DPM-PTSP Sosialisasikan Aplikasi Perijinan ke Lingkup Pemkab Mimika, Distrik dan Pelaku Usaha
Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar kegiatan penyediaan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, terintegrasi secara elektronik.
Kegiatan tersebut dikemas dalam sosialisasi aplikasi perijinan bagi Lingkup Pemerintah, distrik dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (18/12/2024) ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Yakobus Kareth.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Yakobus Kareth dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan program dan langkah strategis DPM-PTSP dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan dan pengawasan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
"Sistem OSS-RBA bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua proses perizinan dan kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem tersebut termasuk juga penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal(LKPM) secara rutin,"kata Yakobus.
Yakobus mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi pelaku usaha di Kabupaten Mimika tentang perizinan berusaha yang harus dimiliki dan kewajiban penyampaian LKPM dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara berkala.
Dengan sistem OSS-RBA diharapkan iklim usaha di Kabupaten Mimika menjadi semakin kondusif, memudahkan usaha baik mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi, sehingga Kabupaten Mimika maju lebih cepat.
Pentingnya laporan kegiatan penanaman modal pemerintah kata Yakobus yaitu, sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala. Selain itu, sebagai sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, dan sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, serta sumber informasi yang dipertimbangkan dalam menentukan arah kebijakan investasi.
"Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, maka peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan pengangguran masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan," ungkapnya. (Shanty Sang)