Budaya

Datangi Kantor Pemerintahan, Masyarakat Amungme Tuntut Pemda Keluarkan SK

Bupati Mimika Johannes Retrob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong saat menerima aksi demo damai dari puluhan masyarakat di Kantor Pusat Pemerintahan SP3.

MIMIKA, BM

Masyarakat Amungme mendatangi Kantor Sentra Pemerintahan SP 3 dan melakukan aksi demo damai pada Senin (24/11/2025).

Pantauan wartawan dilapangan, aksi demo ini dipimpin oleh Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Manuel John Magal beserta puluhan masyarakat lainnya.

Selain melakukan orasi dengan menyampaikan aspirasi, dalam aksi tersebut juga dibentangkan spanduk berukuran besar dengan tulisan “Masyarakat Amungme Menuntut Bupati Mimika Segera mengakui LEMASA sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat Yang Sah”.

Ketua LEMASA Manuel John Magal menyampaikan bahwa aksi hari ini yaitu menuntut Pemkab Mimika untuk keluarkan SK pengakuan perlindungan terhadap lembaga musyawarah adat suku Amungme dalam rangka menjadi lembaga masyarakat hukum adat suku Amungme sesuai dengan regulasi.

"Kami disini sebenarnya sudah memenuhi kriteria lengkap sebagai lembaga masyarakat hukum adat, karena lembaga adat perlu didaftarkan ke Kemenkumham maupun Kesbangpol. Kami ini pemerintahan adat asli yang sudah ada sebelum pemerintah hadir di daerah kami," katanya.

Menurutnya, kehadiran disini supaya ada ruang dialog agar aspirasi bisa disampaikan sehingga pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini.

"Supaya kita diakui sebagai lembaga hukum adat yang mana bisa menjadi lembaga mitra dengan pemerintah daerah, sekaligus kami juga bisa melestarikan adat dan budaya suku Amungme," ujar Manuel John.

Lanjutnya,"Saya harapkan ini diselesaikan, supaya nasib masyarakat jangan tergantung dan bisa terorganisir serta bisa melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan dari berbagai bidang,"sambung Manuel John.

Bupati Mimika, Johannes Rettob usai menemui masyarakat menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak mempermasalahkan. Namun, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.

"Seperti yang disampaikan oleh mereka bagi saya itu tidak ada soal, tapi lembaga hukum adat kita bentuk itu berdasarkan sebuah tatanan aturan yang ada. Mari duduk bicara, dan kalau semua sudah clear itu tidak jadi soal. Kita cek prosedurnya, karena ada tim penilai yang akan menilai, benarkah ini lembaga hukum adat yang benar," ujar Bupati.

Menurut Bupati John bahwa Lembaga masyarakat hukum adat ini penting dan harus ada di Mimika. Amungme dan Kamoro harus ada lembaga hukum adat, karena sebagai pemilik daerah ini.

"Kami pemerintah daerah sangat berharap lembaga hukum adat ini ada, untuk membantu kami dari segala macam persoalan-persoalan terkait tapal batas, pemerintahan, terkait kekayaan alam dan lain-lain,"ujarnya.

Lanjutnya,"Bahkan kalau investor masuk juga harus melalui mereka, persoalan jual beli tanah juga tidak bisa sembarang kalau tidak ada lembaga hukum adat. Nanti tanggal 9 Desember kita akan lakukan dialog dengan mereka," sambung Bupati John. (Ignasius Istanto)

Otsus Dianggap Gagal, Masyarakat Lakukan Aksi Demo di DPRK

Salab satu aspirasi massa saat demo di kantor DPRK

MIMIKA, BM

Massa yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua melakukan aksi gelar demo di halaman Kantor DPRK Mimika, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, aksi demo damai yang dilakukan oleh solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua ini menyoroti pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) yang berjalan selama ini sudah gagal dan tidak berhasil mensejahterakan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah tulisan yang dibawa oleh massa, diantaranya  24 tahun kegagalan Otsus, selamatkan komoditi lokal di seluruh tanah Papua, tidak ada kesejahteraan bagi orang Papua (Otsus gagal).

Kemudian, 24 tahun Otsus ada dimana?, Pemerintah Kabupaten Mimika segera merealisasikan Perda nomor 4 tahun 2024, dan
DPRP, DPRK, MRP segera buat UU disetiap daerah Papua 7 wilayah.

Menanggapi aspirasi tersebut salah satu anggota DPRK Mimika, Anton Alom bersama Ketua DPRK dan sejumlah anggota dewan lainnya menyampaikan bahwa terkait Otsus pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan berusaha agar Otsus itu bisa kembalikan ke daerah dan bisa diatur masing-masing.

"Itu benar apa yang disampaikan Otsus 24 tahun gagal. Jadi apa yang dikatakan itu kita tidak tinggal diam," katanya.

Menurut Anton bahwa berbicara soal Otsus, setiap kali anggota DPRK melakukan pertemuan di mana-mana itu selalu dibahas.

"Jadi apa yang kalian lakukan hari ini supaya orang tahu bahwa Otsus benar-benar gagal. Kami tidak tinggal diam, dan kita kejar terus agar semua regulasi itu masuk dalam Undang-undang Otsus,"ujarnya.

Dalam aksi gelar demo yang dilakukan oleh solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua ini mendapat pengawalan dari pihak keamanan dalam hal ini Polres Mimika dan Brimob Yon B Mimika. (Ignasius Istanto)

Top