Politik & Pemerintahan

9 Kepala Kampung Demo, Ini Jawaban Bupati Omaleng

Warga saat berdemo di depan Gedung Sentra Pemerintahan

MIMIKA, BM

9 kepala kampung yang memenangkan gugatan SK Bupati Mimika Nomor 149 Tahun 2020 tentang Pelantikan Kepala Kampung mendatangi Sentra Pemerintahan, Senin (1/02).

Mereka adalah Kepala Kampung Olaroa, Tunas Matoa, Walani, Wangirja, Utikini II, Noselanop, Jongkogama, Bintang Lima dan kepala Kampung Damai.

Mereka datang melakukan aksi demo damai menuntut Pemda Mimika agar mengakomodir Putusan PTUN Jayapura Nomor 19/G/2020 Tanggal 17 November yang mereka menangkan.

Koordinator Aksi, Max E Yikwa mengatakan bersama masyarakat mereka datang menuntut kebenaran dan keadilan atas hasil putusan hukum tersebut.

"Kami minta kebenaran dan keadilan di negara kita. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujarnya.

Max mempertanyakan mengapa putusan PTUN Jayapura tidak ditindaklanjuti Pemda Mimika. Menurutnya, mereka sudah memenangkan gugatan sehingga harus segera dilantik.

"Kenapa seperti itu? Ini negara apa? gunakan aturan apa? Jangan buatkan putusan semaunya tapi tidak berdasarkan hukum. Pemilihan sudah sesuai aturan, undang-undang sudah jelas tapi daerah tidak laksanakan. Kami sudah menang, pemda harus akomodir," ungkapnya.

Yikwa bersama kepala kampung lainya kemudian menyerahkan tuntutan mereka ke pemerintah daerah yang diterima Plt Sekda Mimika Jenni Usmani didampingi Staf Khusus Max Werluken.

Sebelum menyerahkan dokumen putusan PTUN Jayapura, ia terlebih dahulu membacakannya.

Pertama, Pemda Mimika harus segera laksanakan putusan PTUN Nomor 19/G/2020. Kedua, segera lantik kepala-kepala kampung yang namanya tertera dalam putusan tersebut.

"Ketiga, kami akan lakukan lagi unjuk rasa jika dalam 10 hari Pemda Mimika tidak akomodir tuntutan kami," tegasnya.

Plt Jenni Usmani kemudian menerima tuntutan yang disampaikan. Usmani mengatakan akan melanjutkan tuntutan tersebut.

"Terimkasih, aspirasinya saya terima namun saya harus jelaskan bahwa yang bapak ibu gugat adalah Pemda Mimika dan ini hasil keputusan PTUN namun kami juga sedang melakukan prosedur hukum. Jadi semuanya berproses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini," tandasnya.

Menyikapi demo ini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada BeritaMimika menyampaikan sikapnya tegasnya.

Kepada BM, Bupati Omaleng menjelaskan bahwa demo merupakan hak warga negara namun ia mempertanyakan proses hukum demo tersebut.

Bupati menjelaskan putusan PTUN Jayapura yang membatalkan Sk-nya Nomor 149 tahun 2020 sedang dilanjutkan proses hukumnya ke PTUN Makassar.

"Mereka sudah memang di PTUN Jayapura tapi ini menyangkut harga diri pemerintah daerah sehingga masalah ini kami juga sedang banding di Makassar," tegasnya.

Menurut Bupati Omaleng, ini merupakan negara hukum sehingga segalanya harus berproses sesuai hukum yang ada.

"Kalau mereka sebagai warga negara Indonesia yang mengerti tentang aturan undang-undang maka mereka harus sabar dong. Ini kan masih proses hukum jadi demo yang mereka buat ini tidak benar," tegasnya.

