Gercep, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Korban SM

Foto Istimewa/pelaku pembacokan saat diamankan di Polsek Mimika Baru oleh gabungan tim opsnal Polsek Mimika Baru dengan tim Buser Polres Mimika. 

MIMIKA, BM

Kolaborasi antara tim opsnal Polsek Mimika Baru dengan tim Buser Polres Mimika dalam mengungkap kasus pembacokan terhadap korban SM di Jalan Seroja pada Jumat (11/07/2025) dini hari membuahkan hasil. 

Dimana dengan gerak cepat (Gercep) oleh gabungan dari tim ini yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, pelaku berinisial Z alias Ical akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam pada Sabtu (12/7/2025) dini hari di Jalan C Heatubun. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 Juli 2025 terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Seroja.

Dalam proses penangkapan terhadap pelaku Z alias Ical tidak mendapatkan perlawanan dan selanjutnya pelaku digiring untuk mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan di lokasi TKP Jalan Seroja.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK melalui rilis yang diterima media ini pada Sabtu (12/7/2025) kemarin mengatakan, kolaborasi yang dilakukan dalam penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan seputaran TKP.

“Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lain, kita pun mengantongi identitas pelaku. Dan kemudian langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

"Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,"sambung Kapolsek. 

Perlu diketahui, tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi berawal dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap Korban Steven Mally yang diduga melakukan pencurian motor milik Pelaku.

Dari rasa curiga tersebut akhirnya pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang di saat korban sedang istirahat di rumahnya dan atas tindakan tersebut korban mengalami luka bacok pada kepala bagian depan serta tangan kanan hingga nyaris putus. 

Untuk korban saat ini masih dalam penanganan medis dan telah selesai melakukan operasi atas lukanya di RSUD Mimika.

Atas perbuatannya, pelaku Z alias Ical dikenakan Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara, dan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku diancam hukuman penjara selama 10 tahun

Kapolsek juga mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik antara tim Opsnal Polsek Miru dan Tim Buser Polres Mimika serta dukungan daripada masyarakat dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan berat sehingga pelaku berhasil diringkus.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dari Tim dan pihak masyarakat yang telah memberikan keterangannya sehingga pelaku berhasil diringkus. Untuk proses hukumnya nanti akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Mimika,” katanya. (Ignasius Istanto)

Top