Hukum & Kriminal

Dinilai Keras Kepala, Polisi Tertibkan 9 Tempat Judi King

Salah satu tempay judi kng di Gorong-gorong yang dibongkar polisi

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melakukan penertiban 9 tempat judi king yang berada di tengah kota Timika karena selama ini tidak mengindahkan larangan yang sudah disampaikan.

8 tempat judi king yang ditertibkan 5 di Gorong-gorong, 1 di belakang Bengkel Surabaya motor sementara 3 lainnya di SP2.

"Tempat-tempat judi king ini sebelumnya sudah dibongkar tapi kepala batu dan mereka buka lagi makanya hari ini kita turun tertibkan kembali," kata Kabag Ops Polres Mimika AKP Robert Hipiteuw SH MH di sela-sela penertiban lokasi judi king, Senin (29/3).

Menurut Kabag Ops bahwa penertiban tempat-tempat judi king dilakukan mengingat saat ini Mimika masih berada dalam situasi landemi Covid-19.

"Inikan mengumpulkan banyak orang. Apalagi sebentar lagi masuk hari Paskah dan bulan Ramadhan," ungkap Kabag Ops.

Disampaikan juga bahwa penertiban judi king dilakukan karena mereka tidak memiliki ijin dan melanggar aturan.

"Kegiatan ini liar sehingga kita tertibkan. Kadang gara-gara orang bermain judi king sering terjadi keributan dalam rumah tangga, karena uang seharusnya dipakai untuk kebutuhan dalam rumah tapi digunakan untuk bermain judi king," ujar Kabag Ops.

Menanggapi terkait apakah ada oknum yang membackup dibukanya kembali tempat-tempat judi king, kata Kabag Ops pihaknya belum menerima informasi tersebut.

"Kita sudah menyampaikan kepada anggota agar tidak terlibat dalam hal ini, karena ini tidak benar. Kemudian yang sudah dibongkar kami akan terus pantau agar tidak buka lagi. Jika ada oknum-oknum anggota terlibat maka akan ada tindakan,"ungkapnya.

Sementara itu pada saat polisi melakukan penertiban 8 tempat judi king ini, para pemilknya tidak berada di tempat. Walau demikian, polisi akan melayangkan surat surat pemangilan kepada untuk diberikan teguran. (Ignas)

Masih Dibawah Umur Namun Mereka Ini Jago Mencuri Motor

Konferensi pers Polres Mimika, Senin (29/3)

MIMIKA, BM

Tindak pidana kasus curanmor bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun terjadi juga pada remaja yang masih berusia dibawah umur.

Hal ini diketahui pada saat press release di Mako Polres Mimika, Senin (29/3) terkait sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Mimika khususnya Satreskrim Polres di bulan Maret 2021 ini.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menerangkan bahwa untuk pengungkapan kasus tindak pidana curanmor berhasil mengamankan 7 tersangka di 6 lokasi kejadian yang berbeda

"Jadi selain tujuh tersangka, kita juga berhasil mengamankan enam unit motor dengan berbagai merek," terang Kapolres dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Sarraju, Kasat Reskrim AKP Hermanto dan Kasat Narkoba AKP Mansur.

Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka curanmor, kata Kapolres dilakukan pada malam hari terutama di saat menjelang subuh.

"Jadi mereka mengambil SPM yang terparkir halaman rumah pinggir jalan kemudian mematahkan kunci stang stir. Setelah itu menyambung kabel kunci kontak dan langsung bawah kabur ke tempat yang aman," ungkapnya.

Lanjut Kapolres Era, setelah dibawa ke tempat aman, para tersangka merubah dan mengganti kunci kontak serta melepas plat nomor kendaraan agar tidak dikenali pemiliknya.

"Sebagian pelaku ini adalah resisivis. Ketujuhnya dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan terhadap ketujuh tersangka kasus curanmor, kata Kapolres pihaknya juga mengamankan dua penadah hasil curian yakni AR dan JM.

"Dari dua penadah ini kita amankan dua unit BB SPM di dua lokasi yakni Jalan Yos Sudarso dan Kebun Siri," kata Kapolres.

