Polisi Kembali Amankan Tiga Tesangka Curanmor dan Tujuh Unit SPM

Press release kasus curanmor di Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor yang akhir-akhir ini meresahkan, Polsek Mimika Baru berhasil menangkap tiga tersangka serta mengamankan tujuh unit sepeda motor.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw didampingi Wakapolsek Mimika Baru, AKP Rannu dan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menyampaikan ini dalam press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (23/02/2023).

"Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan sepeda motor dan saat ini sudah disita. Dari tujuh unit ini, lima unit dalam keadaan utuh dan dua unit sudah di bongkar oleh para tersangka," ungkapnya.

Menurut Kapolsek bahwa kasus curanmor ini ada dua laporan polisi, yang mana kejadiannya pada tanggal 24 Desember 2022 dan 11 Januari 2023 yang dilaporkan pada 7 dan 14 Februari 2023.

"Tersangka inisial LT ini diamankan di Jalan Budi Utomo, kemudian tersangka TIT diamankan di Jalan Pendidikan Jalur 7 dan PH yang masih dibawah umur ini diamankan di Jalan Patimura Jalur 7," ungka Kapolsek Miru.

Dijelaskan, dari hasil keterangan terhadap ke tiga tersangka, ternyata mereka juga sebelumnya sudah mencuri motor dan disimpan di salah satu bengkel.

"Sepeda motor dicuri oleh tersangka ini karena pemiliknya tidak mengunci stang dan lupa kunci motor. Mereka curi motor, jual, dan uang hasil jual itu digunakan untuk senang-senang. Kasus ini dalam tahap penyidikan dan pengembangan apakah ada tersangka lain atau tidak,"ungkap Kapolsek.

Dari ketiga tersangka, satu tersangka yang masih dibawah umur akan diusulkan diversi atau pengalihan perkara.

Kata Kapolsek, ketiga tersangka ini merupakan pemain lama, dimana salah satunya yakni PH (16) sempat berada di lembaga pembinaan.

"Sepeda motor ada yang sudah terindentifikasi pemiliknya dan kami rencana selama proses penyelidikan berjalan kita akan pinjam pakekan kepada pemilik, karena rata-rata pemiliknya menggunakan motornya untuk mengojek," terangnya.

Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Ignasius Istanto)

Top