9 Kepala Kampung Demo, Ini Jawaban Bupati Omaleng

Warga saat berdemo di depan Gedung Sentra Pemerintahan

MIMIKA, BM

9 kepala kampung yang memenangkan gugatan SK Bupati Mimika Nomor 149 Tahun 2020 tentang Pelantikan Kepala Kampung mendatangi Sentra Pemerintahan, Senin (1/02).

Mereka adalah Kepala Kampung Olaroa, Tunas Matoa, Walani, Wangirja, Utikini II, Noselanop, Jongkogama, Bintang Lima dan kepala Kampung Damai.

Mereka datang melakukan aksi demo damai menuntut Pemda Mimika agar mengakomodir Putusan PTUN Jayapura Nomor 19/G/2020 Tanggal 17 November yang mereka menangkan.

Koordinator Aksi, Max E Yikwa mengatakan bersama masyarakat mereka datang menuntut kebenaran dan keadilan atas hasil putusan hukum tersebut.

"Kami minta kebenaran dan keadilan di negara kita. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujarnya.

Max mempertanyakan mengapa putusan PTUN Jayapura tidak ditindaklanjuti Pemda Mimika. Menurutnya, mereka sudah memenangkan gugatan sehingga harus segera dilantik.

"Kenapa seperti itu? Ini negara apa? gunakan aturan apa? Jangan buatkan putusan semaunya tapi tidak berdasarkan hukum. Pemilihan sudah sesuai aturan, undang-undang sudah jelas tapi daerah tidak laksanakan. Kami sudah menang, pemda harus akomodir," ungkapnya.

Yikwa bersama kepala kampung lainya kemudian menyerahkan tuntutan mereka ke pemerintah daerah yang diterima Plt Sekda Mimika Jenni Usmani didampingi Staf Khusus Max Werluken.

Sebelum menyerahkan dokumen putusan PTUN Jayapura, ia terlebih dahulu membacakannya.

Pertama, Pemda Mimika harus segera laksanakan putusan PTUN Nomor 19/G/2020. Kedua, segera lantik kepala-kepala kampung yang namanya tertera dalam putusan tersebut.

"Ketiga, kami akan lakukan lagi unjuk rasa jika dalam 10 hari Pemda Mimika tidak akomodir tuntutan kami," tegasnya.

Plt Jenni Usmani kemudian menerima tuntutan yang disampaikan. Usmani mengatakan akan melanjutkan tuntutan tersebut.

"Terimkasih, aspirasinya saya terima namun saya harus jelaskan bahwa yang bapak ibu gugat adalah Pemda Mimika dan ini hasil keputusan PTUN namun kami juga sedang melakukan prosedur hukum. Jadi semuanya berproses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini," tandasnya.

Menyikapi demo ini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada BeritaMimika menyampaikan sikapnya tegasnya.

Kepada BM, Bupati Omaleng menjelaskan bahwa demo merupakan hak warga negara namun ia mempertanyakan proses hukum demo tersebut.

Bupati menjelaskan putusan PTUN Jayapura yang membatalkan Sk-nya Nomor 149 tahun 2020 sedang dilanjutkan proses hukumnya ke PTUN Makassar.

"Mereka sudah memang di PTUN Jayapura tapi ini menyangkut harga diri pemerintah daerah sehingga masalah ini kami juga sedang banding di Makassar," tegasnya.

Menurut Bupati Omaleng, ini merupakan negara hukum sehingga segalanya harus berproses sesuai hukum yang ada.

"Kalau mereka sebagai warga negara Indonesia yang mengerti tentang aturan undang-undang maka mereka harus sabar dong. Ini kan masih proses hukum jadi demo yang mereka buat ini tidak benar," tegasnya.

Bupati juga menyayangkan, mengapa hal ini tidak dijelaskan oleh kuasa hukum 9 kampung ini agar mereka memahami bahwa proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya heran kenapa pengacara tidak jelaskan hal ini ke mereka supaya masyarakat mengerti bahwa kami masih gugat. Saya tahu aturan sehingga naik gugat. Kalau mereka menang di Makassar saya kasasi, kalau masih menang masih ada PK, tidak mungkin saya kasih frei," tegas Omaleng. (Ronald)

Top