Bapenda Gencar Distribusi SPPT PBB-P2 2026 di Empat Distrik

Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika di 2026 ini terus aktif menggencarkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada masyarakat di empat distrik.

Empat distrik tersebut merupakan di distrik di seputaran kota Timika yakni Mimika Baru, Wania, Mimika Timur dan Kuala Kencana.

Menurut Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Sekretaris Bapenda, Hendrikus Setitit, pendistribusian dilakukan langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah wajib pajak.

Selain langsung ke lapangan, wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat langsung mengambilnya di Kantor Bapenda.

Sementara untuk pembayaran, dapat dilakukan di loket Bank Papua yang tersedia di Kantor Bapenda maupun di kantor cabang atau unit Bank Papua di Kota Timika.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat kendala. Di antaranya, petugas sering tidak menemukan wajib pajak di rumah karena sedang bekerja. 

Selain itu, pada rumah kos atau petak, penghuninya sering menolak menerima SPPT karena khawatir ditolak oleh pemiliknya.

Hendrik berharap adanya kerja sama dan respons positif dari masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026, guna menghindari sanksi denda.

“Pembayaran pajak ini pada akhirnya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, serta sektor kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Mimika telah menerbitkan sebanyak 44.234 lembar SPPT, yang terdiri dari 7.284 lembar untuk sektor perdesaan dan 36.950 lembar untuk sektor perkotaan.

Adapun total pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89.411.564.447, dengan rincian sektor perdesaan sebesar Rp1.683.365.826 dan sektor perkotaan sebesar Rp87.728.198.621. (Red)

Top