku juga sudah tahu kalau korban hamil tapi masih saja melakukan aksi bejatnya," ungkap Kasat Reskrim.

Korban selama ini tidak berani dan tidak berdaya melaporkan hal ini kepada mamanya karena pelaku selalu mengancamnya dengan parang.

"Korban takut dengan ancaman. Pelaku selalu paksakan korban, jika tidak ikuti kemauannya, ia selalu dipukul dan ditempeleng," ujarnya.

Dikatakan, aksi FR selalu dilakukan ketika isterinya tidak berada di rumah. Ibu korban pun baru menyadari anaknya hamil setelah diberitahukan tetangga karena melihat perubahan yang dialaminya.

"Karena merasa curiga ibunya mencoba untuk memancing pelaku dengan berpura-pura keluar rumah untuk bekerja, namun ibunya tidak pergi bekerja. Dan pada saat pelaku melakukan aksinya, ibu korban langsung memergoki suaminya FR dan dia langsung lapor ke polisi," ungkapnya.(Ignas)

Polres Mimika Musnahkan Sabu 49,62 gram

Pemusnahan sabu di Kantor Polres Pelayanan

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika (Polres) bersama BNN dan Kejaksaan Negeri Mimika memusnahkan sabu seberat 49,62 gram.

Pemusnahan barang haram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Mimika pada 17 Agustus lalu dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kamis (3/9).

Kompol I Nyoman mengatakan, sabu yang merupakan barang bukti tersangka A yang ditangkap di Jalan Semangka RT 18 Irigasi totalnya 50,94 gram.

Namun 0,54 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan 0,78 untuk uji laboratorium di BPOM Jayapura.

"Kalau diuangkan, nominalnya bisa mencapai ratusan juta lebih. Beberapa gram kita sisihkan untuk kepentingan pengadilan dan lab jadi yang dimusnahkan hari ini 49,62 gram," ujarnya.

Perlu diketahui, tersangka A ini profesi sehari-harinya sebagai pedagang sate keliling. Ia ditangkap di Irigasi tepat pada tanggal perayaan kemerdekaan RI ke-75.

Saat itu ia ditangkap dengan barang bukti sabu 2,35 gram. Dari hasil pengembangan tersangka ternyata menyimpan barang haram ini sebesar 48,58 gram di Jalan Hasanuddin Gang Semangka.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 39 paket dengan total 50,94 gram," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata pada saat menyampaikan press release kasus-kasus menonjol di bulan Agustus, Kamis (3/9) kemarin. (Ignas)

Top