Politik & Pemerintahan

108 Proyek Kegiatan PU Mimika Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Foto bersama pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan DPUPR Mimika

MIMIKA, BM

Sebanyak 108 program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan jasa konstruksi di Mimika.

Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan menggelar monitoring dan evaluasi bersama Dinas PUPR yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Selasa (10/11).

"Sampai 10 November 2020 kami pastikan semua proyek jasa konstruksi yang didaftarkan melalui proyek pengadaan di Dinas PUPR sudah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,"tutur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan saat di wawancarai di Hotel Horison Diana, Selasa (10/11).

Verry mengatakan, 108 proyek yang masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai penetapan proyek sekitar Rp1,3 triliun.

Dikatakan, sejauh ini ada satu kasus kecelakaan kerja yang timbul dari program jasa konstruksi PUPR dan itu sudah dibayarkan.

Pembayarannya pun tidak tinggi hanya Rp805 ribu karena kecelakaan ringan dan pekerja juga sudah sembuh bahkan telah kembali bekerja.

"Selama ini yang intens berkomunikasi dengan kami hanya proyek yang dari Dinas PUPR sementara kita tahu bahwa proyek APBD bukan hanya di Dinas PUPR saja ada juga di Dinas Pendidikan yang bangun sekolah, Dinas Kesehatan bangun Puskesmas dan lainnya,"tutur Verry.

Dijelaskan, 108 proyek untuk jasa konstruksi wajib hanya dilindungi untuk 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Katanya, tidak hanya proyek dari APBD saja yang harus dilindungi tapi proyek APBN dan swasta juga perlu perlindungan.

"Pembangunan untuk PON itu didaftarkan juga. Pembangunan Bandara Mozes Kilangin juga sudah terdaftar juga termasuk proyek-proyek swasta. Jadi misalnya proyek swasta melakukan investasi pembangunan pabrik di sini baik pembangunan jalan atau jembatan maka wajib didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPUPR, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan jasa konstruksi di Mimika.

Dasar Perda ini yang kemudian ditindaklanjuti sehingga, ke depan sudah ada payung hukumnya sehingga para pekerka konstruksi dalam hal ini kontraktor dalam mengikuti tender harus melengkapi dokumen kepesertaan sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

"Lebih kerucut lagi dia harus melampirkan bukti penyetoran atau iuran kepesertaannya. Karena ada yang menyerahkan sertifikatnya saja tanpa disertakan dengan bukti iuran. Tenaga kerja yang ada perlu dilindungi sehingga haknya sebagai tenaga kerja betul-betul mendapat perlindungan," kata Yoga.

Yoga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap agar pegawai non ASN PUPR bisa mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena di beberapa OPD Pemda Mimika sudah dilindungi melalui APBD.

"Memang kami di DPUPR belum sehingga Perda ini sudah ada maka menjadi dasar bagi kita untuk menganggarkan di APBD. Jadi masing-masing OPD wajib daftar jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN mereka," ungkapnya. (Shanty)

Kejaksaan Negeri Mimika Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum

 

Foto bersama usai melakukan penyuluhan hukum

MIMIKA, BM

Kejakaaan Negeri Mimika menggelar penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema sosialisasi KDRT dan perlindungan hukum terhadap anak dengan tema 'Kenali hukum, jauhi hukuman'.

Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Mimika yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Senin (9/11).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Timika, Eko Winarno mengatakan, ini merupakan program kejaksaan sekaligus amanah dari Jaksa Agung terutama Jaksa Agung Muda Intelejen.

"Program ini dijalani untuk preventif kenali hukum dan jauhi hukuman. Jika masyarakat sudah memahami hukum maka mereka pasti akan menjauhi hukumannya,"tutur Eko.

Sosialisasi ini diharapkan agar orangtua juga dapat menjadi contoh dan teladan hukum bagi keluarga terutama kepada anak-anak mereka.

Sementara itu, Kepala DP3P2KB Maria Rettob dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Timika karena sangat mensupport pemda dalam menangani kasus KDRT dan perlindungan anak yang telah berjalan 2 tahun lebih.

"P2TP2A juga menangani kasus KDRT dan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang paling tinggi di Mimika. Kami harap semua pihak dapat mendukung kami dalam menangani kasus-kasus ini,"harapnya. (Shanty)

Lakukan Kunker, Komisi C Temukan Sejumlah Kejanggalan Pada Proyek yang Dikerjakan


Komisi C Saat berkunjung ke Bandara Moses Kilangin Sisi Selatan 

MIMIKA, BM

Komisi C DPRD Mimika, melakukan kunjungan kerja pada hari ini, Selasa (3/11) di tiga lokasi berbeda yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan oleh pemerintah daerah.

Kunjungan kerja dilakukan ke Lorong Bela Jalan Cenderawasih SP II, Bandara Moses Kilangin sisi selatan, Jalan C Heatubun dan pembuatan bundaran taman di Jalan Cenderawasih.

Kunker ini dipimpin oleh Ketua Komisi C Elminus Mom dan anggotanya Saleh Alhamid, Amandus Gwijangge, Yulian Salosa dan Sasiel Abugau.

Saat mendatangi Lorong Bela, mereka mendapati kondisi jalan ini bergelombang padahal telah di hotmix.

Parahnya lagi, anggaran yang diberikan untuk hotmix lorong ini seharusnya menembus lorong samping BPJS Ketenagakerjaan, namun hanya setengah jalan saja yang dihotmix.

Kunker di Bandara Moses Kilangin sisi selatan, anggota Komisi C diterima oleh Agus selaku konsultan penimbunan dan pengerasan lahan parkir serta pembuatan saluran air bandara ini.

Agus menjelaskan proyek tersebut akan berakhir tanggal 31 Desember mendatang dengan progres pengerjaan tahun ini hanya dikerjakan 30 persen dan akan dilanjutkan tahun depan.

Namun sayangnya, pekerjaan ini dinilai lamban karena hingga sekarang progresnya baru capai 6 persen dari yang ditargetkan.

"Tahun ini hanya sampai 30 persen saja dan akan dilanjutkan tahun 2021. Untuk pengerjaan sudah 5 sampai 6 persen, jadi target kita sampai tanggal 31 Desember sudah harus capai 30 persen," kata Agus.

Selain itu ia juga menjelaskan untuk pengerjaan pemasangan jaringan listrik akan dilakukan tahun depan.

Kunjugan selanjutnya di Jalan C Heatubun untuk memastikan progres pengerjaan pelebaran jalan tersebut, yang mana didapati drainase tersebut sangat besar sehingga terkesan membuang-buang anggaran.

Anggota Komisi C, Saleh Al Hamis mengatakan berdasarkan hasil kunjungan ini, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan OPD PU dan para kontraktor untuk meminta tanggungjawab mereka.

"Kita datang untuk melihat langsung program pembangunan yang sedang dilakukan, karena kita sudah banyak mengeluarkan anggaran namun ada oknum-oknum kontraktor yang nakal. Terkait kunjungan ini, kami akan minta mereka jelaskan dan rincikan dalam pertemuan nanti," ujarnya. (Rafael)

Top