DPRD Kabupaten Puncak Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD 2022 Di Timika
Wakil Bupati Puncak, Pelinus Balinal menyerahkan Dokumen Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Puncak kepada Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen
MIMIKA, BM
DPRD Kabupaten Puncak menggelar rapat paripurna pembukaan sidang rancangan perubahan APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 dan Raperda non APBD masa sidang II tahun 2022.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen didampingi Wakil Bupati Puncak, Pelinus Balinal S. Sos. Ag dan Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (21/9/2022), dua hari lalu.
Wakil Bupati Puncak, Pelinus Balinal dalam sambutannya menyampaikan, adapun nota keuangan rancangan perubahan APBD Perubahan Kabupaten Puncak terdiri dari, pendapatan yang mana dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022, totalitas pendapatan daerah diproyeksikan sebesar RP.1,407 triliun.
Sedangkan, belanja daerah Kabupaten Puncak pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1,632 triliun atau bertambah jika dibandingkan dengan anggaran belanja APBD induk sebesar Rp. 1,522 triliun, dengan rincian belanja operasi pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 979 milyar atau naik sebesar 11 persen dari belanja operasi pada APBD induk sebesar Rp. 881 milyar.
"Belanja operasi dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Sementara, belanja modal pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 368 milyar, atau bertambah sebesar Rp. 10 milyar dari proyeksi belanja modal APBD induk 2022 sebesar Rp. 358 milyar.
Hal ini disebabkan adanya penambahan kewajiban pemerintah daerah terhadap penyedia jasa atas pekerjaan-pekerjaan tahun sebelumnya.
Diketahui, babwa belanja modal dianggarkan untuk membiayai belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya.
Lainnya, belanja tidak terduga pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 26 milyar, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 269 juta dari proyeksi belanja tidak terduga APBD induk 2022 sebesar Rp. 26 milyar.
"Belanja tidak terduga dianggarkan untuk membiayai keadaan darurat termasuk keadaan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," Jelasnya.
Belanja transfer pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp257 milyar atau tidak mengalami perubahan dari proyeksi belanja transfer APBD induk 2022.
Adapun proyeksi pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 yakni penerimaan pembiayaan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 231 milyar, hal ini untuk menutupi besarnya belanja daerah dari pendapatan daerah.
Pengeluaran pembiayaan, diproyeksikan sebesar Rp6 milyar atau tidak mengalami perubahan dari proyeksi pengeluaran pembiayaan APBD induk tahun anggaran 2022, hal ini untuk membiayai pembayaran pokok hutang kepada Bank Papua dan penyertaan modal pada Bank Papua.
"Pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah," Ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Puncak, Lukius Newegalen dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna Upacara Pembukaan Sidang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Puncak merupakan siklus tahunan salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Daerah Kabupaten Puncak antara DPRD Kabupaten Puncak bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Puncak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Puncak agar tetap melaksanakan mekanisme penyusunan Anggaran Daerah sesuai peraturan perundang-undangan tersebut.
"Kami meminta agar pokok-pokok pikiran dewan yang merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Puncak dapat diterima oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya dijabarkan dalam program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan APBD TA. 2022," tutur Lukius.
Ia mengatakan, ada beberapa persoalan yang penting untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Seperti diketahui bersama beberapa waktu yang lalu terjadi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Puncak khususnya di Distrik Ilaga dan Beoga.
Akibat dari kondisi instabilitas keamanan tersebut yaitu terbakarnya fasilitas publik dan prasarana umum seperti sekolah, puskesmas, gereja, rumah penduduk dan honai.
Untuk itu dewan meminta pemerintah daerah menyampaikan data jumlah fasilitas publik yang terbakar dan juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk membantu korban masyarakat akibat kerusakan fasilitas publik tersebut.
"Persoalan berikutnya yaitu terjadinya bencana banjir di Kampung Iratoi, Rawa, Sibita dan Jerei Distrik Douvo. Masyarakat yang mengungsi dari empat kampung akibat bencana alam sebanyak 200 jiwa," Ujarnya.
Oleh sebab itu, dewan meminta Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah segera turun ke Distrik Douvo untuk memberikan bantuan kemanusiaan berupa makanan, obat-obatan dan keperluan lainnya bagi para korban banjir.
Dan juga, kata Lukius ada beberapa persoalan yang Dewan perlu tanyakan ke Pemerintah Daerah yaitu tentang perbedaan persepsi data penduduk Kabupaten Puncak, persoalan pemekaran kabupaten, distrik dan kampung serta perubahan nama Kabupaten Puncak, dimana semua persoalan tersebut sampai sekarang belum ada realisasi penyelesaiannya oleh pemerintah daerah.
"Hal terakhir yang perlu dewan sampaikan pada sidang ini bahwa semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD harus masuk dalam RAPBD Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2023," ungkapnya. (Shanty)