Hingga Awal Juli, Realisasi Pajak Daerah Capai 47,66 Persen, Bapenda Optimis Capai Target

Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit

MIMIKA, BM

Hingga awal Juli 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp195,89 miliar atau 47,66 persen dari target Rp409 miliar.

Sekretaris Bapenda, Hendrikus Setitit mengatakan capaian ini berada pada jalur yang positif sehingga pihaknya optimis mampu mencapai target di akhir tahun.

Selain penerimaan pajak daerah, realisasi pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Mimika hingga awal Triwulan III juga menunjukkan perkembangan yang baik.

“Dari target sebesar Rp5,6 triliun, pendapatan yang telah terealisasi mencapai sekitar Rp2,67 triliun,’ ujarnya kepada media di ruang kerjanya, kamis (9/7/2026).

 Pencapaian ini dinilai akan terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan pembayaran kewajiban pajak hingga akhir tahun anggaran.

Menurut Setitit, kontributor terbesar penerimaan pajak daerah hingga saat ini berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari target sebesar Rp80,95 miliar, realisasinya telah mencapai lebih dari Rp52,12 miliar atau sekitar 60 persen.

“PBB-P2 menjadi penyumbang terbesar. Targetnya sekitar Rp80,95 miliar dan hingga saat ini sudah terealisasi lebih dari Rp52 miliar. Kami optimistis menjelang jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus nanti realisasinya bisa mencapai sekitar 90 persen,” ujarnya.

Selain PBB-P2, penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Hingga awal Triwulan III, rata-rata realisasi kedua sektor tersebut telah mendekati 50 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Bapenda terus melakukan berbagai langkah, mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha, hingga mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Hendrikus mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak PBB-P2, agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

Dengan masih tersisa beberapa bulan hingga akhir tahun anggaran, Bapenda berharap tren positif penerimaan pajak dapat terus dipertahankan sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal. (red)

Top