Hukum & Kriminal

Tiga Napi Lapas yang Kabur Berhasil Ditangkap

Polisi saat mengamankan ketiga napi yang sempat kabur

MIMIKA, BM

Tiga narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika yang kabur sejak tanggal 4 September 2025 akhirnya ditangkap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ke tiga napi ini terlibat kasus pencurian. Tertangkapnya tiga napi ini dikoordinasikan ke Satreskrim Polres Mimika, yang selanjutnya melakukan penyelidikan, sehingga mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Napi berinisial RR ditangkap di Gorong-gorong pada tanggal 5 September 2025, dan ditanggal 5 September 2025 napi A.Y.A.K ditangkap di Koperapoka, sedangkan napi SS berhasil diamankan di bandara saat hendak keluar dari Timika pada tanggal 6 September 2025.

"Kita sudah bantu Lapas untuk mencari dan sudah kita temukan, juga sudah diserahkan ke pihak Lapas," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Senin (08/09/2025).

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada intinya Satreskrim Polres siap membantu pihak Lapas untuk melakukan pencarian setiap napi yang kabur.

"Intinya kami siap membantu,kalau memang ada koordinasi dari Lapas," ujarnya.
(Ignasius Istanto

Diduga Sakit, Kasman Pegawai Humas Pemda Mimika Ditemukan MD di Kamarnya

Jenazah almarhum saat dibawa ke mobil ambulans

MIMIKA, BM

Seorang pegawai Humas dan Protokol di Pemkab Mimika bernama Kasman ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Serui Mekar tapatnya ditembusan Jalan Pendidikan pada Sabtu (06/09/2025).

Berdasarkan keterangan dari kerabat atau saudaranya, almarhum diketahui tiga hari sebelumnya mengeluh sakit sehingga diberikan obat.

Kemudian almarhum baru diketahui kabarnya sudah meninggal pada Sabtu (tadi-red) dalam kamarnya oleh kerabat dekatnya saat datang untuk mengecek.

Pihak Kepolisian Miimika yang mendapatkan informasi langsung merespon guna mengamankan lokasi serta melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan olah TKP, almarhum langsung dievakuasi ke Rumah Sakit.

Berdasarkan pantauan wartawan dilokasi, teman kerja dan Kabag Humas turut langsung mendatangi lokasi. (Ignasius Istanto

Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Karburator Motor, Polisi Amankan Pemiliknya

Barang bukti yang berhasil dikeluarkan dari karburator motor 

MIMIKA, BM

Seorang pemuda berinisial RZ gagal mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Mimika setelah tertangkap Sat Resnarkoba Polres Mimika Jumat (05/09/2025) di salah satu tempat pengiriman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram yang disembunyikan dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Perlu diketahui 15 paket sabu-sabu yang disita ini bermula ketika RZ diamankan terlebih dahulu karena memiliki 1 paket sabu. Diketahui dari hasil keterangan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.

Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan keberhasilan ini, Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.(Ignasius Istanto

Top