Hukum & Kriminal

4 Warga Diamankan Polisi Karena Melakukan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Beberapa barang bukti yang diamankan Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya bersama 4 personelnya menangkap empat pelaku tindak pidana perlindungan konsumen karena menjual alat-alat kosmetik tanpa dilengkapi surat atau dokumen izin.

4 pelaku yang ditangkap Senin (27/4) kemarin adalah RDJ, N, RN, dan I. Mereka ditangkap beserta puluhan barang bukti berupa peralatan kecantikan.

Kasat Resnarkoba  Iptu Sugarda Aditya kepada media mengatakan pelaku RDJ merupakan penjual barang dagang online yang beralamat di Jalan Sunan Muria No.139 Timika.

Ia ditangkap dengan barang bukti 50 paket kosmetik merk an glowing yang masing-masing paketnya berisi toner pembersih wajah, cream malam, serum glowing, sabun dan anti flak toner.

Pelaku N merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Busiri Ujung. RN juga merupakan mahasiswa yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantara. Sementara pelaku dengan inisial I merupakan seorang ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Busiri Ujung.

Dari tangan ketiga pelaku (N, RN dan I) masing-masing ditangkap dengan barang bukti berupa 4 buah kosmetik berisikan pembersih muka sabun dan cream GB glow, 36 buah botol antiseptic, 2 buah aloe vera jell dan 6 buah pemutih gigi baking soda toth paste.

Selain itu, 4 dus serum merk goldzan, 3 dus mascara merk, 1 botol shampo the gariar, 1 buah codditioner the gariar, 8 buah eye liner merk wehebeuty, 8 buah pensil alis merk flaminggo dan 12 buah mascara.

“Kita lakukan penangkapan bersama barang bukti dan keempatnya sudah kami amankan di Kantor Polres Mimika untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ronald)

KKB Kembali Beraksi, Tiga Unit Trailer Yang Melintas Ditembaki

Kapolres Era saat mendampingi Kapolda Waterpau di Polres Pelayanan

MIMIKA, BM

Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK mengatakan pada Jumat (24/4) sekitar pukul 09.40 Wit, Kelompon Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan penembakan di areal PT Freeport Indonesia.

Penembakan dilakukan terhadap tiga kendaraan trailer yang melintas di Mile 60 Pos Pan dan Area RPU 47 Distrik Tembagapura. Tidak ada korban jiwa namun tiga kendaraan trailer ini mengalami pecah kaca.

“Tidak ada korban hanya saja tiga kendaraan ini kaca pecah akibat terkena peluru. Saat terjadi kontak tembak di Pos TNI Mile 60, tim pengawalan dari Brimob Satgas Amole yang berada dibelakang memberikan bantuan terhadap personil yang berada di RPU 46 dengan melakukan tembakan balasan ke arah KKB,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui penembakan dilakukan oleh KKB pimpinan Lekagak Telenggen. Mereka ini pula yang selama ini melakukan aksi di high land maupun low land yang merupakan areal PTFI.

“Sampai saat ini aparat gabungan TNI POLRI masih melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal ini. Situasi terkahir di atas sudah kembali normal,” ungkapnya. (Ronald)

Ini Penyebab Mama-mama Papua Palang Kantor Kelurahan Koperapoka

Pemalangan juga menggunakan ritual adat 

MIMIKA, BM

Merasa tidak mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintahan Pusat yang disalurkan melalui kelurahan, mama-mama Kamoro wilayah Kelurahan Koperapoka marah dan melakukan pemalangan kantor.

Pemalangan dilakukan dengan cara menyilangkan dua buah kayu tepat didepan gerbang masuk halaman Kantor Kelurahan Koperapoka serta memasang daun seng dan dedaunan di depan pintu masuk ruangan. Pemalangan ini juga dibuat dengan menggunakan adat Kamoro.

Koordinator aksi, Agustina Tikawa menerangkan, bahwa aksi yang dilakukan ini secara spontan agar pihak Kelurahan Koperapoka menjelaskan alasan kenapa hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan bantuan tersebut.

"Masa yang lain dapat kita tidak dapat, ini perlu dijelaskan,"tutur Agustina.

Katanya, pemalangan ini juga karena ada informasi bahwa bantuan tersebut hanya diberikan kepada 10 kepala keluarga (Kk). Di Koperapoka ada banyak keluarga, mengapa hanya 10 keluarga saja yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Kami palang ini jangan dibuka sampai ada penjelasan dari lurah," ungkapnya.

Mengantisipasi jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan, pihak unit Perintis Polres Mimika Baru dan Polsek Mimika Baru menuju lokasi kejadian untuk menenangkan dan membubarkan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kelurahan Koperapoka. (Shanty

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top