Dapat Petunjuk P19 Dari Jaksa, Penyidik Libatkan Keterangan Saksi Ahli Di Kasus Ini

Kasatreskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
MIMIKA, BM
Penyidik Reskrim Polres Mimika kini tengah meminta keterangan saksi ahli pidana dan ahli ITE untuk melangkapi berkas proses kasus arisan online terhadap tiga tersangka SR,R dan M.
Hal ini dilakukan karena penyidik reskrim Polres Mimika telah mendapat petunjuk P19 dari Jaksa setelah melimpahkan berkas tahap satu.
"Jadi sementara saat ini penyidik sedang berada dan memeriksa saksi ahli di Makasar dan Surabaya," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (11/7).
Alasan melibatkan saksi ahli pidana dan ahli ITE dalam kasus ini, karena saat melakukan transaksi dilakukan melalui transfer dan media sosial.
"Jadi selain kita harus periksa saksi ahli pidana dan ITE. Kita juga sudah memeriksa dari pihak bank untuk keabsahan rekening koran yang ada, kemudian juga transaksi elektronik dari masing-masing tersangka,"kata Berthu.
Dijelaskan, hingga saat ini belum ada penambahan korban terkait adanya laporan kasus arisan online.
"Untuk sekarang tidak ada penambahan korban namun dalam pemeriksaan tersangka akan menjelaskan untuk seluruh korban serta ditambah dengan jumlah uang yang sudah ditrasfer kepada tersangka,"ungkap Berthu. (Ignas)
























