Pasca Pengrusakan Kantor BPBD, Bupati John Tegaskan Pelaku Akan Diproses Sesuai UU ASN

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob menanggapi terkait pengerusakan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dilakukan oleh oknum ASN. 

Perusakan dilakukan lantaran pelaku diduga tidak mendapatkan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Dinas BPBD yang sedang kosong.

Bupati John mengatakan bahwa jabatan yang diberikan saat ini adalah jabatan sementara untuk mengisi jabatan kosong sesudah kepala BPBD sebelumnya meninggal dunia. 

"Prosedur yang kita lakukan adalah mendudukkan orang untuk mengisi jabatan dengan pangkat tertinggi di instansi itu. Udah, clear, kan ? Kalau orang tidak puas atau apa, ini pegawai negeri bukan organisasi rumah tangga," kata Bupati Mimika Johannes Rettob saat diwawancarai di Kantor BPKAD, Jumat (09/05/2025). 

Ia menuturkan, sekiranya ada pegawai yang membuat masalah, harus ditahan dan ditangkap dan diproses sesuai aturan ASN yang berlaku. Hal itu bertujuan menjadikan efek jera bagi pegawai yang berperilaku seperti itu. 

"Pemecatan sih tidak, tetapi ada proses sesuai dengan aturan. Seperti itu," tambahnya. 

Intinya, kata Bupati, Ini hanya jabatan sementara karena untuk memproses jabatan masih panjang.

"Kami kan melakukan proses jabatan ini 6 bulan, itu aturan undang-undangnya. Boleh kita lakukan hanya untuk mengisi kekosongan, apabila ada hal-hal yang berlebihan yang akan kita lakukan dalam pengabdian jabatan maka harus mendapat ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kalau kita belum dapat ijin dari Mendagri yah kita belum bisa buat," jelasnya.

Ia menambahkan, selain BPBD ada 4 atau 5 orang lagi yang di tunjuk untuk mengisi kekosongan.

"Ada jabatan karena meninggal, karena pensiun itu kita isi kekosongannya," tandasnya. (Shanty Sang)

Top