KLHK Gelar Workshop Penyusunan Masterplan IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Mimika
Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua menggelar workshop penyusunan master plan integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Mimika.
Workshop yang dilaksanakan di Hotel Swissbellin dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, Kamis (7/11/2024).
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.
Perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya, dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan/atau kemitraan kehutanan.
"Melalui perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan kawasan hutan kepada pemerintah,"kata Yoga.
Yoga mengatakan, pelaksanaan integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Sampai saat ini, lanjut Yoga, di Provinsi Papua telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 ha dan jumlah KK yang terlibat sebanyak 4.933 Kk.
"Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 ha dan jumlah KK yang terlibat 1. 261 KK,"ujarnya.
Katanya, ruang lingkup kegiatan IAD perhutanan sosial ini meliputi, perluasan distribusi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pengembangan usaha untuk pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan agroindustri, ekowisata dan jasa lingkungan lainnya dan pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu.
“Melalui IAD, kita tidak hanya sekedar mengelola hutan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, kita membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua Kementerian LHK, Ojom Somantri mengatakan, Pengelolaan hutan lestari di Indonesia terdiri dari 5 skema dimana semuanya akan terintegrasi untuk menjaga serta melindungi kawasan hutan sesuai amanat undang-undang dimana pelaku utamanya adalah masyarakat.
5 skema pengelolaan ini terdiri dari Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.
"Hutan sebagai paru-paru dunia memiliki peran yang sangat penting dalam menyerap karbon dan menjaga stabilitas iklim. Dengan mengelola hutan secara lestari, maka sangat besar kontribusinya dalam upaya mitigasi perubahan iklim,"kata Ojom.
Oleh karena itu, salah satu program yang digadang akan menjadi perencanaan terpadu adalah Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial.
Untuk Kabupaten Mimika sendiri, saat ini sedang digodok oleh lintas sektor yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua membahas penyusunan masterplan Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Mimika.
“Jadi ini merupakan sinergi dan kolaborasi para pihak. Karena perhutanan sosial itu bukan cuma program milik kementerian tapi ini milik kita semua. Jadi pusat, provinsi sama daerah termasuk masyarakat itu harus terlibat,” tuturnya.
Jadi, lanjut Ojom nanti akan disusun masterplan menjadi perencanaan terpadu peran pihak di lokasi itu, nanti siapa berbuat apa, dan apa, kapan. Ini ada rencana aksinya paling tidak sesuai Perpres sampai 2030.
Ojom mengatakan, di Mimika sudah ada 8 lembaga desa (LD) yang dibentuk oleh Pemerintahan Kampung untuk pengelolaan hutan sosial. Diantaranya yakni LD Pigapu, LD Iwaka, LD Atuka, LD Tiwaka, LD Atapo, LD Kiura, LD Migiwia dan LD Kokonao.
"8 LD tersebut berperan untuk mengelola hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlalu,"pungkasnya. (Shanty Sang)






















