Hukum & Kriminal

Pemuda Kei Mimika Polisikan MM Karena Memposting Kebencian Sukuisme

KPK Mimika usai membuat laporan polisi 

MIMIKA, BM

Ungkapan mulutmu harimaumu, di era digital saat ini memiliki makna ganda bahwa kita harus pintar-pintar menggunakan jari saat berinteraksi di media sosial.

Pasalnya, segala bentuk hinaan, cacian, ujaran kebencian, hasutan, pelecehan dan berbagai tindakan dis-sosial lainnya akan mudah menjerat seseorang dengan hukum yang berlaku saat ini terutama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Terkait hal ini, Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika yang lebih dikenal dengan sebutan KPK, melaporkan salah satu warga di Group Whatssap Eme Neme Yauware karena menghina masyarakat Suku Kei di Mimika.

Kronologi berawal dari postingan sebuah video penangkapan yang dikirimkan ke group ini, salah satu anggota group inisial MM pada pukul 08.15 Wit membuat postingan tanggapan terhadap video tersebut. Namun tanggapannya dinilai bernada ujaran kebencian dan sangat provokatif.

Akibatnya, belasan anggota KPK Mimika pada siang tadi mendatangi Kantor Polres Pelayanan Jalan Cenderawasih untuk membuat laporan polisi.

Ketua KPK Mimika, Yoseph Temorubun kepada BeritaMimika sore ini mengatakan pihaknya telah melaporkan MM dengan LP 424/VI/ 2020/Papua /RES Mimika pada Kamis (18/6) siang.

Ia menjelaskan konten video ini berkaitan dengan aksi aparat keamanan yang melakukan penertiban terhadap beberapa pemuda mabuk yang berkeliaran di Kota Timika, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan aksi ini, Joseph Temorubun mengatakan pihaknya sangat mendukung segala upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian di Mimika terutama dalam memberantas peredaran miras.

Apalagi menurut Joseph video tersebut merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas di Kabupaten Mimika secara bersama-sama.

"Jam 8 lebih saya baca wa group, saya kaget karena dia secara terang-terangan menuduh semua orang Kei itu sama dalam melakukan sebuah aksi kejahatan," ungkapnya.

Ia kemudian meminta MM memberikan klarifikasi terhadap postingannya, jika tidak maka pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap yang bersangkutan.

"Saya juga membalas postingan lagi dengan menulis bahwa jangan pak sebutkan suku karena perilaku oknum tidak bisa digeneralisasi semuanya sama. Apapun bentuk kejahatan yang ada adalah perbuatan oknum dan tidak mewakili sukunya, walau orang itu dari suku manapun dia," jelasnya.

Yoseph dan pemuda KPK menilai pernyataan MM melalui postingannya sangat menyakiti dan melukai seluruh masyarakat Kei, bukan hanya di Mimika tapi juga di daerah lain.

"Kami polisikan dia dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 yang mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras antar golongan dan sara maka akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.

Menurutnya, KPK Mimika menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini sekaligus sebagai efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan hal serupa.

Sebagai warga Negara Indonesia, pihaknya sangat menghargai hukum yang berlaku di negeri ini karena menurutnya hukum adalah panglima.

Selain itu dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, Yoseph menegaskan negara ini adalah negara hukum sehingga tidak ada kekuasaan yang berdasarkan kekuasaan belaka.

"Oleh karena itu kami menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum di bawah pimpinan kapolres dan kasat reskrim serta seluruh jajaran Polres Mimika dalam hal ini penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada semua orang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial tanpa harus mencederai orang lain dengan umpatan-umpatan bernada miring seperti yang telah tertuang dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

"Untuk semua masyarakat Kei di Mimika, kami sudah melaporkan kasus ini. Saya menghimbau kita semua untuk tetap menghargai hukum yang ada. Kita serahkan semuanya kepada para penegak hukum. Jangan ada yang main hakim sendiri karena konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum. Mari bersama kita kawal kasus ini dan ikuti perkembangannya," ungkap Ketua KPK Mimika, Yoseph Temorubun.

Sementara itu, MM pada Group Eme Neme Yauware memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang telah ia posting.

Ia menjelaskan maksud postingannya adalah agar polisi dapat melakukan hal serupa kepada siapapun dalam upaya menjaga stabilitas kabupaten ini.

"Pak Yosep saya sampaikan untuk masyarakat yang ada dalam video itu namun salah tempat, saya minta maaf untuk Kata saya yang menyebut kata Kei," ujarnya pada pukul 11.50 Wit, setelah KPK Mimika melaporkannya ke polisi.

