Bapenda Mimika Kini Memiliki Petugas Khusus Penertiban Pajak dan Juru Sita

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat memberikanpenguatan di coffee morning

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika saat ini telah memiliki petugas Penertiban Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan para petugas ini telah mengikuti tiga jenis pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi yakni Penertiban Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penilaian PBB-P2.

Hal ini disampaikan Dwi Cholifah pada coffee morning di Cafe Bapenda lantai IV, Jumat (9/1/2026) sembari menyerahkan sertifikat kompetensi kepada para pegawainya. 

Ia optimis dengan sertifikasi dan kompetensi ini, akan semakin memudahkan dan meningkatkan upaya mereka dalam 
penerimaan pajak daerah.

“Dengan adanya petugas penertiban pajak dan juru sita ini maka penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

“Petugas sudah bersertifikasi sehingga mereka bisa masuk memberikan tindakan penyitaan. Barang sitaan akan dibuatkan pelelangan secara terbuka untuk membayar tunggakan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan pajak, Dwi menambahkan, para petugas ini juga bekerja sama dengan Satpol PP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Ia menjelaskan, ada tahapan dalam penegakan penertiban pajak dan penyitaan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penindakan, hingga pemasangan stiker ‘belum melunasi pajak’, serta publikasi kepada masyarakat melalui media.

Dasar penindakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), serta Undang-Undang yang berlaku. Seluruh tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian tunggakan juga telah disiapkan.

“Kemarin kita sedikit kesulitan dalam hal ini karena menunggu sertifikasi petugas namun sekarang sudah ada dan tinggal menunggu SK Bupati maka mereka sudah dapat menjalankan tugas ini,” jelasnya. (Ronald R)

Top