Hukum & Kriminal

KDRT Dominan Picu Kasus Perceraian di Timika

Bahri Conoras

MIMIKA, BM

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata sangat dominan memicu kasus perceraian yang terjadi di Mimika.

Sejak Januari hingga akhir Juli 2020, Pengadilan Agama mencatat ada 81 kasus perceraian dan dari jumlah ini, sebanyak 73 pasangan resmi bercerai.

Dari 73 kasus ini, 19 merupakan kasus cerai talak sementara 45 merupakan kasus cerai gugat.

Hal ini disampaikan Bagian Humas Pengadilan Agama Timika, Bahri Conoras saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Agama, Senin (27/7).

"Kasus perceraian selalu menjadi kasus paling menonjol di Pengadilan Agama. Yang paling banyak masuk karena masalah KDRT, kedua karena faktor ekonomi dan ketiga karena di tinggal suami tanpa kabar," ujarnya.

Bahri mengatakan, pihaknya baru membuka kembali tanggal 1 Juli 2020 lalu karena selama masa pandemi pelayanan di kantor Agama di tutup.

Walau ditutup namun sejak April hingga Juni pihaknya menangani 3 kasus cerai talak dan 1 cerai gugat.

Bahri menjelaskan, untuk proses cerai jika kedua pasangan berada di Kota Timika maka prosesnya paling lama hanya dua minggu. Rata-rata lama proses karena salah satu diantaranya berada di luar Timika.

"Misalnya jika ada salah satu pasangan ada di Makassar, maka kita harus minta bantuan ke juru sita di pengadilan agama disana untuk panggilkan, itu agak lama proses pengiriman suratnya," kata Bahri.

Katanya, untuk kasus pengajuan perceraian pihak Pengadilan Agama selalu berupaya untuk dilakukan proses mediasi dan hal ini lebih memudahkan jika kedua pasangan berada di Timika.

"Tapi kalau yang hadir cuma satu saja kita tidak bisa lakukan mediasi. Di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa pasangan yang setelah dimediasi lalu membatalkan proses perceraian, namun di tahun ini tidak ada,"ungkapnya. (Shanty)

Retribusi Miras Untuk PAD Capai Miliaran Rupiah

Bupati Mimika Eltinus Omaleng

MIMIKA, BM

Persoalan minuman keras (miras) di Kabupaten Mimika bukan lagi menjadi rahasia umum. Hal ini selalu diperbincangkan karena selalu menjadi biang kerok berbagai persoalan di Mimika.

Miras memicu timbulnya kriminalitas termasuk kekerasan rumah tangga, kecelakaan lalu lintas hingga yang terparah konflik antar masyarakat yang dapat menyebabkan kematian.

Namun, disisi lain seperti dua sisi mata uang kertas, retribusi dari penjualan miras juga mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Hal ini diungkapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna IV Sidang II DPRD Kabupaten Mimika di Aula DPRD Selasa (14/7) malam.

“Kami izinkan (penjualan miras resmi-red) itu 66. Dijual aman dan tertib karena pendapatan daerah dari itu. Kita butuh PAD,” katanya.

Bupati Eltinus menjelaskan bahwa PAD miras tiap tahun diperoleh miliaran. Pengawasan ketat pun dilakukan pemerintah termasuk menutup usaha sejenis yang tidak berizin.

“Yang lain ijinnya sudah dicabut tinggal 66 saja. Kita akan tertibkan dan tutup yang tidak punya ijin resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemda Mimika tidak akan memberi celah kepada pelaku mapun penjulan minuman keras jenis lokal (sopi cs-red).

Hal ini karena tidak berizin, mengkonsumsi milo sangat berbahaya karena tidak pasti kadar alkoholnya. Bahkan dapat menyebabkan orang mudah kehilangan nyawa.

“Milo tidak boleh jual di Mimika. Ke depan kita akan atur sedemikian rupa untuk tertibkan dan jangan beredar secara bebas,” pungkasnya. (Elfrida)

Bakar Sampah, Gudang Aset Pemda Mimika Nyaris Terbakar

Anggota Damkar berhasil memadamkan api di TKP

MIMIKA, BM

Gudang Penyimpanan Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan rumah-rumah disekitarnya yang berada di Jalan Cenderawasih menuju SP II, nyaris terbakar jika Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak segera ke TKP.

Kejadian bermula dari pembakaan sampah yang dilakukan oleh penjaga gudang tersebut, Oswaldus Theofilus sekitar pukul 13.20 Wit.

Ia mengatakan membakar sampah karena baru hari ini cuaca Mimika terlihat cerah setelah beberapa hari selalu diguyur hujan.

"Saya bakar sampah dan sisa rumput-rumput yang disemprot. Saya sudah kasih mati semua namun tiba-tiba saat saya di dalam rumah, api mulai menyebar akhirnya saya cepat-cepat telpon petugas damkar," ungkapnya.

Dari kejadian ini, hanya dua gulungan pipa air yang terbakar bersama sisa-sisa rumput yang telah dibersihkan.

"Saya coba kasih mati tapi mungkin karena cuaca panas dan angin kencang jadi api cepat menjalar. Petugas kebakaran juga tiba tepat waktu sehingga tidak sampai menyebar. Yang terbakar hanya gulungan pipa saja," ujarnya.

Kasubid Damkar BPBD Kabupaten Mimika, Daniel Womsiwor mengatakan usai merespon laporan pada pukul 14.00 Wit, ia langsung bersama anggotanya menuju TKP.

"Saya dapat info pertama dari polres lalu saya hubungi pegawai kami dan mereka juga dapat laporan yang sama sehingga kami semua ke TKP," jelasnya.

Daniel membenarkan histori kejadian yang menyebutkan karena kelalaian dalam membakar sampah. Namun ia mengatakan kebakaran ini tidak menimbulkan kerugiaan bangunan dan lainnya, hanya 2 gulungan pipa.

"Kami padam hanya dalam 5 menit dengan mobil tangki 3000. Dua mobil 5000 dan 8000 juga hadir merespon tapi pemadaman hanya dengan satu mobil. Tidak ada kerugian material dan semua bisa ditangani dengan baik," ungkapnya. (Ronald)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top