Dinilai Tidak Adil, Supplier 7 Suku Gembok Kantor PT PJP

Direktur CV Bungok, Gerardus Wamang saat Menggembok pintu pagar masuk kantor PT PJP

MIMIKA, BM

Sebelumnya PT Tri Boga, PT PUMS dan KOPKAR SARIMA ditutup oleh Supplier 7 suku, kali ini kantor PT PJP yang beralamat di Jalan Cenderawasih SP3 pun tak luput digembok pada Rabu (09/07/2024).

Hal ini dilakukan karena Supplier 7 suku menilai ada ketidakadilan dan dirugikan oleh beberapa oknum manajemen PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Pangan Sari Utama (PT PSU) beserta beberapa perusahaan afiliasinya.

Selaku ketua koordinator aksi demo damai, Yance Sani menuturkan bahwa sebagai supplier PT PSU dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional logistic PTFI, pihaknya sangat berterima kasih karena telah mendapat kesempatan dan dibina untuk tumbuh serta berkembang menjadi pengusaha profesional dan mandiri.

"Namun fakta yang terjadi saat ini, setelah kami menapak mulai melakukan usaha sebagai supplier dengan berbagai persyaratan ketentuan PT PSU yang rumit itu bukan penghargaan yang kami terima. Sebaliknya kami supplier 7 suku justru disingkirkan dan dibinasakan oleh tindakan atau kebijakan oknum manajamen beserta afiliasinya yang rakus,"tuturnya sebelum menyampaikan beberapa tuntutan.

Menurut Yance, kebijakan yang dimaksud antara lain, penghilangan outs tanding PO (purchasing order),pengurangan nilai PO yang tidak terukur dan transparan dan pengalihan secara sepihak.

"Jelas ini tindakan dan kebijakan curang yang dengan semena-mena mengorbankan dan
merampas harkat dan hak hidup kami sebagai orang Papua asli (supplier 7 suku), dan ini kami anggap sebagai penghinaan," ujarnya.

Kata Yance juga bahwa sehubungan dengan keberadaan PT Tri Boga beserta perusahaan lain yang terlibat dalam pengurangan dan pengalihan hak PO supplier 7 suku.

"Ini kami telah melakukan penelusuran dengan hati-hati serta seksama. Kami mendapatkan data valid bahwa tindakan kebijakan curang dan culas itu dilakukan oleh oknum pejabat atau karyawan di lingkungan dalam PT FI dan PT PSU yang mana saat ini masih aktif atau menjelang pensiun dan telah pensiun,"katanya.

Lanjutnya, PO yang telah diterima oleh supplier 7 suku itu nilainya sangat kecil, namun hal itu tetap diterima. Jika dihitung secara bisnis sangat kecil keuntungan yang diterima karena hasil usaha sangatlah pas-pasan sekedar untuk membiayai operasional saja.

"Mengapa kami terima ? karena kami ingin belajar berusaha, namun kesempatan itu sekarang telah musnah," sambung Yance.

Ditegaskan Yance bahwa permasalahan dan tindakan pemalangan dan pembatasan terhadap PT Tri Boga, PT PUMS, KOPKAR SARIMA dan PT PJP itu bukanlah tindakan Pkriminal melainkan sebagai upaya untuk memperjuangkan dan melindungi hak sebagai orang papua asli secara adat.

Adapun beberapa tuntutan supplier 7 suku terhadap manajemen PT FI dan PT PSU, diantaranya.

1. Kami manusia yang mampu berusaha bukan pengemis atau peminta-minta, kami hanya
menuntut hak sebagai orang asli Papua yang dlindungi oleh undang-undang.

2. Segera tutup PT Tri Boga.

3. Kembalikan hak Purchasing Order (PO) kepada supplier 7 suku dengan perhitungan nilai bisnis yang lebih masuk akal dan manusiawi melalui perjanjian kerja yang jelas, transparan dan adil.

4. Copot para pihak yang terlibat dalam penghilangan, pengurangan dan pengalihan hak PO supplier 7 suku sebagaimana pernyataan kami tersebut di atas.

5. Hentikan sementara transaksi dengan para pihak sampai terjadinya kesepakatan bersama supplier 7 suku dengan PTFI dan PT PSU.

6. Wujudkan tindakan nyata jika PT FI dan PT PSU peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.

7. Belajar dari kondisi dan permasalahan perlakuan tidak adil para pihak (sebagaimana yang kami nyatakan di atas) kepada kami, maka kami supplier 7 suku menuntut untuk mendapatkan hak menjadi salah satu vendor utama sebagai wadah para supplier 7 suku untuk memenuhi kebutuhan logistic pada PT. Pangan Sari Utama (PT. PSU).

Berkaitan dengan hal tersebut, kami menyatakan siap secara manajemen untuk memenuhi standar kualitas yang diperlakukan.

8.Kami menuntut bahwa perlakuan serta praktek curang dan tidak adil kepada orang asli papua yang menjalankan usaha supplier pada linglingkungan PT. Fl dan PT. PSU tidak terjadi terulang lagi di kemudian hari.

9. Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan oleh para pihak. Kami akan terus melakukan pemalangan dan pembatasan aktivitas usaha dan kantor PT. TriBoga beserta perusahaan lain yang kami anggap dan terbukti melakukan perampasan hak PO supplier 7 suku. (Ignasius Istanto)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top