Sah, DPRD Tetapkan Dua Ranperda Penyertaan Modal Menjadi Perda

Suasana Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Mimika
MIMIKA, BM
Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada Perusahaan PT Papua Divestasi Mandiri dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Mimika kepada PT Mimika Abadi Sejahtera akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan oleh DPRD Mimika ini ditetapkan melalui Paripurna IV Masa Sidang III tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Non APBD Mimika yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Mimika, Selasa (13/10).
Dalam paripurna ini, 6 fraksi di DPRD Mimika yakni Golkar, NasDem, PDI-Perjuangan dan Fraksi Mimika Bangkit menyatakan setuju. Begitupun dengan Gerindra dan Fraksi PKB yang menyetujui dengan sejumlah catatan.
Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Nurman S Karupukaro mengingatkan pemerintah agar lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan.
Fraksi ini meminta pemerintah daerah membuat program kerja yang langsung menyentuh dan dirasakan masyarakat diantaranya BLT agar mereka dapat merasakan kehadiran pemerintah.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan bahwa dalam pembentukan komisaris atau direksi perusahaan harus memprioritaskan OAP yang bersih dari KKN serta mampu mengelola perusahaan dengan akuntabel dan profesional.
"Ada beberapa catatan yang kami berikan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah terkait kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat korban dampak permanen. Untuk itu setelah mendengar jawaban pemerintah kami menyetujui dan mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda," ungkap Nurman.
Fraksi PKB yang juga menyetujui pengesahan dua ranperda ini dengan sejumlah catatan, melalui pandangan fraksi yang dibacakan Saleh Alhamid, meminta pemerintah agar dalam pengelolaan saham 7 persen baiknya melibatkan DPRD sebagai fungsi pengawasan.
"Kami juga mengingatkan agar dalam pengelolaan perusahan harus melibatkan DPRD sebagai fungsi kontrol," kata Saleh.
Penutupan Rapat Paripurna Ranperda Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2020 ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan Wakil Ketua II Yohanes Felix Helyanan, sementara pemerintah daerah diwakili oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Pjs Sekda Mimika Yeni Usmani beserta pimpinan OPD dan Forkopimda. (Rafael)





