Penyelundupan Tiga Ekor Satwa yang Dilindungi Digagalkan Karantina Pertanian

Foto bersama para pegawai Karatina dengan tiga ekor burung yang berhasil diselamatkan
MIMIKA, BM
Karantina Pertanian Timika berserta instansi terkait berhasil mengagalkan rencana penyelundupan satwa yang dilindungi yakni tiga ekor burung nuri kepala hitam di wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin.
Burung nuri tersebut merupakan barang bawaan penumpang pesawat Lion Air dengan tujuan penerbangan Timika–Surabaya.
Pejabat yang melakukan pengawasan, Hermanto menjelaskan, pada saat penumpang pesawat memasuki ruang tunggu, Petugas Avsec mencurigai adanya satwa burung dalam bagasi penumpang yang dicek melalui xray.
Selanjutnya petugas Avsec berkoordinasi dengan Pejabat Karantina untuk dilakukan pemeriksaan karantina.
Dalam pemeriksaan, didapati tiga ekor burung nuri kepala hitam, yang dikemas dalam pipa paralon.
Kepala Karantina Pertanian Timika, Ferdi kepada Berita Mimika, Selasa (4/4/2023) mengatakan, alasan pihaknya menahan burung tersebut karena tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Pertanian sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta masuk dalam daftar satwa dilindungi.
"Dengan kesiapsiagaan dan sinergi antar instansi antara Karantina Pertanian Timika dengan Avsec Bandar Udara Mozes Kilangin Timika upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," Kata Ferdy.
Selanjutnya, burung tersebut dibuatkan berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak BKSDA Timika yang turut disaksikan oleh Kepala Seksi KSDA Timika beserta staff. (Shanty Sang)






















