Hukum & Kriminal

Tuntut Ganti Rugi Tanah, Masyarakat Hak Ulayat Palang Jalan


Nampak sebuah spanduk yang dipakai saat memblokade jalan (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Merasa belum diberikan ganti rugi atas tanah milik mereka yang berlokasi di eks kantor bupati Lama, masyarakat pemilik hal ulayat tanah melakukan aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Rabu (28/05/2025).

Akibat aksi pemalangan jalan ini, membuat arus Lalulintas dari Timika-Poumako dan sebaliknya sempat berhenti.

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena saat dikonfirmasi membenarkan pemalangan tersebut.

"Benar sempat palang tadi, tapi untuk saat ini arus lalu lintas sudah normal kembali," ungkapnya.

Disampaikan Kapolsek bahwa aksi palang tersebut eilakukan karena masyarakat menuntut agar Pemda Mimika segera membayar ganti rugi tanah milik mereka.

"Perwakilan dari pemerintah daerah sudah bertemu langsung dengan masyarakat pemilik hak ulayat dan memberikan kepastian bahwa mereka akan dipertemukan dengan para pihak terkait guna membicarakan lebih lanjut,"kata Ipda Alex.

Hal yang sama juga disampaikan Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq bahwa perwakilan dari pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa akan mengundang para tokoh-tokoh guna membahas ganti rugi pada tanggal 2 Juni mendatang. (Ignasius Istanto)

Bapenda Mimika Sosialisasi Pajak Dengan Dua Cara Ini

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah sejauh ini terus berupaya melakukan sosialisasi pajak kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan secara manual atau tatap muka langsung dan dengan cara digital atau menggunakan media daring.

Penggunaan media daring menurut Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah di Timika, Kamis (22/5), merupakan salah satu upaya memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Teknologi itu harus digunakan secara efisien dan kami sudah gunakan itu dalam sistem perpajakan yakni pengelolaan administrasi perpajakan secara digital," jelasnya.

Dwi menjelaskan dalam sosialisasi itu pihaknya menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka sebenarnya tidak perlu lagi mendatangi kantor Bapenda guna membayar pajak

Pembayaran dapat dilakukan melalui transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan dan melalui mobile banking.

Dikatakan Dwi, Bapenda Mimika kini telah menjalani kerjasama dengan Bank Papua, BNI, BRI, bank Mandiri dan melalui kantor pos. Pembayaran pajak bisa dilakukan disini,” ungkapnya.

Dikatakan Dwi Cholifah, sasaran sosialisasi pajak juga dilakukan untuk pelajar baik SMA maupun SMK.

“Selain sebagai pengetahuan, kita harus dasari bahwa generasi muda saat ini tumbuh dalam era teknologi sehingga mereka sangat mudah dalam mengakses informasi dengan cepat,” terangnya. (Ronald Renwarin)

Kejari Tetapkan MP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga

Foto Istimewa/ Pihak Kejaksaan Negeri Mimika saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan tersangka yang selaku penyedia jasa dari CV. KA dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025. 

MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan satu orang ahli.

"MP saat ini telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika," katanya Selasa (27/05/2025). 

Dalam perkara ini, kata Kajari Mimika, MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Proses hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan keuangan negara. Dan penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura," kata Conny. (Ignasius Istanto)

Top