Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Pembakaran Bangunan Asrama Akhirnya Diamankan Polisi

Foto Istimewa/terduga pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

MIMIKA, BM

Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum berupa pembakaran yang terjadi di Asrama SMA Negeri 5 Mimika, Sentra Pendidikan.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona,SE menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kuala Kencana berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YK (19).

"Diamankan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wit di Kampung Mimika Gunung dan langsung membawanya ke Mapolsek Kuala Kencana untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas.

Disampaikan Hempy bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP bersama tim Inafis Polres Mimika dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sehingga petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pembakaran karena emosi dan marah setelah mendengar bahwa handphone milik adiknya hilang di asrama. Pelaku juga mengaku kesal karena beberapa kali kehilangan barang pribadi di asrama," ujar Kasi Humas. (Ignasius Istanto)

Polisi Razia Sajam di Kwamki Narama


Nampak personel gabungan saat berada di lokasi untuk melakukan razia sajam.

MIMIKA, BM

Untuk mengantisipasi jangan sampai pertikaian kembali terjadi lagi di Kwamki Narama, pihak Kepolisian Mimika telah mengambil langkah pencegahan dengan melakukan razia sajam.

Sebelumnya pertikaian antar dua kelompok di Kwamki Narama ini sudah berakhir dengan perdamaian dan pembayaran denda.

"Ini sudah hari kedua kami laksanakan sweping sajam (panah dan busur). Cukup banyak yang kami amankan, jadi belum dihitung semua karena sejak kemarin,"kata Kabag Ops Polres Mimika AKP Henri Alfredo Korwa saat ditemui Senin (20/10/2025).

Disampaikan Kabag Ops juga bahwa langkah awal yang dilakukan oleh Polres Mimika sejak awal pertikaian yakni dengan mengerahkan personel gabungan untuk melakukan pengamanan.

"Personel gabungan ini berasal dari Polres Mimika dan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua sebanyak 90 anggota," ungkap AKP Henri.

Dengan adanya situasi Kwamki Narama yang sudah kondusif iini, dirinya berharap tidak terjadi lagi pertikaian sehingga semua masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa. (Ignasius Istanto)

Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka Beserta BB ke Kejaksaan

Penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana saat melimpahkan kedua tersangka beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika.

MIMIKA, BM

Penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (20/10/2025) kemarin.

Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ini terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Agustus 2025.

Dan Surat dari Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka berinisial MO dan HD yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Diterangkan Iptu Hempy Ona bahwa kedua tersangka, MO dan HD ini diamankan dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di sebuah ruko di Jalan Poros SP 5,Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding rumah korban menggunakan martel dan besi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.

"Barang yang dicuri itu diantaranya 20 buah tabung gas ukuran 12 kg,1 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, 1 unit mesin Genset merk Kentaro SPG2500, 3 buah besi, dan 1 buah flashdisk,"ungkap Hempy.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil dan melaporkan kejadian ke Polsek Kuala Kencana untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Polsek Kuala Kencang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya," kata Iptu Hempy. (Ignasius Istanto)

Top