Ini Penjelasan Kepala Bapenda Mimika Terkait Penerimaan BPHTB dari Dua Perusahaan Perkebunan

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa bersama stafnya saat melakukan jumpa pers

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari dua perusahaan perkebunan yaitu PT Tunas Abadi Sejahtera (PT TAS) dan PT Pusaka Agro Lestari (PT PAL).

Dwi menjelaskan, PT TAS pada Juli 2018 melakukan pengurusan BPHTB sebagai tindaklanjut keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional 34/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT TAS atas tanah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata  Ruang/Kepala BPN Nomor : 35/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Pemberian HGU atas nama koperasi produsen IMYU mitra sejahtera atas tanah di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

“Jadi ini merupakan objek pajak perkebunan karena merupakan perkebunan, maka PBBnya masuk di pajak pusat atau lebih dikenal sektor PBB P3 (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan). Karena Ini Pajak Pusat oleh karenanya di daerah yang memiliki kewenangan adalah Kanwil Pajak Maluku dan Papua yang berkedudukan di Jayapura dan atau KPP Pratama Timika,” jelas Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa saat jumpa Pers di Kantor Bapenda, Selasa (24/1/2023).

Dwi mengatakan, Bapenda sendiri memproses BPHTB PT TAS berdasar pada, Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34/HGU/Kem-atr/BPN/2018 dan Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 35/HGU/Kem-atr/bpn/2018.

Selain itu Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep 00415/NKEB WPJ.18/2018. Tentang pengurangan SPPT PBB yang tidak benar karena permohonan wajib pajak. SPPT PBB P3 tahun 2017 NOP.82.10.003.953.110-0002.1 dan SPPT PBB P3 tahun 2018 NOP.82.10.003.953.110-0002.1.

Semetara yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34 pemberian HGU atas nama PT Tas seluas 29.892,5 Ha dan 35 pemberian HGU atas nama koperasi Produsen "imyu Mitra Sejahrera" seluas 7.676,6 Ha.

Bukan luasan ijin lokasi yang diberikan sebesar + 40.000 Ha ataupun jin Usaha perkebunan kelapa sawit seluas 39.500,42 Ha.

"PT TAS sendiri telah menyetor ke kas daerah Kabupaten Mmimika atas pembayaran BPHTB sebesar Rp7.171.200.000,-, Rp1.790.550.000 dan Rp1.839.384.000,-, Rp457.596.000,- dengan total Rp11.258.730.000,-.

Dijelaskan, Pembayaran BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan dalam SPPT PBB P2 dan luasan tanah pada sertifikat. Dengan rumus perhitungan (NJOP X luas bumi/bangunan)- Rp. 60.000.000 X 5 persen.

“Proses perhitungan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Mimika Nomor 16 Tahun 2010 tentang BPHTB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Hendrikus Setitit mengatakan bahwa  sejak tahun 2017 hingga 2023 ini baru memproses BPHTB Perkebunan hanya untuk dua perusahaan ini.

Sedangkan di tahun 2022 lalu, PT PAL telah dinyatakan pailit atau bangkrut dan dilelang.

Selanjutnya, berdasarkan hasil lelang (Rp88.050.000.000,-) dan perhitungan NJOP yang disesuaikan dengar Perda Kabupaten Mimika.

“Kami pakai dasar perhitungan itu, jadi BPHTB yang diterima itu turun jadi Rp4 miliar sekian,” ungkap Hendrikus.

Semua transaksi pembayaran BPHTB dan pajak lainnya juga tidak lagi dibayarkan secara manual, tetapi langsung ke Bank Papua atau bank lainnya.

“Semua transaksi (pembayaran) itu tidak melalui kami, kami kasih kode rekening langsung bayar ke bank Papua,” tuturnya.

Sedangkan Sekretaris Bapenda, Yulianus Pabuntu menambahkan, pihaknya terus berupaya agar pendapatan di Mimika bertambah dan tentu semuanya dikerjakan secara profesional sesuai peraturan daerah maupun undang-undang yang berlaku.

“Kami bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan amanat Undang-undang untuk peningkatan pendapatan daerah,”tutupnya. (Shanty Sang)

Top