PARADE FOTO : Wajib Pajak di Mimika Ikut Ranperda UU HKPD

MIMIKA, BM

Kehadiran undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan di dalam pengaturan pajak dan retribusi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Pendapatan menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah dan retribusi sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 2022.

Foto - Foto : Shanty Sang (Berita Mimika)

Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono menyampaikan sambutan
Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono memukul tifa tanda dibukanya kegiatan
Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu saat membawa doa
Wajib pajak saat mengikuti kegiatan sosialisasi ranperda undang-undang nomor 1 tahun 2022
Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu saat menyampaikan sambutan penutup
Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono foto bersama dengan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu dan tamu undangan
Tamu undangan dan wajib pajak foto bersama Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu
Narasumber Darius Sabon foto bersama wajib piajak
Kabid retribusi dan pajak lainnya, Rina Wasarean, Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu duduk bersama mengikuti kegiatan
Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono foto kompak bersama dengan Sekretaris Bapenda Yulianus Pabuntu dan tamu undangan
Wajib pajak saat bertanya pada kegiatan sosialisasi

Top