Ekonomi dan Pembangunan

BST Tahap 14 dan 15 Baru Disalurkan untuk Beberapa Distrik Seputaran Kota

Pengambilan BST di Kantor Pos dikawal pihak keamanan

MIMIKA, BM

Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tahap 14 dan 15 dengan nominal Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Mimika baru disalurkan di beberapa distrik yang berada di seputaran Kota Timika.

BST merupakan bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Kantor Pos Timika untuk pemuliahan ekonomi dimasa pandemi covid-19.

"Yang dibagaikan saat ini baru beberapa distrik didalam kota sedangkan distrik yang di luar kota belum," ujar Kepala Sub Bagian Umum (kasubag) sekaligus panitia penyaluran BST yang tidak mau namanya tuliskan ketika ditemui diruang kerjanya Jumat (30/7).

Dua distrik yang penyaluran BST diantar langsung oleh pihak kantor Pos adalah Distrik Mimika Timur dan Iwaka.

"Target pembagian dalam kota ini harus sesuai dengan target yang dianjurkan oleh Kemensos dan berakhir pada 31 Juli. Dan untuk dana BST ini tidak semua warga terima, karena data yang diambil itu berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial," jelasnya.

Untuk syarat pengambilan, penerima BST harus menyertakan KTP dan katru keluarga asli yang sudah dicantumkan dalam surat undangan.

"Jadi untuk besaran nominal pembagian pertahap itu senilai Rp 300 ribu. Untuk distrik luar kota kita lakukan penyerahan secara kolektif melalui kepala distrik, kemudian kepala distrik yang mendistribusikan ke kampung," ujarnya. (Ignas)

Jika PPKM Berkepanjangan, Bapenda Berencana Lakukan Penghapusan Denda Pajak


Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Situasi pandemi yang belum berakhir dan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diputuskan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 7 Juli 2021 tentu saja berdampak pada pengembangan usaha ekonomi.

Kalangan pedagang kaki lima dan pemilik warung makan termasuk restoran merasakan penghasilan mereka berkurang.

Namun disisi lain mereka diwajibkan untuk membayar pajak daerah sehingga sebagian dari mereka berharap pemerintah dapat memberikan keringanan pembayaran pajak sama seperti tahun lalu.

Pasalnya pemberian keringanan ini pernah dilakukan Pemda Mimika melalui Bapenda di tahun 2020 lalu yakni pemotongan 50 persen pajak restauran, hotel dan juga hiburan.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah mengatakan, pajak daerah tediri dari dua jenis yakni self assessment dan office. Menurutnya self assessment paling terdampak.

Yang tergolong self assessment adalah pajak restoran, hotel dan hiburan. Pemungutan pajaknya dilakukan dengan menghitung pajaknya. Artinya, jika tidak ada pengunjung, maka tidak ada pembayaran pajak.

Artinya, semakin sedikit orang yang makan di rumah makan atau menginap di hotel, maka pajaknya semakin kecil. Begitupun sebaiknya.

Sementara, untuk jenis pajak office seperti pajak reklame tidak terkena dampak PPKM sehingga pemberian keringanan pajak tidak perlu dilakukan.

"Istilahnya seperti itu. Namun untuk nantinya menerapkan, kami akan lihat nanti karena saat ini masih dibuat analisanya," kata Dwi.

Pemotongan seperti tahun lalu yang menyentuh angka 50 persen mungkin belum dapat dipastikan namun kemungkinan lain secara admistrasi yang bisa diberikan adalah penghapusan denda.

Sementara itu, untuk Pajak PBB-P2, Bapenda memberikan kelonggaran pembayaran pajaknya dengan mengundur jatuh tempo pembayarannya hingga 31 September 2021.

"Jika beri potongan pajak, kemudian memberikan kebijakan bebas pajak, secara regulasi itu tidak dibenarkan. Jadi kita akan menempuh jalan seperti pemberian keringanan penghapusan denda. Tapi itu buat regulasinya dulu, kalau memang PPKM ini berkepanjangan. Mungkin dalam satu atau dua minggu ini akan ada regulasi daerah untuk mengaturnya,” ungkapnya. (Shanty)

Wabup John Rettob Tanggapi Pro Kontra Kartu Akses Pedagang Online

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Wakil Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob memberikan tanggapan tentang adanya pro dan kontra terhadap kartu akses yang dibuatkan Persatuan Penjual Makanan Online Timika (PPMOT).

Walau Kabupaten Mimika kini memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, namun hal ini tidak boleh mencegah pedagang di Mimika untuk melakukan penjualan secara online.

