Gelar Monev Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Hasil Kerja Tim Kepatuhan

Penyerahan dokumen Inpres hasil monev oleh BJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah
MIMIKA, BM
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika membeberkan pekerjaan yang sudah dilakukan sejak Januari 2022 hingga saat ini bersama tim kepatuhan.
Penjelasan ini disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, pada saat monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 bersama tim pelaksana pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan Mimika yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (27/10/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K Boekan mengatakan, monev yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin BPJS Ketenagakerjaan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra.
Ia menjelaskan, tim kepatuhan dibentuk berdasarkan Perda 4 tahun 2019 yang kemudian Perda ini diturunkan menjadi surat keputusan Bupati Nomor 474 bulan November tahun 2020.
"Saya laporkan dari Januari sampai 25 Oktober 2022 tim kepatuhan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim sebanyak 9.195 klaim atau kasus dengan nominal anggaran sebesar Rp222.752.431.398," Kata Very.
Besaran dana tersebut terdiri dari jaminan hari tua (JHT) dengan jumlah klaim 8876 dengan nominal klaim sebesar Rp214.617.178.778.
Jaminan Kematian (JKM) jumlah klaim 53 dengan nominal klaim Rp1.494.342.170, Jaminan Kecelakaan (JKK) jumlah klaim 120 dengan nominal klaim Rp5.243.500.000.
Sementara Jaminan Pensiun (JP) jumlah klaim 130 dengan nominal klaim Rp1.335.160.450 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jumlah klaim 16 dengan nominal klaim Rp62.250.000.
Very berharap, dengan dana klaim ini mudah-mudahan bisa menjadi pendorong serta menggerakkan roda ekonomi di Mimika.
"Kami sudah bekerja maksimal, kami sampai turun ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan semua tenaga kerja terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Very mengatakan, bahwa hingga saat ini jumlah tenaga kerja aktif yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebesar 64.774 orang dari total tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mimika itu menurut data BPS tahun 2019 itu ada 95.214.
Artinya, ini sudah hampir 60 persen tingkat coverage BPJS Ketenagakerjaan terhadap jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mimika.
Jadi 95.214 ini adalah survei angkatan kerja nasional tahun 2019 yang mana dalamnya terdiri atas pekerja informal seperti petani, peternak, nelayan, tukang ojek termasuk ASN dan juga pegawai instansi vertikal.
"Artinya sudah melebihi, kalau di BPJS Ketenagakerjaan itu kami punya target coverage itu 40 persen. Jadi Mimika ini sudah melebihi dari target nasional sudah 60 persen," tuturnya.
Dijelaskan juga bahwa tim kepatuhan selain menjalankan tugas memastikan tenaga kerja ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan Perda 4 yang mana pada pasal 15 mewajibkan badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Mimika untuk menyisihkan sebagian keuntungannya dalam program CSR bagi pekerja rentan orang asli Papua.
Ringkasnya, perusahaan yang ada di Mimika diwajibkan oleh Perda ini untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan orang asli Papua. Dan sampai dengan hari ini sudah 34.843 orang asli Papua yang sudah ikut dalam program Jamsostek melalui skema CSR.
"Sudah 41 perusahaan yang ikut terlibat dalam pemberian CSR. Dan ini baru di Oktober sementara masih ada kemungkinan sekitar beberapa perusahaan lagi yang sudah komitmen untuk memberikan CSR. Kalau tidak salah masih ada sekitar 10 sampai 15 perusahaan lagi," ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata Very, perlindungan untuk non ASN pun sudah 100 persen dan nanti akan didorong kembali di APBD 2023 agar non ASN masih tetap ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan.
Very juga berterima kasih kepada Dinas PUPR dan semua dinas yang terlibat sebab ada 288 Proyek yang terlindungi dalam program Jamsostek dari Januari hingga kemarin dengan total nilai proyek Rp2.1 triliun.
"Semua ini berkat tim kepatuhan ini yang senantiasa turun lapangan memantau. Terimakasih untuk kerjasama dan kerja kerasnya," ujarnya.
Selain itu, pengurusan ijin melalui DPM PTSP yang juga mewajibkan bagi pengusaha mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pun mengalami kenaikan. Saat ini sudah 658 badan usaha yang terdaftar dari Januari 2022.
"Untuk aparat kampung dari 133 kampung yang sudah terdaftar 92 kampung berarti tinggal 41 kampung yang belum terdaftar. Mudah-mudahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat nanti bisa mendorong agar semua kampung bisa terdaftar. Yang nanti akan kita dorong lagi dari sektor keagamaannya yang belum terdaftar," ungkapnya. (Shanty Sang)













