Hukum & Kriminal

Sabu Dari Jakarta Diselipkan Diantara Pakaian : Modus Baru Pengedar 


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

MIMIKA, BM

Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dari tersangka pelaku EAS pada Kamis (28/08/2025) di Jalan Cenderawasih.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy ona menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/ SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Mimika," katanya.

Menurut penjelasan Hempy, modus yang digunakan yakni menyelipkan sabu di antara pakaian dalam paket pengiriman.

"Barang itu rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik di seputaran kota Timika, di mana konsumen mengambil barang sesuai lokasi yang ditentukan. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi media sosial Instagram," ujar Kasi Humas.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIT terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui salah satu jasa pengiriman.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

Sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Cenderawasih.

"Sekitar pukul 17.30 WIT saat paket diterima, petugas langsung mengamankan tersangka. Ia beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut," terang Hempy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk BB nya belum dilakukan penimbangan," kata Hempy.

Kasi Humas Polres Mimika menegaskan dengan penangkapan tersangka merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif memberikan informasi, demi menjaga generasi muda Mimika dari bahaya narkotika,” tegas Hempy.

Perlu diketahui pada Rabu (27/08/2025) kemarin, Sat Resnarkoba Polres Mimika juga mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 18.00 WIT. (Ignasius Istanto

8 Bulan Berjalan, Sat Resnarkoba Tangani 27 Perkara

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta

MIMIKA, BM

Terhitung dari bulan Januari hingga Agustus 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika menangani 27 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.

27 perkara itu diantaranya 13 perkara atau kasus sabu, 3 perkara Ganja, 4 perkara tembakau sintetis, 6 obat-obatan dan satu minuman keras lokal jenis arak.

"Dari jumlah 27 perkara, itu sebagian sudah tahap dua, sebagiannya masih tahap satu juga ada yang masih tahap proses sidik," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, Jumat (22/08/2025).

Disebutkan Kasat Narkoba, untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 13 LP, itu 5 perkara sudah tahap dua, 6 perkara
masih dalam tahap satu dan 2 perkara dalam proses sidik.

"Jumlah tersangkanya itu ada 19 orang. Dan jumlah barang bukti 421,8 gram,"sebut AKP Mattinetta.

Kemudian perkara Ganja, kata AKP Mattinetta ada 3 LP, dimana 1 perkara sudah tahap dua, 2 perkara tahap satu.

"Ini tersangkanya ada 3 orang, dan untuk jumlah BB nya itu 243,62 gram. Sedangkan tembakau sintetis ada 4 LP dengan 4 tersangka, dimana 1 perkara RJ, 1 perkara tahap dua, 1 perkara tahap satu dan 1 perkara dalam proses penyidikan. Ada juga bahan baku cairan sintetis yang kita amankan sebanyak 94 ml,"katanya.

Selain untuk perkara obat-obatan, kata Kasat Narkoba, ada 4 jenis obat yang ditangani pihaknya, diantaranya dextromethorphan sebanyak 16.181 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, eximer sebanyak 90 butir dan Trihexypenidhyl sebanyak 1077 butir.

"Sedangkan untuk miras lokal jenis arak sebanyak 24 botol itu 1 LP dengan 3 tersangka, dan ini sudah tahap dua," kata AKP Mattinetta. (Ignasius Istanto)

Satu Wanita dan Dua Pria Ditangkap Polisi Gegara Sabu-sabu

 

Press conference di Mako Polres Mile 32

MIMIKA, BM

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mimika masih saja terjadi. Ini terbukti dengan kembali lagi tertangkapnya tiga orang pengedar pada tanggal 20 Agustus 2025 oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Ke tiga pengedar berinisial D, N dan MFIS ini ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana D yang merupakan seorang wanita ditangkap di Kampung Kadun Jaya, sementara N dan MFIS ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan Sekolah SMA Negeri 1 Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta dalam press conference di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (22/08/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 15/ VII / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

Dan laporan polisi nomor : LP/16 / VII| / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika /Polda Papua Tengah, tanggal 20 Agustus 2025.

Dengan perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima atau memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman
jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, kita juga tetapkan satu orang DPO berinisial M," katanya.

Disampaikan Kasat Narkoba, maksud dan tujuan ketiga tersangka dalam memiliki sabu, yakni untuk di jual atau diedarkan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika.

"Untuk tersangka D yang sudah 1 bulan memperjualbelikan paketan narkotika jenis sabu, itu dia mendapatkan keuntungan dalam sebesar Rp500 ribu. Dia jual perpaket kecil seharga Rp200 ribu sampai dengan harga Rp250 ribu," kata AKP Mattinetta.

Lanjutnya,"Sedangkan untuk tersangka N dan MFIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu dari hasil jual perpaket kecil seharga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Untuk tersangka N sudah 1 tahun memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku MFIS sudah 1 bulan," sambungnya.

Adapun BB dari masing-masing tersangka yang diamankan, diantaranya BB milik tersangka D, yakni 1 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 0,16 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu).

Kemudian 1 buah handphone merk Renno 6 warna hitam , 1 buah buku warna biru (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 2 buah pipet plastik warna putih (sendok takar).

Sementara BB milik tersangka N dan MFIS yang diamankan, yakni 9 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seerat netto 1,22 gram, 6 paket plastik klip bening seberat netto 0,36 gram.

Kemudian 1 buah handphone merk Infinix Zero 30 warna hijau, 1 buah botol bekas Collagen (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu) dan 1 buah jaket warna merah marron (tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu). (Ignasius Istanto)

Top