Menuju Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Dengan Database Regsosek : BPS Mimika Harap Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Foto bersama peserta kegiatan Rapat Koordinasi Distrik terkait Regsosek dengan BPS Mimika yang difasilitasi Diskominfo

MIMIKA, BM

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika tengah gencar melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022.

Batas pengumpulan data ditargetkan hingga 14 November 2022. Setelah data terkumpul BPS akan melakukan pengolahan data untuk kemudian diserahkan hasilnya berjenjang ke level pemerintah provinsi kemudian pemerintah pusat.

Setelah dicleaning, diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari Kemendagri kemudian diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan agar bantuan sosial diberikan tepat sasaran melalui database yang akan dihasilkan nanti.

Pengolahaan data dilaksanakan pada bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, sehingga pertengahan tahun 2023 database Regsosek ini sudah dapat digunakan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPS Mimika Ouceu Satyadipura kepada BeritaMimika Senin (17/10/2022) di ruang kerjanya.

Menurutnya, bantuan sosial yang diberikan saat ini ada yang tidak tepat sasaran dikarenakan tidak dilakukan pemukhtahiran data setiap tahunnya dan tidak bisa dilakukan hanya satu wilayah saja melainkan harus diseluruh wilayah baik perkotaan, pegunungan maupun pesisir.

“Database yang dipakai sekarang itu berasal dari Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015. Itu kegiatannya dilakukan oleh BPS kemudian datanya diserahkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) saat itu Ketuanya Wakil Presiden Jusuf Kalla,” katanya.

Dijelaskan, database tersebut nantinya TPN2K diserahkan ke pemda masing-masing melalui Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah.

"Nah, seharusnya data itu diupdate setiap tahun. Akhirnya karena kekurangan administrasi di daerah jadi tidak bisa diolah di pusdatin sosial. Kalau pun terolah tidak semuanya, memang masih ada yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada saat perbaikan data, data yang dikirim harus lengkap dulu baru dapat di entry. Kondisi pun berubah misalkan si A pada tahun 2015 miskin tapi di tahun 2022 dia menjadi anggota dewan.

Oleh karena itu, Ouceu mengatakan database Regsosek ini merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki database.

“Ini juga akan percuma kalau tidak dimukhtahirkan atau diupdate setiap tahun. Pemukhtahiran data bukan tugas BPS tetapi pemda. Saya tidak tahu dinas mana diturunkan, karena ada dua yakni kependudukan itu Disdukcapil tapi walidata itu Diskominfo,” jelasnya.

Ia menuturkan dalam Perpres disebutkan tentang dua kegiatan statistik nasional yaitu statistik dasar dan statistik sektoral.

“Kegiatan statistik nasional penyelenggaranya adalah BPS, bersifat sensus se-Indonesia dan global. Sementara statistik sektoral yang mengadakan adalah OPD masing-masing dan data itu nanti dikumpulkan ke walidata. Jadi, nanti satu data di Diskominfo, BPS sebagai pembina statistik sektroal. Jadi kedepan lebih rapih,” tandasnya.

“Di Timika perdanya sedang digodok. Jadi, seluruh data dari semua OPD disetor ke Diskominfo sebagai walidata, Diskominfo berfungsi sebagai bank data. Terkait database hasil Regsosek ini belum pasti nanti ke disdukcapil atau diskominfo,” imbuhnya.

Saat ini terdapat 459 petugas yang akan bergerak guna pengumpulan data awal Regsosek dan BPS tetap melakukan pengawasan.

Ia menegaskan bahwa BPS tidak melahirkan angka baru tetapi memperkuat angka registrasi dari Disdukcapil. Presiden RI di Agustus 2022 lalu juga telah mencanangkan pelaksanaan Regsosek yang bertujuan untuk memperbaiki database keluarga penerima manfaat atau bantuan.

“Mangkanya disebut pendataan awal karena setelah pendataan selesai, hasil akhir akan dikembalikan ke pemda masing-masing untuk dimukthairkan atau update secara rutin. Nanti seluruh bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemda akan menggunakan database itu,” tukasnya.

“Kita memperbaiki database tetapi BPS tidak menentukan mana yang miskin dan tidak melainkan mengkelaskan keluarga-keluarga menurut tingkat kesejahteraan,” lanjutnya.

Ouceu menambahkan kegiatan Regsosek merupakan salah satu pendukung program Presiden Jokowi untuk nol persen kemiskinan ekstrem di tahun 2024.

“Kemisikinan ekstrem itu kalau suatu keluarga tidak dibantu dia tidak bisa makan. Yang ekstrem inilah yang harus dibantu jadi miskin bukan dari sisi punya apa, tetapi bisa makan atau tidak. Ini yang harus dibantu,” ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa pada tahun 2021 angka kemiskinan di Mimika berjumlah 30.950 orang dari seluruh jumlah penduduk di Mimika yakni 312.000 jiwa.

Angka ini menempatkan Kabupaten Mimika berada di urutan kelima terbaik di Papua dalam mengentaskan kemiskinan.

“Kita masih mendingan, yang paling rendah angka kemiskinan pertama Merauke, Kota Jayapura, Jayapura, Sarmi dan kelima Mimika. Ini prestasi yang perlu disyukuri, dan kalau kita mau mengentaskan kemiskinan ekstrem bisa dengan berbagai program,” ungkapnya.

“Kita tetap berusaha bagaimana kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Dari tahun ke tahun menuju ke arah perbaikan. Peringkat selalu di posisi kelima dan tidak lebih artinya kita masih survive, jangan berpuas diri. Kalau bisa kita turunkan lagi angka kemiskinan,” katanya.

Ia berharap melalui Regsosek ini didapat suatu database kemudian bisa diberikan bantuan tepat sasaran kepada yang miskin ekstrem, hingga mereka dapat keluar dari kemiskinan ekstrem.

“Regsosnek ini juga melihat penguasaan akan aset. Punya rumah atau tidak, kalau tidak tinggal dimana. Bukan berarti tidak punya rumah itu miskin. Presiden Jokowi perintahkan BPS untuk segera bergerak dan kami tidak bisa berjalan sendiri, dukungan pemda Mimika juga sangat baik,” pungkasnya (Elfrida Sijabat)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top