Lakukan Intensifikasi, Loka POM Temukan Ratusan Pelanggaran

Anggota LOKA POM Mimika saat mendatangi sebuah swalayan di Timika
MIMIKA, BM
Dalam rangka melakukan pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang Idul Fitri tahun 2023 1444 H, BPOM melakukan pengawasan khusus untuk memastikan produk pangan yang beredar terjamin aman.
Kegiatan yang dilakukan yaitu pengawasan rutin khusus dengan target diutamakan pada Pangan Olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dll) pada sarana distribusi peredaran pangan dan pangan takjil buka puasa sepanjang bulan Maret hingga April 2023 dalam 6 tahapan.
Kepala LOKA POM Mimika, Marselino F Paepadaseda melalui rilisnya kepada Berita Mimika.com, Selasa (18/4/2023) mengatakan, Intensifikasi pengawasan dilakukan bersama dengan lintas sektor daerah.
Tahap pertama yang di periksa 3, memenuhi ketentuan 2 dan tidak memenuhi ketentuan 1. Jumlah total temuan 10 item (229 pcs) dengan nilai ekonomi Rp6.664.000.
Tahap kedua yang diperiksa 2, memenuhi ketentuan 2. Jumlah total temuan 4 item (90 pcs) dengan nilai ekonomi Rp470.000.
Tahap ketiga yang diperiksa 3, memenuhi ketentuan 2 dan tidak memenuhi ketentuan 1. Jumlah total temuan 3 item (26 pcs) dengan nilai ekonomi Rp278.000.
Tahap keempat diperiksa 3, memenuhi 3. Jumlah total temuan 6 (12 pcs) dengan nilai ekonomi Rp975.000.
Tahap kelima diperiksa 3 memenuhi 3 dan jumlah total temuan 1 item (15 pcs) dengan nilai ekonomi Rp690.000.
Tahap keenak diperiksa 3, memenuhi 3. Jumlah total temuan 8 item (62 pcs) dengan nilai ekonomi Rp1.264.000.
"Total keseluruhan diperiksa 17, memenuhi ketentuan 12 dan tidak memenuhi ketentuan 2. Jumlah total temuan 32 item (434 pcs) dengan nilai ekonomi Rp10.341.500," ujar Marselino.
Marselino mengatakan, adanya pelanggaran di sarana distribusi pangan yang ditemukan melakukan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, dan tindaklanjut lainnya seperti pemusnahan produk pangan (tidak memenuhi ketentuan), peringatan hingga peringatan keras kepada sarana.
Adapun, temuan di produk pangan adalah temuan pangan rusak sebanyak 6 item (12 pcs), temuan pangan kedaluarsa sebanyak 4 item (95 pcs), temuan pangan TIE sebanyak 14 item (256pcs).
Sedangkan, Produk pangan dimusnahkan oleh pemilik sarana disaksikan petugas sebanyak 11 item (151pcs) dan Produk pangan dikembalikan ke penyalur sebanyak 13 item (221pcs).
"Uji cepat menggunakan Test Kit pada pangan takjil buka puasa sebanyak 95 sampel takjil dengan hasil Memenuhi Syarat (MS). Parameter yang diujikan yaitu pengawet (Formalin dan Boraks), dan pewarna yang dilarang (Rhodamin-Bdan Methanil Yellow)," pungkasnya. (Shanty Sang)































