Bappeda Gelar Sosialisasi Juknis Pengelolaan Keuangan Dana Desa

Susana pertemuan di Kantor Bappeda Mimika

MIMIKA, BM

Sejak digulirkan untuk pertama kalinya pada Tahun 2015 lalu, sudah ratusan miliar bahkan mungkin triliunan dana desa yang mengalir ke 133 kampung yang ada di Kabupaten Mimika.

Oleh sebab itu, Bappeda Mimika menggelar sosialisasi penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mimika tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bappeda, Rabu (28/08/2024) dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.

Sekretaris Bappeda Mimika, Joseph Manggasa mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa atau kampung di Kabupaten Mimika.

Juga untuk meningkatkan peran dan kapasitas aparatur Distrik dan aparatur Desa (kampung) selaku fasilitator dan pengelola keuangan di desa (kampung).

Selain itu untuk meningkatkan peran dan fungsi Kepala Distrik, Kepala Desa (Kampung) dan Perangkat Distrik atau Perangkat Desa (Kampung) selaku pelaksana pengelola keuangan Desa (Kampung) dan untuk meminimalisir permasalahan administrasi dan hukum pagi penyelenggara pemerintahan dan pengelola keuangan desa (kampung).

Joseph mengatakan, sosialisasi ini menjadi wadah untuk mendiskusikan serta menyatukan persepsi dalam pengelola Dana Kampung bagi kepala kampung dan kepala distrik sebagai pengelola dana desa sekaligus pembina di tingkat distrik.

"Kami juga berencana untuk menyusun Juknis perencanaan dana kampung yang akan dialokasikan untuk rencana sesuai dengan peruntukannya yang bertujuan untuk memaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan masyarakat kampung," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, kondisi saat ini peran dan tanggungjawab yang diterima oleh desa atau kampung belum diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Tidak hanya itu, desa dan kampung juga belum memiliki prosedur serta dukungan sarana prasarana dalam pengelolaan keuangan yang baik, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa).

"Peran besar yang diterima oleh desa harus disertai tanggungjawab yang besar juga sehingga pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan. Di mana pada setiap akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan,"tutur Willem.

Willem berharap petunjuk teknis yang akan dihasilkan nanti memberikan manfaat bagi daerah, bagi aparatur distrik dan perangkat desa atau kampung agar lebih tertib dalam mengelola dan meminimalisir permasalahan administrasi," pungkasnya. (Shanty Sang) 

Top