BPKAD Gelar Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan Kabupaten Mimika 2026
Suasana sosialisasi penggunaan dan penginputan aplikasi E-SHS
MIMIKA, BM
Mulai Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menerapkan aplikasi Standar Harga Satuan Elektronik (E-SHS).
Agar penerapan aplikasi E-SHS maksimal maka dilakukan sosialisasi penggunaan dan penginputan pada aplikasi standar harga satuan elektronik (E-SHS) Pemkab Mimika.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor BPKAD, Rabu (7/5/2025).
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa mengatakan sosialisasi dan penerapan sistem E-SHS ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Tidak hanya itu, aplikasi E-SHS dirancang untuk mempermudah proses pengusulan standar harga satuan dari setiap OPD, terutama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Selama ini proses pengusulan atau penginputan standar harga satuan masih dilakukan secara manual. Dengan aplikasi E-SHS, maka semuanya akan lebih mudah, efisien, dan terdokumentasi dengan baik,” kata Marthen.
Lanjutnya, penggunaan E-SHS juga akan menjamin kepastian harga satuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan, sekaligus mendorong terciptanya sistem penganggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kalau sudah tersistem tinggal di klik, dilihat apa yang mau dicari dan lihat harganya karena sudah paten. Bukan paten tidak bisa berubah yah, tapi nanti fleksibel. Ketika ada perubahan harga maka kita input ulang untuk menyesuaikan dari pada penganggaran," ujarnya.
Menurutnya, Aplikasi ini menjawab kebutuhan akan sistem penganggaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan.
"Melalui penerapan E-SHS, diharapkan seluruh OPD dapat menyusun anggaran dengan lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi kesalahan atau manipulasi harga satuan dalam dokumen perencanaan keuangan daerah," ungkapnya. (Shanty Sang)