Politik & Pemerintahan

Ternyata Banyak Tempat Ibadah Di Mimika Tidak Miliki IMB

Kepala Kantor Agama Mimika, Lucas Yasi

MIMIKA, BM

Setiap gedung yang dibangun wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak terkecuali rumah ibadah. Namun, di Mimika sebagian besar tempat ibadah ternyata tidak memiliki IMB. 

Kepala Kantor Agama Mimika, Lucas Yasi saat ditemui di Hotel Censerawasih 66, Kamis (12/5) mengakan hal ini.

Agat tidak ada persoalan dikemudian hari, Lucas menghimbau seluruh pengurus rumah ibadah yang belum miliki izin untuk segera menyiapkan persyaratan pengurusan IMB dan sertifikat.

"Ijin pendirian tempat ibadah itu diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan kami sama dengan FKUB hanya berikan rekomendasi. Tim turun selidiki tempat ibadah itu apakah sesuai dengan aturan atau tidak barulah nanti kita berikan rekomendasi,” kata Lucas.

Hasil rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada pemerintah daerah. Tim pemerintah daerah kemudian akan turun melakukan survei apakah pembangunan rumah ibadah tersebut sudah sesuai atau tidak dengan SKB menteri tentang pendirian tempat ibadah.

"Kalau memang sudah sesuai dengan aturan itu barulah dikeluarkan ijin dan ijin itu dari bupati karena bupati yang punya wilayah,”ujarnya.

Hanya saja, terkait IMB, Lucas Yasi tidak menyebutkan secara detail berapa banyak tempat ibadah yang belum memiliki ijin tersebut.

"Karena saya baru menjabat jadi belum ada laporan detail ke saya bahwa sudah sekian rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan FKUB. Kami akan pastikan itu namun yang pasti banyak yang belum miliki IMB,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pendirian tempat ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam peraturan ini menyebutkan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Ketiga, harus ada rekomendasi tertulis oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

Selanjutnya, bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan.
(Shanty)

Dinas PUPR Bangun Talud dan Normalisasi Sungai Di 7 Titik. Ini Rincian Biayanya

 Sekretaria Dinas PUPR Inosensius Yoga Pribadi

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) berencana membangun talud sebanyak 7 titik di tahun anggaran 2022.

Sekretaria Dinas PUPR Inosensius Yoga Pribadi saat dihubungi BeritaMimika.com Rabu (11/5) mengatakan, tujuh talud itu lima diantaranya merupakan usulan dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Mimika, sedangkan dua lainnya adalah program kerja Dinas PUPR.

Tujuh talud tersebut berada di Jalan Seroja belakang Dinas Kehutanan, RT 12 Jalan Sesean, RT 8 depan SPBU Nawaripi, belakang Pondok Pesantren Nurul Islam Mapurujaya, belakang Kantor Distrik Amar, dan pembangunan tanggul atau taut di gereja Advent SP4.

"Itu bukan pokir semua, Amar dan Advent itu program kerja dinas,” kata Yoga.

Besaran anggaran untuk talud di 7 titik ini juga bervariasi. Pembangunan talud untuk sungai di Jalan Seroja belakang Kantor Kehutanan sebesar Rp402 juta, Sungai di Jalan Sesean RT 12 sebesar Rp717 juta.

Sementara, sungai depan SPBU Nawaripi selain pembangunan talud juga dilakukan normalisasi dengan anggaran sebesar Rp595 juta.

Pembangunan talud sungai di Jalan Poros Mapurujaya belakang Ponpes Nurul Islam RpRp560 juta, Sungai Jalan Kelapa Dua dengan Rp560 juta.

Untuk dua sungai yang merupakan program dinas Talud di sekitar Gereja Advent SP 4 dianggarkan Rp1,1 miliar dan di belakang kantor Distrik Amar dianggarkan Rp1,3 miliar.

“Ini bukan Dana Alokasi Khusus (DAK) ya, ini APBD. Kita buat beberapa talut di sisi sungai tujuannya juga untuk mencegah erosi karena curah hujan di Mimika cukup tinggi,” katanya.

7 pekerjaan ini diprediksi baru akan dimulai bulan depan, karena saat ini Dinas PUPR masih melakukan perbaikan data yang diinput di LPSE.

“Pengerjaannya diprediksi bulan depan. Semuanya lagi berjalan, penysuuaan APS, terus tim Pokja juga mereka lagi persiapan dokumen-dokumennya,” jelasnya. (Shanty)

Ada Peningkatan Kunjungan Di Dukcapil Mimika Usai Libur Lebaran

Warga saat mengantre di ruang pelayanan Kantor Dukcapil Mimika

MIMIKA, BM

Waktu liburan lebaran telah berakhir dan hari ini, Senin (9/5), pegawai Pemda Mimika mulai kembali berkantor seperti biasanya.

Di hari pertama kerja, ternyata kunjungan masyarakat Mimika di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika mengalami peningkatan.

Plt Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Mimika, Amirullah saat ditemui di ruang kerjanya juga mengakui hal tersebut.

"Benar dari yang saya lihat juga, hari ini masyarakat yang datang lumayan banyak setelah beberapa hari kita libur karena pada saat liburan, warga yang memiliki kebutuhan tidal terlayani makanya hari ini terlihat meningkat," ungkapnya.

Diakui Amirullah, walau jumlah kunjungan warga di kantornya meningkat, pelayanan hari ini tetap berjalan lancar tanpa kendala.

"Semua layanan berjalan baik termasuk pelayanan di Distrik Mimika Baru, Limau Asri, Wania dan Kelurahan Menorama," ujarnya.

"Kalau untuk hari ini, kebutuhan yang banyak dilayani adalah keperluan pembuatan KK, perekaman dan pencetakan KTP dan juga pengurusan Akta Kelahiran," ungkapnya. (Ade

Top