7 Kali Bobol Jok Motor, Pelaku AA Tak Berkutik Saat Ditangkap Basah Polisi

AA saat memperagakan aksinya melakukan pencurian dalam jok motor
MIMIKA, BM
Seorang pemuda berinisial AA yang selama ini mahir melakukan pencurian dengan cara membuka jok motor, akhirnya ketiban sial.
Pelaku AA berhasil ditangkap anggota tim opsnal Polres Mimika saat kedapatan melakukan aksinya.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi terkait perbuatan pelaku AA ini berdasarkan hasil penyelidikan atas tiga laporan polisi dan satu pengaduan.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat press release di Mako Polres Mimika 32, Senin (11/7) mengatakan pelaku AA dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dilapis pasal 65 KUHPidana.
Selain AA, kata Kapolres, pihaknya juga telah menetapkan dua rekan AA sebagai DPO dan sementara lagi dalam pencarian.
"Jadi dari keterangan AA sendiri bahwa saat melakukan aksinya itu mereka punya peran masing-masing. AA berperan sebagai eksekutor sementara dua rekannya berperan untuk mengalihkan perhatian korban," ungkapnya.
Kapolres Putera menjelaskan, modus yang mereka lakukan adalah terlebih dahulu melakukan pengintaian. Mereka kemudian mengikuti target dan masing-masing memainkan perannya dalam melakukan aksi.
Lanjut Kapolres, dari keterangan AA, ia telah mengakui bahwa sudah 7 kali melakukan aksi pencurian barang dalam jok motor. Keuntungan yang mereka dapat juga bervariasi.
"Kerugian dari laporan pengaduan itu Rp155 juta, sedangkan untuk laporan polisi kerugiannya beragam ada hp dan ada uang dikuras pelaku melalui ATM korban yang mana pelaku ini mencoba-coba memakai tanggal lahir korban dalam KTP sebagai pin,"ungkap Putra.
Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan, korban cenderung tidak tahu saat pelaku melakukan eksekusi atau melakukan aksinya.
"Korban nanti sadar setelah dia smapai di rumah ketika mengetahui ada barangnya hilang. Hasil kejahatan itu dia pakai untuk kebutuhan, judi dan juga beli emas,"ujarnya.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, menambahkan bahwa AA ditangkap di ex pasar swadaya tanggal 5 Juli lalu.
"Dia sudah masukan tangannya dalam jok saat itu dan tim langsung tangkap," ungkapnya.
Selain AA, barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai saat melakukan aksi, hp, helm dan perhiasan yg dibeli dari hasil kejahatan.
Dalam press release pagi tadi, AA juga memperagakan atau memberikan contoh ketika beraksi melakukan pencurian dalam jok motor disaksikan Kapores Mimika, Wakapolres, Kasat Reskrim dan sejumlah anggota Polres Mimika. (Ignas)






















