Hukum & Kriminal

Gercep, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Korban SM

Foto Istimewa/pelaku pembacokan saat diamankan di Polsek Mimika Baru oleh gabungan tim opsnal Polsek Mimika Baru dengan tim Buser Polres Mimika. 

MIMIKA, BM

Kolaborasi antara tim opsnal Polsek Mimika Baru dengan tim Buser Polres Mimika dalam mengungkap kasus pembacokan terhadap korban SM di Jalan Seroja pada Jumat (11/07/2025) dini hari membuahkan hasil. 

Dimana dengan gerak cepat (Gercep) oleh gabungan dari tim ini yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, pelaku berinisial Z alias Ical akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam pada Sabtu (12/7/2025) dini hari di Jalan C Heatubun. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 Juli 2025 terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Seroja.

Dalam proses penangkapan terhadap pelaku Z alias Ical tidak mendapatkan perlawanan dan selanjutnya pelaku digiring untuk mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan di lokasi TKP Jalan Seroja.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu (12/7/2025) kemarin mengatakan, kolaborasi yang dilakukan dalam penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan seputaran TKP.

“Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lain, kita pun mengantongi identitas pelaku. Dan kemudian langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

"Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,"sambung Kapolsek. 

Perlu diketahui, tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi berawal dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap Korban Steven Mally yang diduga melakukan pencurian motor milik Pelaku.

Dari rasa curiga tersebut akhirnya pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang di saat korban sedang istirahat di rumahnya dan atas tindakan tersebut korban mengalami luka bacok pada kepala bagian depan serta tangan kanan hingga nyaris putus. 

Untuk korban saat ini masih dalam penanganan medis dan telah selesai melakukan operasi atas lukanya di RSUD Mimika.

Atas perbuatannya, pelaku Z alias Ical dikenakan Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara, dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun

Kapolsek juga mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik antara tim Opsnal Polsek Miru dan Tim Buser Polres Mimika serta dukungan daripada masyarakat dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan berat sehingga pelaku berhasil diringkus.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dari Tim dan pihak masyarakat yang telah memberikan keterangannya sehingga pelaku berhasil diringkus. Untuk proses hukumnya nanti akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mimika,” katanya. (Ignasius Istanto)

Insiden di MP 60, Keluarga Korban Resmi Buat Laporan Polisi

Keluarga korban dengan didampingi oleh tim hukum dari IKEMAL dan YLBH Papua Tengah dan Ketua IKEMAL Mimika menunjukkan laporan polisi yang sudah dibuat. 

MIMIKA, BM

Keluarga korban akhirnya secara resmi membuat Laporan Polisi atas insiden yang terjadi di MP 60 pada tanggal 5 Juli 2025. Yang mana, mengakibatkan dua warga mengalami luka saat dilakukan penindakan oleh aparat keamanan. 

Dalam membuat Laporan Polisi Kamis (10/07/2025) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, keluarga korban ini didampingi oleh tim hukum dari IKEMAL dan YLBH Papua Tengah serta Ketua IKEMAL Mimika. 

Dengan sudah dibuatkan Laporan Polisi, Ketua IKEMAL Mimika Max Samaran berharap seluruh proses harus berjalan dan terbuka baik kepada keluarga korban maupun kepada masyarakat.

"Seluruh proses akan kami lanjutkan sesuai dengan kami punya kuasa hukum dan bantuan hukum yang kami sudah percayakan," ucapnya dihadapan awak media. 

Sementara itu, tim hukum dari IKEMAL, Samuel Takndare berharap semoga proses dugaan pidana yang saat ini dialami keluarga besar IKEMAL khususnya keluarga korban ini bisa menjadi dinamisme yang utama sehingga tidak ada yang memperlambat. 

"Tanda bukti penerimaan Laporan Polisi sudah kami terima. Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada Polres Mimika yang sudah menerima dalam pembuatan Laporan Polisi, dan tidak ada isu yang berkembang ditolak ataupun yang lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penembakan dan penganiayaan bisa diproses secara hukum.  

"Siapapun pelakunya wajib untuk dituntut secara hukum pidana. Kami juga akan menyurati kepihak terkait dalam hal ini DPRD sampai ditingkat Polri agar proses masalah ini bisa ditindaklanjuti secara profesional,"  tegas Samuel. (Ignasius Istanto)

Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Berat, Satu Pelaku Juga Terlibat Kasus Curanmor

Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, S.I.K.

MIMIKA, BM

Selain terlibat tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MK, satu dari tiga pelaku yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Mimika ternyata terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

"Satu pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berinisial LR," ungkap Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, S.I.K., Selasa malam (08/07/2025). 

Kata AKP Rian, Pelaku (LR) terlibat tindak pidana curanmor ini sesuai dengan laporan polisi: LP/204/VI/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 Juni 2025.

"Kejadiannya curanmor itu di Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru," ucapnya.

Diterangkan Kasat Reskrim, LR bersama dua pelaku lainnya berinisial FLL dan UA itu diamankan karena terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat pada Selasa (08/07/2025) sekira pukul 03.30 WIT di Jalan Busirih. 

"Ketiganya ditangkap juga pada pukul 08.00 WIT di Jalan Hasanuddin. Selain para pelaku kita juga amankan BB sebilah badik," terangnya. 

Disampaikan Kasat Reskrim juga bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.

Yang mana pelaku LR menikam korban satu kali pada bagian pinggang belakang kanan. Sedangkan, FLL memukul korban satu kali di bagian punggung dan UA memukul korban dua kali di bagian kepala belakang.

"Menurut pelaku motifnya itu mereka kira korban ini mau mencuri, sehingga terjadilah aksi kekerasan tersebut. Akibat dari kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit,"ujar AKP Rian. (Ignasius Istanto)

Top