Karena mengetahui barang curian dan menerima hasil curian dengan harga tidak normal,menurut Kapolres keduanya dikenakan pasal pasal penadahan 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Rata-rata membeli hasil curian itu dengan harga Rp1 juta sampai dengan Rp3,5 juta,"ujar Kapolres.

Selain curanmor, Kapolres juga menyampaikan ada beberapa kasus tindak pidana lainnya yang menjadi sorotan dan kini dalam penanganan untuk diproses.

Ia menyebutkan diantaranya kasus tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana rasisme, tindak pidana ITE Sara, serta kasus curas dan kasus tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Hermanto, bahwa dari tujuh tersangka ini usianya rata-rata masih dibawah umur.

"Jadi ada yang masih berstatus sekolah dan ada yang tidak," ungkapnya. (Ignas)

Miris, Pelajar Mimika Kembali Tersandung Kasus Narkotika

Kapolres Mimika saat menginterogasi pelajar wanita yang terjerat kasus narkotika

MIMIKA, BM

Kasus narkotika kian hari terus beredar di wilayah Kabupaten Mimika, sehingga membuat pihak Kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba Polres Mimika terus bekerja keras dalam pengungkapan para pengedar maupun pemakai.

Sepanjang Maret 2021, Satresnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap 4 tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di tiga lokasi, diantaranya Jalan Budi , Jalan Cenderawasih tepatnya depan Pasar SP2 Timika dan Jalan Leo Mamiri tepatnya lorong Mesjid Ibnul Qoyim Timika.

Dari 4 tersangka, yakni MA alias AL ,DW alias Jhon, YW alias Bobi, ada seorang gadis usianya baru beranjak dewasa masih berstatus pelajar juga turut diamankan. Pelajar ini berinisial DS alias Dian.

MA alias AL ini diamankan pada 13 Maret di Jalan Budi Utomo karena terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis.

DW alias Jhon yang diamankan pada 13 Maret di Jalan Cenderawasih tepatnya depan Pasar SP2 Timika karena terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Sementara DS alias Dian yang terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini diamankan di Jalan Leo Mamiri tepatnya lorong Mesjid Ibnul Qoyim Timika.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan bahwa pengungkapan tersangka kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis ini menandakan peredaran ganja sudah mulai masuk di wilayah Kabupaten Mimika.

"Sehingga hal ini menjadi perhatian bersama kita agar memantau dan melihat mungkin anak-anak kita atau saudara kita dalam hal bergaul,"ungkap Kapolres pada saat press release di Mako Polres 32,Senin (29/3) dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Sarraju, Kasat Reskrim AKP Hermanto,dan Kasat Narkoba AKP Mansur.

Menurut Kapolres Era, pengunaan ganja dan sintetis ini akan mempengaruhi pola pikir dan kinerja seseorang yang juga berdampak pada kesehatannya.

"Dampak dari sintetis itu mereka merasakan halusinasi dan senang. Apalagi kalau mereka kecanduan, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan barang tersebut. Ini akan bahaya apalagi terjadi pada usia masih sekolah,"ujar Kapolres.

Kapolres juga sangat menyayangkan seorang gadis yang masih berstatus pelajar sudah terlibat dalam kasus narkotika.

"Ini sangat miris karena ada pelajar. Tentunya masih banyak yang lainnya sehingga kita akan berusaha ungkap supaya wilayah Mimika kita bebas dari peredaran narkotika," tegas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Mansur bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, BB yang diamankan itu rencananya untuk diperjualbelikan.

"Jadi kisaran harga ganja sintetis yang sudah dalam bentuk paket itu mulai dari harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," sebut Kasat Narkoba.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa ganja dan sintetis ini diperoleh para tersangka dengan cara memesan melalui telegram, yang selanjutnya dikirim melalui buru jasa pengiriman.

"Barang ini dikirim dari Makasar," ujar Kasat Narkoba.

Perlu diketahui pasal yang disangkakan khususnya tembakau sintetis ini yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Untuk ganja karena dalam bentuk tanaman maka pasal yang dikenakan itu pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Selain ke 4 tersangka yang dihadiri dalam press release tersebut, juga dihadirkan pula sejumlah BB, diantaranya 32 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sintetis seberat 40,80 gram, 1 plastik klip bening berisikan ganja berat 1,78 gram, 3 buah HP dan 1 motor Yamaha Mio. (Ignas)

Top