Sementara itu, Sekretaris KNPI Kabupaten Mimika, Suraya Madubun yang juga anggota KPK Mimika dalam pesannya di group ENY sangat menyesalkan postingan MM.

"Aiiiisss, tra baik skali kalo begini Pak. Sebut suku maksudnya? Kasih masukan dan saran itu semua baik tapi jangan sebut nama suku, apalagi bilang untuk melakukan tindakan kriminal, adooo," sesalnya.

Salah satu tokoh Pemuda Mimika, Elfinus O, di group ini juga mengingatkan hal serupa akibat postingan tersebut.

Ia menegaskan, apapun bentuknya, jangan libatkan suku secara umum karena perilaku kejahatan secara personal adalah tanggungjawab oknum tersebut secara personal pula.

"Panggil atau tulis nama oknum saja, jangan pukul rata karena tidak semua sama," tegasnya. (Shanty)

Kepala Kampung Bela Kecopetan, Dana Desa Rp250 Juta Raib

Ilustrasi pencurian uang (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Kasus pencurian uang Dana Desa kembali terjadi di Timika. Kali ini tragedi tersebut menimpa Petrus Atagame, Kepala Kampung Bela, Distrik Alama, pada Selasa (9/6) siang.

Namun pencurian kali ini tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil membawa kabur Dana Desa senilai Rp250 juta usai mencairkannya di Bank Papua.

Kejadian bermula ketika usai mencairkan Dana Desa, Kepala Kampung Petrus Atagame bersama bendaharanya mampir di salah satu rumah makan di Jalan Samratulangi untuk makan siang.

Saat di warung, keduanya tidak menyadari bahwa sepertinya mereka sudah dibuntuti setelah melakukan pencairan di Bank Papua.

Uang Rp250 juta yang tersimpan di dalam sebuah tas mirip tas laptop ini ditaruh di kursi tempat keduanya duduk.

Kepala kampung kemudian menuju tempat pencucian tangan. Namun di waktu bersamaan, bendahara juga menuju tempat mengambil makanan.

Keduanya tidak memiliki firasat apa-apa karena saat itu ada juga beberapa orang lain yang terlihat sedang menikmati hidangan mereka di warung tersebut.

Saat kepala kampung sedang mencuci tangan, ada sebuah motor yang ditumpangi dua orang, mampir ke warung tersebut.

Salah seorang kemudian masuk ke dalam warung sedangkan yang satunya menghampiri kepala kampung sambil menunjukan hapenya.

“Dia tanya-tanya, saya kenal orang yang di hape itu atau tidak. Temannya yang satu masuk ke dalam. Setelah itu saya masuk mau timbah makanan, saya lihat ke meja tas sudah tidak ada. Saya tanya bendahara, dia juga kaget. Saya ke depan dan lihat ternyata dua orang yang dengan motor itu sudah tidak ada,” ungkapnya.

Keduanya sangat terpukul dengan kejadian ini karena rencananya dana Rp250 juta itu akan digunakan untuk membeli bantuan sembako kepada masyarakat, membayar biaya honorer aparatur kampung serta operasional kantor desa.

“Semua terjadi cepat sekali. Dia (pelaku-red) tanya saya, temannya masuk tidak lama kemudian uang tidak ada. Mereka juga tiba-tiba sudah hilang. Bisa jadi mereka sudah ikuti kami dari bank karena darimana mereka tahu kami ada bawah uang desa,”ujarnya.

Akibat kejadian ini, Petrus Atagame, Kepala Kampung Bela bersama bendaharanya dan didampingi seorang warga langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mimika.

Sementara itu melalui saluran telepon, malam ini, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. M Burhanudin Yusuf Hanafiah membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian sekitar jam 2.30 siang. Dapat informasi itu sayang langsung ke TKP. Kami langsung lakukan kroscek, minta mereka keterangan dan suruh mereka buat laporan polisi,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa dana yang dicairkan totalnya Rp574 juta. Dana ini kemudian dibagi dalam dua tas. Tas satunya digondol maling sementara satunya tidak.

“Kami harus pastikan berdasarkan informasi apakah dana yang hilang ini benar-benar dana desa atau dana pribadi dan dana itu mau digunakan untuk apa. Saya belum melihat hasil keterangan pemeriksaan namun dana yang dicairkan itu hampir Rp 600 juta yakni Rp574 juta,” ungkapnya.

Terkait dengan pelaku pencurian, kasatreskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian.

“Ciri-cirinya sudah kita kantongin dan sepertinya orang lama. Kita sedang pastikan karena mereka juga gunakan masker. Semoga yang kita curigai, sebagai indikasi pelaku benar orangnya. Kita akan lakukan penyelidikan dan semoga bisa terungkap,” ujarnya.

Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. M Burhanudin Yusuf Hanafiah sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya pengambilan dana sebesar ini minimal harus didampingi pihak keamanan.

“Saya berharap ini jadi pembelajaran. Saya tidak mengerti kenapa ketika mencairkan dana sebesar ini, mereka tidak minta bantuan keamanan minimal sekuriti untuk mendampingi. Apalagi itu dana untuk masyarakat. Kami akan telusuri kasus ini berdasarkan keterangan-keterangan yang ada termasuk ciri-ciri pelaku yang sudah kita kantongi,” jelasnya. (Ronald)

Ini Yang Dibicarakan Kapolda Dengan Tomas Mimika

Silaturahmi Kapolda Waterpau diakhiri dengan makan malam bersama

MIMIKA, BM

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpau melakukan pertemuan terkait situasional Papua saat ini di tengah pandemi Covid-19 dengan tokoh-tokoh masyarakat Mimika, Senin (22/6) malam.

Silaturahmi ini dirangkaikan sekaligus dengan makan malam bersama yang juga dihadiri Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata serta Dandim 1710 Letkol Inf Pio L. Nainggolan.

Kepada wartawan di Resto 66, Kapolda Waterpau mengatakan silahturahmi ini sekaligus membahas banyak hal terkait situasional kekinian di Mimika juga Papua.

"Kami sharing berbagai persoalan terutama relaksasi pembatasan pandemi Covid-19 yang dilakukan di provinsi yang juga diikuti oleh Mimika dan kabupaten kota lainnya di Papua.
Dalam keadaan ini intihnya semua harus mengikuti protokol kesehatan dan kita saling mengingatkan. Pada pertemuan ini kami juga dengar penjelasan wabup bagaimana pemda Mimika lakukan upaya keras untuk bersama warga melawan Covid-19," jelasnya.

Kapolda juga memberikan catatan-catatan tentang proses perkara terkait dengan kerusuhan dan aksi anarkisme yang terjadi di Kota Jayapura, Wamena, Mimika dan kabupaten lainnya di Papua akibat isu rasisme di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, segala upaya yang dilakukan jajaran Polda Papua yang dibantu aparat TNI saat itu tujuannya untuk meminimalisir persoalan agar tidak berkembang luas.

"Apa yang kami lakukan adalah penegakan hukum, bukan politisasi. Tugas kami adalah mengamankan, meredahkan situasi, menyelamatkan para korban dan mencegah agar kekerasan-kekerasan saat itu tidak meluas," tegasnya.

Persoalan kemanusiaan saat itu menurut Kapolda Irjen Paulus Waterpau saat ini mulai ditanggapi secara politis oleh berbagai pihak. Terutama terkait dengan proses hukum 7 terdakwa yang kini dititipkan di Kalimantan Timur.

"Kami ada di hulu masalah namun ada banyak pihak yang bicara di muara dan mulai mempolitisir semua keadaan ini. Mereka lupa bahwa yang kami lakukan adalah upaya hukum, bukan politik. Terlalu banyak darah berjatuhan, kekerasan dimana-mana, begitu banyak kerugian materil dan dampak kemanusiaan akibat keadaan saat itu. Kami urus semua masalah ini bersama pemerintah dan kami tegakan hukum yang berlaku bagi para pelanggar," ujarnya.

"Kepada tokoh-tokoh masyarakat kami sampaikan semua keadaan sebenarnya agar kita semua tidak terprovokasi, terhasut dan terbawah dengan situasional yang berkembang saat ini. Ini tetap akan menjadi atensi kami dan pemerintah papua termasuk Mimika karena ini masalah kemanusiaan yang berdampak pada instabilitas. Jangan sampai isu-isu yang berkembang membenturkan kita semua karena fokus kita semua saat ini adalag bagaimana menghadapi pandemi Covid-19," terangnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menambahkan di momen pertemuan ini, Pemda Mimika juga melakukan sosialisasi dengan tokoh-tokoh masyarakat terkait situasional yang dihadapi Mimika saat ini dan langka apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.

"Sejak pandemi melanda Papua dan Mimika, kita belum lakukan sosialisasi dengan tokoh masyarakat. Malam ini kita ketemu bersama bapak kapolda dan beliau sudah menyampaikan situasional di Papua, kami sampaikan situasional di Mimika saat ini. Dengan pertemuan ini para tokoh-tokoh diharapakan melanjutkan apa yang kami sampaikan ke masyarakat mereka. Perkembangan selama ini mereka hanya ikuti di media dan malam ini kami berkesemapatan silaturahmi ke mereka agar semua punya persepsi yang sama dalam menghadapi Covid-19 dan tidak terpengaruh dengan situasional saat ini," jelasnya. (Ronald)

 

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top