Satresnarkoba Polres Mimika Amankan 5.466 Butir Obat Ilegal Dari Tangan 4 Pelaku


Kasat Narkoba Polres Mimika bersama Kabag Ops saat melakukan press release pengungkapan obat-obatan tanpa izin edar.

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan 5466 butir obat-obatan tanpa izin edar dari tangan 4 pelaku.

Ke empat pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu tanggal 12 Januari 2025. Pelaku A ditangkap di Hasanuddin, pelaku I ditangkap di Jalan Patimura, pelaku A lainnya ditangkap di SP2 dan M ditangkap di Jalan WR supratman

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menerangkan pengungkapan obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa keahlian ini dilakukan bersama pihak Bea Cukai.

"Pengungkapan obat-obatan ini kami temukan berdasar informasi yang beredar dari masyarakat, yang mana diketahui bahwa ada salah seorang warga yang tinggal di SP2 diduga melakukan peredaran obat-obatan tanpa keahlian,"terangnya saat press release di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Senin (13/01/2025).

Dari informasi tersebut, kata Kasat Narkoba, dilakukan penangkapan pertama terhadap pelaku A dengan ditemukan barang bukti berupa 4150 butir pil berwarna kuning.

"Dan dari penangakapan A diperolehlah keterangan bahwa yang menyuruhnya jemput BB adalah pelaku I. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap I, yang mana kita temukan 986 butir pil warna putih,"sambung Andi.

Lanjutnya dari keterangan dua pelaku awal (A dan I) ternyata barang-barang tersebut juga disuruh ambil oleh pelaku ketiga berinisial A.

"Pelaku ketiga (A) ini barang bukti yang kita temukan sebanyak 16 plastik berisi 240 butir pil kuning. Dari keterangannya barang bukti tersebut ternyata milik pelaku M, sehingga kita langsung lakukan penangkapan terhadap M dan menemukan 6 plastik yang isinya 60 butir," jelasnya.

Menurutnya, hasil dari penyelidikan pemeriksaaan dan interogasi terhadap A dan M diketahui bahwa obat-obatan tersebut dipesan dari pelaku yang berada diluar Timika yakni Z.

"Z ini merupakan DPO kasus yang sama di tahun 2024," ujar Andi.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa obat-obatan yang diamankan ini ada 3 jenis, namun untuk nama-namanya belum bisa dipastikan karena butuh keterangan dari ahli.

"Tapi dari tampilan kemasan kita bisa melihat sendiri bahwa barang ini dikemas dalam botol yang tidak menunjukan merknya, hanya menunjukkan identitas berupa simbol Y, X atau tanpa simbol,"ujar Andi.

Sesuai hukum, ketiga pelaku itu dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain itu pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3,pasal 436 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dengan ancaman maximal 20 tahun dan denda 5 miliar. (Ignasius Istanto

Top