Bupati juga menyayangkan, mengapa hal ini tidak dijelaskan oleh kuasa hukum 9 kampung ini agar mereka memahami bahwa proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya heran kenapa pengacara tidak jelaskan hal ini ke mereka supaya masyarakat mengerti bahwa kami masih gugat. Saya tahu aturan sehingga naik gugat. Kalau mereka menang di Makassar saya kasasi, kalau masih menang masih ada PK, tidak mungkin saya kasih frei," tegas Omaleng. (Ronald)

26 Warga Nikah Sipil di Januari, Dukcapil Targetkan 500 di Tahun Ini

Fasilitas Jok Married yang disiapkan Dukcapil untuk pasangan yang ingin menikah catatan sipil


MIMIKA, BM

Diawal 2021 ini tepatnya Bulan Januari, sebanyak 26 warga Mimika melakukan nikah sipil di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika.

Dari jumlah ini, 16 orang melakukan nikah sipil di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 dengan layanan Jok Married sementara 10 lainnya menikah di kediaman masing-masing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika, Slamet Sutejo menyampaikannya kepada BeritaMimika.

Slamet mengungkapkan, bagi masyarakat Mimika yang akan melaksanakan Nikah Catatan Sipil di Kantor Dukcapil Puspem, pihaknya telah menyiapkan tempatnya yakni 'Jok Married' guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat yang akan menikah Catatan Sipil.

"Jok Married adalah inovasi Dukcapil Mimika yang dibuat untuk memanjakan pasangan yang baru saja menikah (nikah sipil-red). Kita sudah siapkan ruangan khusus untuk nikah negara ini. Di Januari ini 16 orang sudah gunakan layanan ini," ungkapnya.

Dalam memudahkan pelayanan, pasangan menikah baik di Puspem maupun di tempat masing-masing akan langsung mendapatkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga baru sebagai pasangan suami isteri dan memperoleh status baru di KTP elektronik.

Slamet juga mengatakan pada Tahun 2020 kemarin, Dukcapil mencatat ada 242 pernikahan sipil dimana 181 pasangan melakukan pernikahan di Puspem SP3 sementara 161 lainnya di luar Puspem.

"Tahun ini kami targetkan kalau bisa nikah catatan sipil mencapai 500 pasangan. Persyaratannya juga tidak sulit, dan pasangan yang menikah akan langsung diberikan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga baru sebagai pasangan suami isteri dan memperoleh status baru di KTP elektronik," terangnya. (Ronald)

Pemasangan Atap Gedung DPRD Tidak Sesuai Perencanaan, Kontraktor Janji Menggantinya

Gedung DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Proyek pemasangan atap gedung kantor DPRD Mimika yang dikerjakan oleh salah satu kontraktor, menuai kecaman dari pihak DPRD. Pasalnya pemasangan atap tersebut tidak sesuai dengan perencanaanya.

Guna mempertanggungjawabkan hasil kerjanya, DPRD Mimika melalui Sekertaris Dewan Ananias Faot telah melakukan pemanggilan kepada kontraktor dan penyedia untuk menggantinya sesuai perencanaan setelah ada penandatanganan perjanjian.

"Pemasangan atap kantor DPRD ini tidak sesuai dan ini merupakan kesalahan pihak vendor. Penutupnya lain dan sebenarnya tidak seperti itu, tertutup tapi warna biru," ungkap Ananias.

Menurutnya, pekerjaan tersebut jika tidak diselesaikan maka akan menjadi temuan yang berujung pada proses hukum.

"Kita tidak ingin ini jadi temuan karena mereka salah menyediakan atap. Kami sudah panggil kontraktor dan vendor untuk mempertanyakan hal ini dan mereka berjanji akan menggantinya," terangnya.

Menurut Ananias, pihak vendor telah mengakui adanya kesalahan desain dan mereka telah bersedia untuk menggantinya.

"Mereka sudah buat pernyataan dan akan segera dikirim kesini untuk di rubah tutupnya," ujarnya.

Pekerjaan atap kantor DPRD Mimika menelan anggaran hingga Rp1,4 miliar. Pengerjaan ini telah dilakukan sejak 2018 lalu namun tidak kunjung rampung dan baru diselesaikan serta ditagih pada APBD-P 2020.

"Pelaksanaan pengerjaanya sudah dilakukan pada 2018, 2019 dan tahun 2020 ini mereka hanya menyelesaikan sisa karena ini merupakan pekerjaan lanjutan karena sebagian tidak selesai," jelasnya. (Rafael)

Top