Hukum & Kriminal

Hadiah 17 Agustus, Polres Mimika Berhasil Amankan 40 Gram Paket Sabu di Irigasi

Barang bukti yang diamankan polisi tersimpan dalam kresek hitam

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika kembali menunjukan keberhasilan mereka dalam memberantas penyebaran dan penjualan narkoba di Mimika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika barusan berhasil mengamankan 40 paket narkotika jenis sabu dari seorang warga yang bermukim di Irigasi, malam ini (17/8).

Penangkapan pelaku inisial A di Jalan Semangka RT 18 dilakukan sekitar pukul 20.00 Wit dan dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

"Ini penangkapan terbesar di tahun ini," ujar Kapolres Era singkat.

Kapolres menjelaskan, pelaku sudah lama masuk dalam target Satresnarkoba Polres Mimika. Keberadaannya sudah diketahui dan ia ditangkap ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli.

"Barangnya baru didatangkan dari Jawa. Kami temukan sebanyak 40 paket gram sabu di rumahnya. Kita akan kembangkan karena tidak mungkin hanya dia saja pelakunya. Kita bersyukur dengan penangkapan ini semakin membentengi peredaran narkoba di Timika," ujarnya.

Sementara itu kepada Kapolres Era dan tim Satresnarkoba, Ketua RT 18 H. Mansyur mengatakan pelaku tinggal sendiri dan telah satu tahun domisili di wilayahnya.

"Dia tinggal sendiri di sini dan sering pulang pergi. Saya awalnya pikir dia ini penjual ayam karena banyak ayamnya," ungkapnya.

Saat ini pelaku A yang diketahui sehari-harinya sebagai penjual sate ini sudah diamankan di Satuan Polres Pelayanan untuk pengembangan kasusnya. (Ronald)

Kasus Video Porno Dialihkan ke Polda Papua

Kapolda Waterpauw Didampingi Kapolres Adhinata saat menyampaikan press release, Sabtu (15/8)

MIMIKA, BM

Kasus video mesum (pornografi-red) yang melibatkan salah seorang perempuan dan mantan anggota DPRD Mimika sekaligus tokoh masyarakat, dialihkan penanganannya dari Polres Mimika ke Polda Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan hal ini di Kantor Pelayanan Polres Mimika saat menyampaikan press release kepada media-media di Timika, Sabtu (15/8).

"Ini kasus spesifik dan sedang dalam penyilidikan yang berkaitan dengan beberapa oknum (tokoh) dalam group WA. Kasus ini akan ditangani oleh Polda Papua untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Waterpauw mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polda karena merupakan kasus urgent sehingga dibutuhkan penanganan lebih spesifik yang tentunya didukung dengan tim penyidik yang kompoten.

"Ini prinsip, kita menggangap permasalahan ini sangat urgen dan penting maka ditarik ke tingkat atas. Kalau kami di polda tidak mampu maka akan ditarik ke markas Polri. Alurnya seperti ini," ujarnya.

Agar cepat ditelusuri, Kapolda Waterpauw juga telah memerintahkan penyidik Polres Mimika agar hari ini segera melengkapi administrasinya untuk diserahkan ke Polda Papua.

"Adminitrasinya hari ini juga mereka serahkan ke kami. Kami akan bentuk satgas yang terdiri atas beberapa penyidik dan didampingi dua perwira dengan tugas khusus dan batas waktu. Karena ini kasus atensi sehingga harus diprioritaskan. Ekspos dan perkembangannya juga akan diatur dalam periode waktu," ungkapnya.

Terkait dengan para pelaku dan penyebar video porno ini, Kapolda Waterpauw menegaskan hukum tidak memilih kasih atau tebang pilih. Kasus ini akan ditelusuri secara spesifik.

"Pada prinsipnya bagi kami adalah membuktikan perbuatan melawan hukum oleh siapa saja. Kami tidak melihat siapa-siapa, yang penting ada tidaknya unsur-unsur melawan hukum. Tim kami sudah miliki pengalaman dan pengetahuan melakukan penyidikan-penyidikan ini. Kalau memenuhi maka akan dilanjutkan prosesnya ke kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, seorang pelaku yang terlibat dalam vidoe ini berinisial asub alias I sudah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku yang terlibat, dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6-12 tahun.(Ronald)

Keberhasilan Polres Mimika, 20 Pelaku Kriminal Diamankan di Bulan Juli

Press Release, Kamis (30/7) di Kantor Polres Pelayanan Timika

MIMIKA, BM

Selama Bulan Juli 2020, Kepolisian Resort (Polres) Mimika berhasil menangkap 20 tersangka pelaku kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat di seputaran Kota Timika hingga Poumako bersama barang bukti.

Kapolres Mimika AKBP I.G.G Era Adhinata didampingi wakapolres, kabag ops dan sejumlah kepala satuan menyampaikan hal ini melalui press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (30/7).

Kapolres Era mengatakan, dari 20 tersangka yang telah diamankan, 14 orang diamankan satreskrim sementara 6 lainnya oleh satuan narkoba.

Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda dengan beragam aksi kriminalitas yakni pencurian, narkoba, curanmor, penggelapan, penjambretan dan kekerasan.

Kasus pencurian yang diungkap adalah pencurian alat musik di salah satu gereja yang mana 4 tersangkanya telah ditangkap dan pencurian dana ADD Distrik Jila dengan 2 orang tersangka sementara 2 lainnya masih buron.

Polres Mimika juga berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian motor, 2 begal dan 2 penada dengan barang bukti berupa 10 kendaraan roda dua.

Mereka juga berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan uang puluhan juta salah satu perusahan di Timika dan menangkap 6 tersangka pembuat miras ilegal.

Keenam pembuat miras ini di tangkap di 5 TKP berbeda yakni Serui Mekar, Pendidikan, Kampung Hiripau, Jalan Bhayangkara dan SP 4. Dari tangan merek disita pula barang bukti 147 liter miras jenis sopi.

Sementara 1 pengedar narkotika jenis sabu pada bulan ini juga ditangkap ketika akan melakukan transaksi jual beli pada malam hari di traffic light Jalan Hasanuddin.

Dijelaskan, pelaku merupakan pengedar di Timika. Dalam melakukan transaksi, ia menggunakan modus baru yakni menempelnya di hanphone. Satu paket sabu dibelinya dengan harga 2,4 juta kemudian menjualnya secara ecer dengan harga 300-500 ribu.

Kapolres mengatakan, semua keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan masyarakat. Walau berhasil namun Ia mengakui belum maksimal karena masih banyak yang belum tertangkap dan terungkap.

Pada press release ini, ia juga meminta masukan, saran dan pendapat dari masyarakat sehingga menjadi koreksi bersama bagi institusinya dalam memberantas dan menangkap pelaku kriminal di Mimika.

"Keberhasil ini berkat kerjasama dan dukungan dari masyarakat Mimika. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke polisi sehingga kami bisa maksimal," ungkapnya.

"Mulai bulan ini, ke depannya di setiap akhir bulan kami akan intensifkan untuk melakukan press release keberhasilan selama satu bulan. Untuk itu kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat," harap Kapolres Era.

Pada kesempatan ini, dilaporkan pula bahwa telah terjaring 53 kendaraan roda dua. 23 kendaraan terjaring karena menggunakan knalpot racing dan sangat meresahkan masyarakat.

Sementara sisanya tidak memiliki kelengkapan kendaraan yang sesuai aturan termasuk kelengkapan pengendara sepeda motor. (Ronald)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top