Pemda Gandeng BPN Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mimika

Foto bersama para peserta kegiatan dengan Penjabat Sekda Mimika, Jenny O Usmani

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika melaksanakan rapat koordinasi tentang pembentukan gugus tugas reforma agraria tahun 2022.

Rapat tersebut dilaksanakan karena Bupati Mimika telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 259 Tahun 2022 Tanggal 17 Juni 2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mimika dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kabupaten Mimika Nomor 30 SK-91.09.NT.02.03/111/2022 Tanggal 16 Maret 2022 tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mimika.

Rapat tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima Mimika, Rabu (20/7/2022) dibuka oleh Penjabat Sekda Mimika Jenni O Usmany.

Pj Sekda Mimika Jenni O Usmany dalam sambutannya mengatakan, reforma agraria merupakan program bersama antara Pemerintah Pusat dengan kabupaten sehingga diperlukan kerjasama lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, peran seluruh pihak dapat dilakukan dengan cara sharing resource atau urun daya baik berbagi ide pemikiran, tenaga SDM, anggaran maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan reforma agraria.

Katanya, rapat yang digelar merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Mimika yang melibatkan seluruh pihak terkait dengan menggunakan metode Holistik, Integratif, tematik, dan spasial.

"Reforma agraria mencapai puncaknya saat dikeluarkannya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) nomor IX/MRP/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang mengharuskan dilakukannya reforma agraria," kata Jenni.

Ia menjelaskan, Tap MPR ini mengatur mengenai pengertian prinsip dan arah kebijakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, yang menugaskan agar DPR dan Presiden mengatur serta mencabut semua undang-undang yang tidak sesuai dengan TAP MPR ini yang menekankan pentingnya penyelesaian pertentangan dan tumpang tindih pengaturan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika Piter Tjontje Waromi mengatakan pada 24 september 2018 lalu telah dibuat peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang performa agraria yang merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Tujuan reforma agraria antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani sengketa dan konflik agraria.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, menginisiasi kolabirasi lintas sektor ini, karena reforma agraria merupakan program prioritas untuk menyelesaikan problem target retribusi tanah sebesar 3.566 ribu hektare yang harus diselesaikan pada RPJM pada tahun 2020 - 2024," katanya.

Ia menambahkan reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaran reforma agraria.

"Pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan baik ditingkat pusat dan daerah, yang terdiri dari tingkat Nasional, Provinsi dan Daerah," ungkapnya. (Shanty)

Top