Dari 60 UMKM yang Konsultasi Di PBJ Setda Mimika, 5 Telah Masuk Di e-Katalog Lokal
Kasubag Yosua Rangejango didamping para staf PBJ
MIMIKA, BM
Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Mimika membuka stan pada kegiatan Festival Produk UMKM dan Koperasi yang diselenggarakan di Gedung Eme Neme Yauware.
Selama tiga hari kegiatan berlangsung, sebanyak 60 UMKM datang berkonsultasi tentang e-katalog, dimana 25 diantaranya sudah terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari 25 ini yang berhasil masuk ke e-katalog lokal ada 5 UMKM.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Yosua Rangejango didampingi staf PBJ Dedin saat ditemui BeritaMimika Sabtu (29/10/2022).
“Lima UMKM itu kopi, makanan, kue dan suvenir Papua. Setelah festival ini kita akan dorong 25 ini untuk masuk ke e-katalog lokal, setelah itu kita konsen di 60 tadi. Untuk daftar ke e-katalog lokal pengusaha harus punya user LPSE,” ucapnya.
Dikatakan selain dari festival ini, sejak di sosialisasaikan tentang e-katalog baru tiga penyedia dengan sembilan produk berupa alat tulis kantor (atk) dan makan minum yang sudah masuk.
“Peminat ada tapi kita harus rangkul mereka dan menjelaskan kenapa mereka harus masuk ke e-katalog lokal terutama bagaimana Pemda harus bisa memberi gambaran; kalian kalau tidak masuk e-katalog lokal, pemda kalau belanja melalui e-katalog tidak bisa karena tidak terdaftar,” jelasnya.
Menurutnya, pemda yang harus belanja terlebih dahulu di e-katalog lokal agar penyedia tertarik untuk masuk.
“Karena memang e-katalog lokal untuk pemda, cuman kalau tidak ada regulasi untuk OPD harus belanja di e-katalog lokal, ya sama saja penyedia tidak akan tertarik. Kami sebagai OPD teknis bertugas bagaimana penyedia ada di e-katalog lokal,” ungkapnya.
Dengan adanya festival ini PBJ merasa terbantu sehingga didapat data 60 UMKM.
“Mereka keterbatasan untuk dokumentasi display di e-katalog. Setelah ini kita kan laporkan ke pimpinan. Namun, untuk membantu mereka membuat dokumentasi itu perlu arahan dari pimpinan seperti apa,” imbuhnya.
Ia menerangkan untuk e-katalog terbagi dua yakni nasional dan lokal.
“Kalau e-Katalog lokal kita munculkan supaya pedagang atau pengusaha di Mimika punya privilege (hak istimewa-red) disini. Jadi, lebih khusus sehingga pedagang dari luar kota tidak bisa masuk di e-katalog lokal. Bisa masuk ke e-katalog nasional tetapi persaingannya juga nasional nanti,” paparnya.
“Kemarin isunya tahun depan pembelian harus lewat e-katalog lokal, kalau seandainya terjadi otomatis penyedia akan masuk e-katalog lokal.
Kalau tidak mereka tidak bisa berdagang,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)













