Hukum & Kriminal

Alami Luka Bacok Dari OTK, Seorang Pemuda Dilarikan ke Rumah Sakit

Foto Ilustrasi (google)

MIMIKA, BM

Seorang pemuda berinisial SM terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan medis akibat mengalami penganiayaan berat (dibacok) oleh orang tak dikenal (OTK) dikediamannya Jalan Seroja, Kelurahan Koperapoka, Kabupaten Mimika pada Jumat (11/07/2025) dini hari. 

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,S.I.K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

"Sementara ini pelaku dalam pengejaran. Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,"ungkapnya. 

Diterangkan Kapolres bahwa kasus penganiayaan berat terhadap korban ini pertama kali dilaporkan oleh kakak korban,. Kemudian, tim patroli Polres Mimika menuju TKP dan melakukan pengamanan lokasi. 

"Korban sudah dibawa keluarga ke RSUD Mimika dalam kondisi mengalami luka bacok di bagian dahi dan tangan kanan. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan pengecekan awal di TKP, diduga pelaku masuk dan keluar melalui jendela rumah yang sudah dalam kondisi pecah," terang AKBP Billy. 

Disampaikan Kapolres, dari keterangan saksi pertama juga menyatakan bahwa sebelumnya terjadi perselisihan dengan masyarakat, terkait hilangnya sepeda motor milik mereka.

Dimana motor tersebut kemudian ditemukan tetapi dalam kondisi rusak, sehingga memicu ancaman terhadap korban dan saksi.

"Keterangan dari saksi dua menyatakan bahwa saat kejadian semua sedang tidur dan tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku serta kronologis langsung kejadian," kata AKBP Billy. (Ignasius Istanto)

Kejadian di MP 60, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. 

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial (LA) yang diamankan pada saat dilakukan penindakan oleh pihak keamanan di MP 60 pada tanggal 5 Juli 2025.

"Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah memberikan keterangan dan dia mengakui. Sementara untuk dua orang (RR dan LS) yang masih dalam masa pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit itu belum kita mintai keterangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria kepada awak media, Selasa (08/07/2025) malam. 

"Kita juga masih pantau kesehatan dari keduanya, yang kemudian bagaimana nanti mendengarkan keterangan untuk disinkronkan dengan keterangan dari yang sudah ditetapkan tersangka," sambung AKP Rian. 

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa dari keterangan atau pengakuan tersangka (LA), perannya melakukan kerok pipa konsentrat dan masuk ke area perusahan tanpa hak. 

"Kemudian RR dan LS yang masih di rawat perannya juga sama. Sedangkan, yang belum diamankan dan masih dalam pencarian karena melarikan diri ada tiga orang, berinisial S itu perannya menyiapkan alat-alat yang dipergunakan untuk mengerok pipa, mengajak dan melakukan kerok pipa konsentrad dan masuk ke area perusahan tanpa hak. Sedangkan R dan A itu perannya sama dengan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Rian. 

Selain satu tersangka yang sudah dimintai keterangan, kata Kasat pihaknya juga sudah mintai keterangan dari anggota Satgas sebagai saksi.

"Yang kita mintai keterangan itu mereka yang ada pada saat kejadian, itu sekitar 6 orang.Besok kita lakukan olah TKP. Kita juga masih selidiki mereka bisa masuk kedalam itu lewat mana dan siapa yang bawa," katanya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, selain tersangka yang sudah diamankan, ada sejumlah BB juga sudah diamankan. 

"Sementara BB yang sudah kita amankan itu konsentrat, sarung tangan, tas dan tali. Dan untuk konsentrat itu belum dipastikan berapa banyak," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum, Kapolres Mimika : Kami Tidak Tolak Laporan, Kami Tetap Terima 

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,S.I.K., M. H. 

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budima menegaksan bahwa pihaknya tidak menolak laporan dari pelapor melainkan mengarahkan pelapor ke Satreskrim Polres di Mile 32.

Hal ini disampaikan Kapolres terkait menanggapi pernyataan Kuasa Hukum dari korban yang diduga ditembak, Agli Haryo Elkel pada saat jumpa pers Senin (07/07/2025) malam.

Dalam pernyataan itu, Kuasa Hukum mengatakan bahwa laporan polisi mereka ditolak Polres Mimika.

"Kami tidak menolak laporan tersebut. Jadi, untuk pelapor itu kita sudah arahkan untuk menuju ke Polres Mimika Mile 32 karena yang menangani dari Sat Reskrim Polres Mimika. Sampai saat ini juga belum ada pihak keluarga korban yang ke Reskrim di Mile 32," kata Kapolres saat ditemui di Polres Mimika Mile 32.

Selain itu kata Kapolres, terkait pelaporan yang dilaporkan bukan anggota organik Polres Mimika sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Satgas Amole.

"Jadi kita kordinasikan dulu karena bukan anggota organik Polres Mimika," terang AKBP Billy. 

Sebelumnya, saat jumpa pers Senin (07/07/2025) malam, Kuasa hukum Agli Haryo Elkel menyebut, pihaknya sempat ke kantor Pelayanan Polres Mimika untuk melaporkan kejadian yang dialami kliennya, namun ditolak dan diarahkan untuk melakukan aduan masyarakat.

"Tadi sore (Senin kemarin-red) kami ke Polres untuk membuat laporan, kami diterima dengan baik. Tapi sayangnya, kita tidak bisa membuat Laporan Polisi dan diarahkan ke pengaduan masyarakat (Dumas). Kami sempat adu argumen tapi tetap tidak bisa menerima laporan kami, tapi Dumas inikan domainnya lain," ungkapnya.

Menurutnya, dalam UU 8 tahun 1981 bahwa setiap orang berhak melapor dan polisi harus melayani itu kode etik Polri Peraturan 7 tahun 2022, pasal 12 huruf A dan F, juga menyatakan setiap polisi harus menerima laporan masyarakat. (Ignasius Istanto)

Top