Sepanjang Tahun 2024 Polsek Miru Tangani 129 LP, Ada 3 Kasus Dominan
Kantor Polsek Mimika Baru
MIMIKA, BM
Sepanjang tahun 2024, Polsek Mimika Baru (Miru) menangani 129 Laporan Polisi (LP) kasus tindak pidana berupa pencurian biasa, penganiayaan dan pencurian disertai kekerasan (Curas).
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru, melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/01/2025).
"Dari 129 laporan itu terdapat 15 kasus yang telah dilakukan proses sidik, P21 ke Jaksaan Negeri Mimika sebanyak 21 kasus, sedangkan Restorative Justice (RJ) sebanyak 36 kasus dan proses lidik atau pengembangan ada 57 kasus,"ungkapnya.
Disampaikan Iptu I Ketut bahwa kasus yang paling tren sepanjang tahun 2024 yaitu kasus pencurian biasa,kemudian disusul kasus penganiayaan dan curas.
"Kasus pencurian biasa itu ada 55 kasus, kasus penganiayaan ada 23 kasus dan curas sebanyak 22 kasus,” ujarnya. (Ignasius Istanto)