Berikut kutipan pernyataan Wabup John yang dirilis kepada BeritaMimika, Minggu (25/7).

Pedagang online baik makanan atau yang lainnya boleh jualan?
yah tentu boleh dan tidak dibatasi jam, tidak dibatasi prokes karena jualannya dari rumah dan tidak mengganggu siapapun.

Terus untuk melayani pembelinya untuk mengantar?
Tentunya harus mengikuti aturan PPKM dan prokes.

Khusus online makanan dan obat obatan apakah boleh antar pesanannya di luar pembatasan jam?
Boleh karena diatur dalam aturan, masuk dalam kategori esensial, karena itu kategori logistik, bahan pokok, obat obatan dan lain-lain.

Bagaimana caranya harus bisa buktikan bahwa mau antar makanan?
Tentunya dengan cara seperti petugas lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga keamanan, petugas bandara dan lain-lain petugas yang di tentukan dalam aturan PPKM.

Buktinya?
Harus ada tanda pengenal, surat tugas dan lain-lain atau yang sah yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasinya.

Bagaimana dengan penjual online pakaian dan lain-lain?
Tentunya tidak boleh karena harus disesuaikan dengan aturan PPKM.

Bagaimana dengan kartu yang dikeluarkan oleh perkumpulan pedagang makanan online untuk para kurirnya? 
Yah itu sebuah inovasi dan kreatifitas yang dibuat oleh kelompok tersebut untuk bisa membuat tanda pengenal kepada para kurirnya untuk bisa mengantar pesanan dan bisa dipakai sebagai bukti kepada petugas.

Apakah ini Sah?
Tentunya sah-sah saja yang penting dikeluarkan resmi oleh organisasinya dan diterima oleh kelompoknya serta disosialisasikan kepada semua pihak termasuk petugas.

Apakah boleh kartu itu berbayar?
Tentunya boleh boleh saja, sepanjang disepakati oleh organisasinya dan dikeluarkan resmi oleh organisasinya, sesuai ketentuan yang disepakati.

Apakah kartu itu bisa dikeluarkan kepada semua orang?
Tidak boleh, hanya dikeluarkan kepada mereka yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Apakah kartu yang sudah diterbitkan itu bisa di kasih ke sembarang orang untuk bisa melewati penyekatan?
Tentunya tidak boleh dan ini harus menjadi ketentuan oleh organisasi. Apabila ketahuan kartu disalahkan gunakan, maka kartu itu harus dicabut organisasi atau petugas dan diberikan sanksi tentunya sesuai ketentuan.

Bagaimana di Timika, yang saat ini ribut-ribut tengang hal ini?
Menurut saya, hal itu sah-sah saja seperti yang sudah diutarakan diatas. Kita harus melihat persoalan secara objektif dan tidak politisir, atau karena punya kepentingan lain. Saya pribadi merasa itu suatu inovasi yg kreatif, untuk tetap bisa menghidupkan ekonomi ditengah pandemi ini.

Apakah bayar kartu itu merupakan pungli?
Saya pikir Tidak. Sepanjang diatur dalam ketentuan organisasi, diterima dan disepakati oleh semua anggota organisasi, mungkin untuk biaya administrasi dan lain-lain.

Kategori pungli apabila, pemerintah membuat aturan, pemerintah menyiapkan kartu dan diberikan secara gratis tapi dijual oleh organisasi, atau disalahgunakan. Itu baru pungli.

Kita masih ingat pada waktu lalu jaman PSDD, dimana pemerintah membagikan stiker secara gratis kepada mereka yang diperbolehkan lewat? Ternyata banyak disalahgunakan dengan cara cara macam macam. Bahkan stiker bisa diperjualbelikan oleh oknum termasuk yang menerima stiker. Ini yang namanya pungli, atau disalahgunakan.

Saya dengar setiap pedagang online mempunyai kurir masing masing dan dibayar oleh pedagang tersebut.

Apa saran yang tepat untuk pedagang online?

Saran saya di jaman teknologi ini Mimika kan sudah ada dua transportasi online. Buatlah aplikasi atau bekerjasama dengan mereka sehingga kurirnya itu ojek yang terdaftar di transportasi online tersebut.

Mereka pasti berseragam, dan terdaftar jadi dikenal sehingga tidak perlu membuat kartu tanda pengenal dan lain-lain. Jadi bergabung berkolaborasi antara penjual online dan transportasi online. Dan tentunya harus mentaati prokes dan aturan PPKM. (Red)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top